Kamis 22-Dec-2022 13:35 WIB
225

Foto : tempo
brominemedia.com- Sepasang suami istri asal Amerika Serikat yang
ditahan di Uganda menghadapi dakwaan perdagangan anak sehingga berpotensi
terkena hukuman mati jika mereka terbukti bersalah. Awalnya mereka mendapat
tuduhan penyiksaan berat terhadap seorang anak lelaki usia 10 tahun.
Nicholas Spencer dan istrinya, Mackenzie Leigh Mathias
Spencer, keduanya berusia 32 tahun, telah ditahan di Uganda sejak 9 Desember
2022, setelah mereka didakwa melakukan penyiksaan berat terhadap anak asuh yang
tinggal di rumah mereka di Ibu Kota Kampala. Mereka mengaku tidak bersalah atas
tuduhan itu.
Lembar dakwaan baru yang dilihat oleh Reuters pada Rabu, 21
Desember 2022, menunjukkan pasangan itu juga kena dakwaan serius perdagangan
anak. Mereka belum memasukkan pembelaan tentang itu.
Seorang pengacara pasangan itu, yang tidak disebutkan
namanya, seperti dikutip oleh surat kabar Uganda Monitor, menyebut kasus itu
sebagai 'ekspedisi memancing' atau tuduhan dengan informasi yang memberatkan
oleh pihak berwenang.
Dia mengatakan otoritas tidak memiliki cukup bukti. Menurut
dia tuduhan baru itu tidak masuk akal. Pengacara pasangan Spencer itu tidak
memberikan keterangan lebih lanjut.
Menurut lembar dakwaan, jaksa menuduh pasangan tersebut telah merekrut, mengangkut, dan mempertahankan anak tersebut melalui "penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi".

Tuduhan baru dibacakan kepada pasangan itu pada Selasa, 20 Desember 2022, ketika mereka hadir di pengadilan tetapi mereka tidak diizinkan mengajukan pembelaan karena kasus tersebut hanya dapat disidangkan di Pengadilan Tinggi. Juru bicara kantor kejaksaan Jacquelyne Okui memastikan ini kepada Reuters, Rabu, 21 Desember 2022.
Okui mengatakan, Spencer dan istrinya ditahan lebih lanjut. Adapun tanggal kapan mereka akan muncul di Pengadilan Tinggi untuk mengajukan pembelaan atas dakwaan baru, belum ditentukan.
"Kami akan memulai proses penyerahan mereka ke Pengadilan Tinggi tapi kami tidak bisa mengatakan kapan itu akan selesai sehingga bisa dihadirkan di pengadilan," kata Okui.
Tuduhan pertama, penyiksaan berat terhadap seorang anak, membawa hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pada Rabu, 21 Desember 2022, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Kampala menolak mengomentari tuduhan terbaru itu. Minggu lalu pihak kedutaan mengatakan kepada Reuters mereka mengetahui laporan penangkapan dan penahanan dua warga negara Amerika Serikat di Kampala dan sedang memantau situasinya, tetapi tidak berkomentar lebih lanjut karena pertimbangan privasi.
Konten Terkait
Politisi PKB, Luqman Hakim memberikan kritik tajam kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani...
Kamis 24-Apr-2025 20:42 WIB
Presiden Donald Trump kembali mengangkat isu perdagangan dengan mengungkap daftar delapan jenis kecurangan non-tarif
Senin 21-Apr-2025 20:41 WIB
Pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump menyoroti Mangga Dua di Jakarta Utara yang disebut sebagai surga barang bajakan.
Senin 21-Apr-2025 01:44 WIB
Sebanyak 6.000 ton BjLAS ZINIUM® dilepas secara seremonial dari dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Senin (14/4/2025).
Senin 14-Apr-2025 22:56 WIB
AMERIKA Serikat (AS) memberi peringatan keras kepada negara atau perusahaan yang mengirimkan minyak ke pelabuhan-pelabuhan Yaman.
Kamis 10-Apr-2025 20:27 WIB