Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Ormas Ganggu Ketertiban? Bima Arya: Masukkan ke Delik Pidana!

Kamis 29-May-2025 20:43 WIB

149

Ormas Ganggu Ketertiban? Bima Arya: Masukkan ke Delik Pidana!

Foto : fajar

Brominemedia.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas kepala daerah yang ingin mempidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis.

Menurutnya, jika ditemukan bukti yang cukup dan landasan hukum yang jelas, maka proses hukum terhadap pengurus maupun ormas bisa dilakukan. Ia juga tak menampik kemungkinan pembubaran ormas jika aktivitasnya mengganggu ketertiban umum atau bahkan mengancam keselamatan warga.

"Jadi misalnya, bisa diajukan untuk pembubaran. Tapi dilihat dulu keanggotaannya, kalau perkumpulan (badan hukum) maka di Kementerian Hukum," kata eks Wali Kota Bogor tersebut.

Bima menjelaskan, untuk ormas yang hanya sebatas terdaftar, proses penanganannya ada di tangan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan langkah tegas terhadap ormas-ormas yang berulah.

Salah satu contoh nyata adalah kasus ormas yang disebut-sebut menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Dalam kasus itu, Kemendagri sepenuhnya mendukung tindakan kepala daerah untuk segera mengambil langkah hukum.

"Sebab tindakan mereka (ormas) tidak hanya meresahkan, tetapi juga mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Di sisi lain, Bima menegaskan Kemendagri hanya berwenang mencabut status pendaftaran ormas. Sementara kewenangan pembubaran sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sejauh ini kami belum menerima laporan ormas yang terdaftar ini tetapi apabila ada yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, itu bisa saja diproses," jelas dia.

Konten Terkait

KRIMINAL Pria Rusia Nekat Rusak Mobil demi Hindari Momen Belanja dengan Istri

Daripada belanja bareng pasangan, pria ini lebih memilih merusak mobilnya sendiri.

Jumat 14-Nov-2025 20:30 WIB

Pria Rusia Nekat Rusak Mobil demi Hindari Momen Belanja dengan Istri
PEMERINTAHAN Gubernur HD: Pastikan Hak Konstitusional Masyarakat Miskin untuk Mendapatkan Keadilan Terpenuhi

Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, secara resmi membuka Seminar Nasional Kebijakan Pelayanan Bantuan Hukum Gratis.

Minggu 09-Nov-2025 20:25 WIB

Gubernur HD: Pastikan Hak Konstitusional Masyarakat Miskin untuk Mendapatkan Keadilan Terpenuhi
TREND ASDP Perluas Layanan Ferizy ke Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara

PT ASDP Indonesia Ferry luncurkan layanan pemesanan tiket online Ferizy di Pelabuhan Bitung. Transformasi digital ini tingkatkan efisiensi dan konektivitas.

Kamis 06-Nov-2025 21:35 WIB

ASDP Perluas Layanan Ferizy ke Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara
PEMERINTAHAN KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .

Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB

KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi
PEMERINTAHAN Terobosan Purbaya dan Tata Kelola Keuangan Negara

MENGEJUTKAN dan membikin banyak elemen kebakaran jenggot, bahkan tegang. Itulah terobosan Purbaya dalam menata-kelola keuangan negara. Bagaimana tidak? Terobosannya sangat di luar dugaan. Bisa dikatakan out of the box. Setidaknya, keluar dari sisi irama kebiasaan tata-kelola keuangan negara selama beberapa dasawarsa lalu.Satu sisi, masyarakat luas wajar harus terkejut. Karena, hilir dari terobosan kebijakannya mengarah pada manfaat besar untuk kepentingan rakyat. Sang engineer teknik elektro sek.

Kamis 30-Oct-2025 20:24 WIB

Terobosan Purbaya dan Tata Kelola Keuangan Negara

Tulis Komentar