Senin 05-Sep-2022 02:30 WIB
366
Foto : sindonews
brominemedia.com –
Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Oki
dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka kasus adopsi anak.
Pasutri asal Sorowako tersebut, mengadopsi anak hasil
hubungan gelap seorang oknum polisi dengan kekasihnya.
Hubungan gelap hingga melahirkan seorang anak di luar nikah
itu, terjadi antara RE oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sulawesi
Selatan, dengan wanita berinisial RI yang merupakan karyawan perusahaan
kontraktor.
Oki dan Yulis rela mengadopsi anak hasil hubungan gelap
tersebut, karena merasa iba setelah melihat bayi tersebut nyaris terlantar.
Bayi tak berdosa ini lahir di Kota Makassar, dan nyaris terlantar karena kedua
orang tuanya takut hubungan gelap mereka terbongkar.
Yulis mengaku bayi hasil hubungan gelap tersebut dirawat
bersama suaminya selama 1,5 tahun. Saat hendak dibawa ke Posyandu untuk
mendapatkan pemeriksaan kesehatan, ternyata terkendala dengan dokumen kelahiran
bayi malang itu.
Melihat kebutuhan dokumen kelahiran bayi, akhirnya Yulis
berinisiatif untuk meminta RI mengurus dokumen anaknya, namun RI menolaknya
dengan alasan takut rahasia hubungan gelap itu terbongkar.
Atas persetujuan dari RI, akhirnya dokumen bayi hasil
hubungan gelap itu, diurus atas nama Yulis dan Oki.
Pengurusan dokumen anak itu berhasil dilakukan, hingga bayi
malang itu memiliki akta kelahiran, dan masuk dalam anggota keluarga Yulis.
Hubungan gelap oknum polisi dengan RI masih terus berlanjut, hingga akhirnya RI kembali hamil anak kedua. Setelah melahirkan anak kedua, RI memberanikan diri menceritakan semuanya ke orang tuanya. Setelah berada di rumah orang tuanya, RI meminta anak kandungnya yang pertama ke Yulis dan Oki.
Namun, tidak disangka, orang tua RI tidak terima saat mengetahui jika dalam dokumen akta kelahiran nama orang tua bayi tersebut Yulis dan Oki.
Orang tua RI langsung membuat laporan ke Polres Luwu Timur, terkait kasus adopsi anak yang dilakukan Yulis dan Oki. Dari hasil penyelidikan, Yulis dan Oki yang telah merawat bayi hasil hubungan gelap itu justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah ikhlas merawat bayi tersebut. Saya hanya ingin menolong anak yang telah dibuang orang tuanya. Saya tidak ingin dijadikan tersangka," ujar Yulis, sambil tak kuasa menahan tangisnya.
Yulis yang kooperatif selama menjalani pemeriksaan, tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya. Saat ini upaya mendamaikan pihak-pihak yang berperkara dalam kasus ini juga tengah dilakukan.
Konten Terkait
Richard Lee tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi menilai dia kooperatif dan pemeriksaan dilanjutkan pekan depan.
Kamis 08-Jan-2026 01:37 WIB
Pengamat teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela, mengungkap fakta...
Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro
Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB
Polres Kotamobagu memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSIA Kasih Fatimah yakni dr Siti Korompot.
Senin 24-Nov-2025 20:15 WIB
Para tersangka yang ditetapkan adalah HW, EF (29), NK (42), dan TF (31).
Senin 17-Nov-2025 20:10 WIB


