Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Pasal di RKUHP Atur Hina Lembaga Negara Bisa Dipenjara 18 Bulan, Begini Penjelasan Kemenkumham

Kamis 16-Jun-2022 22:02 WIB

451

Pasal di RKUHP Atur Hina Lembaga Negara Bisa Dipenjara 18 Bulan, Begini Penjelasan Kemenkumham

Foto : Freepik

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada bulan Juli 2022 kembali ramai diperbincangkan. Hal ini karena adanya pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa. 

Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1. Draft pasal tersebut berbunyi: 

“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” 

Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif menyampaikan bahwa draft tersebut masih dibahas dan masih bersifat dinamis. "Sedang digodog oleh tim, tidak bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi," katanya, Kamis (16/6). 

Tubagus juga mengatakan, RKUHP yang membahas mengenai hal tersebut adalah draft tahun 2019, dan sebenarnya sudah dibatalkan. 

"Draft lama (2019) yang dulu batal disahkan. Kalau draft KUHP resmi, tetap merujuk ke 2019. Draft terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR," kata dia. 

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan penguasa umum menurut Pasal 353 ayat 1 adalah Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota. 

Dalam hal aktivitas tersebut, kegaduhan di dalam masyarakat bisa dipidana dengan pidana yakni penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Hanya saja disebutkan bahwa, ketentuan di RKUHP merupakan delik aduan, bukan delik umum. 

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," bunyi Pasal 353 ayat 3. 

Penghinaan di atas juga berlaku bagi warga yang menyebarkan penghinaan kepada penguasa melalui media sosial, seperti yang disebutkan dalam Pasal 354. Pasal tersebut berbunyi: 

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Ini Kronologi Versi LBH Soal Mahasiswa Ditangkap saat Demo Tolak Pengesahan RKUHP di Bandung

LBH Bandung mengungkapkan puluhan mahasiswa saat ini telah ditangkap saat unjuk rasa menolak RKUHP di Bandung pada Kamis 15 Desember 2022.

Jumat 16-Dec-2022 07:58 WIB

Ini Kronologi Versi LBH Soal Mahasiswa Ditangkap saat Demo Tolak Pengesahan RKUHP di Bandung
PEMERINTAHAN Pengesahan RKUHP Diminta Ditunda, 12 Poin Jadi Sorotan

DPR dan pemerintah hari ini berencana mengesahkan RKUHP. Aliansi masyarkat sipil menilai masih banyak pasal yang mengekang kebebasan berekspresi.

Selasa 06-Dec-2022 04:50 WIB

Pengesahan RKUHP Diminta Ditunda, 12 Poin Jadi Sorotan
PEMERINTAHAN Komnas HAM Minta Pemerintah Pertimbangkan Betul Suara Publik Soal RKUHP

Atnike mengatakan, suara-suara tersebut dilontarkan agar menjadikan RKUHP nantinya dapat menjamin hak-hak partisipasi dari publik.

Selasa 06-Dec-2022 04:30 WIB

Komnas HAM Minta Pemerintah Pertimbangkan Betul Suara Publik Soal RKUHP
PEMERINTAHAN Setumpuk Janji demi Legitimasi RKUHP

brominemedia.com-- Pemerintah dan DPR tetap mempertahankan pasal-pasal kontroversial dalam draf RKUHP teranyar. Pasal tersebut tidak untuk memukul oposisi.

Selasa 29-Nov-2022 10:30 WIB

Setumpuk Janji demi Legitimasi RKUHP
PEMERINTAHAN DPR Ingin RKUHP Segera Disahkan, Bambang Pacul: Harapannya 22 November Sudah Disepakati

Bambang Wuryanto mengatakan Komisi III DPR bersama pemerintah bakal membahas draft akhir RKUHP pada 21-22 November 2022.

Selasa 15-Nov-2022 03:30 WIB

DPR Ingin RKUHP Segera Disahkan, Bambang Pacul: Harapannya 22 November Sudah Disepakati

Tulis Komentar