Senin 17-Feb-2025 20:32 WIB
Foto : mediaindonesia
Brominemedia.com – KEKHAWATIRAN berlebihan hingga membeli suatu barang berlebih atau panic buying gas elpiji 3 kilogram terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini ditemukan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan pemda setempat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke agen elpiji.
Ditemukan warga membeli gas melon lebih dari satu tabung. Bahkan, ada warga yang membeli hingga tiga tabung gas melon.
“Pada saat sidak tersebut rata-rata konsumen yang membeli tabung elpiji 3 kilogram rata-rata di rumah/usahanya sudah memiliki 2-3 tabung isi. Mereka beli karena terpengaruh pemberitaan di media, takut tidak dapat,” kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan, Senin (17/2) di Yogyakarta.
Sidak yang digelar kali ini untuk memastikan penyaluran elpiji bersubsidi tepat sasaran ke masyarakat. Taufiq mengemukakan, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah akan terus lakukan inspeksi mendadak atau sidak elpiji 3 kilogram yang merupakan gas bersubsidi.
“Kami terus melakukan sidak bersama pemerintah daerah (Pemda) setempat dan juga DPRD untuk terus melakukan pemantauan langsung akan distribusi elpiji 3 kilogram di lapangan,” ujar Taufiq Kurniawan.
Dengan temuan itu, Taufiq kemudian mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian yang berlebih atau panic buying. Ia meminta masyarakat membeli sesuai dengan kebutuhan saja.
Taufiq mengemukakan, Pertamina memastikan stok elpiji 3 kilogram di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) aman. Realisasi elpiji 3 kilogram di Kota Yogyakarta 23.677 tabung per hari, Kabupaten Bantul 41.711 tabung per hari, Kabupaten Sleman 55.440 tabung per hari, Kabupaten Kulon Progo 21.535 tabung per hari, dan Kabupaten Gunungkidul 20.729 tabung per hari.
Taufiq kemudian menjelaskan, untuk informasi terkait agen gas elpiji, masyarakat dapat mengakses melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau dapat melalui Call Centre Pertamina 135.
Konten Terkait
PEMERINTAHAN
Terkesan Main-main, KPU Papua “Disemprot” Pj Gubernur
Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB