Kamis 05-Jan-2023 00:29 WIB
173

Foto : tempo
brominemedia.com -
Pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jakarta Selatan dipastikan
akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari Kementerian
Ketenagakerjaan. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin
Nakertransgi) Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim mengatakan, JKP itu dapat
digunakan untuk memperoleh mata pencaharian baru.
"Peserta JKP bisa menerima manfaat, yaitu mendapatkan
konseling, uang tunai, hingga informasi lowongan pekerjaan," kata Fidiyah
di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara.
Syarat memperoleh JKP, kata Fidiyah, pada tahap adminstrasi
peserta harus mengirimkan dokumen bukti PHK. Bukti itu, antara lain, bukti
diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh dan tanda terima laporan pemutusan
hubungan kerja dari dinas penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
tingkat kabupaten/kota.
Peserta diminta mengirimkan perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama. Peserta juga harus mengirim petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Semua berkas ini dikirimkan lewat aplikasi Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Permohonan akan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Permohonan JKP diterima setelah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat jaminan tersebut.
"Usai diterima, peserta bisa mendapat manfaat konseling soal kebutuhan informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja," kata Fidiyah.
Konseling berlangsung satu jam melalui video call dan bisa dilakukan setiap hari sesuai jadwal konselor dan peserta. Usai konseling, peserta mendapat informasi dari aplikasi SIAPkerja secara gratis.
Peserta JKP juga diberi uang tunai selama enam bulan untuk mencari pekerjaan maupun membuka bisnis. Pada 3 bulan pertama, peserta akan mendapat uang tunai JKP sebesar 45 persen dari total gaji yang dibatasi maksimal Rp 5 juta. Tiga bulan berikutnya, peserta diberi uang tunai sebesar 25 persen total gaji.
Dengan jaminan bagi pegawai yang terkena PHK, Fidiyah berharap peserta JKP dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak dan dapat pekerjaan lagi. "Peserta bisa mendapat JKP lagi, namun harus bekerja dulu dalam rentang waktu lima tahun," ujarnya.
Konten Terkait
Setelah menjadi peserta JKP, pegawai yang kena PHK diberi uang tunai selama 6 bulan untuk mencari pekerjaan maupun membuka bisnis.
Kamis 05-Jan-2023 00:29 WIB