Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Ormas Ganggu Ketertiban? Bima Arya: Masukkan ke Delik Pidana!

Kamis 29-May-2025 20:43 WIB

178

Ormas Ganggu Ketertiban? Bima Arya: Masukkan ke Delik Pidana!

Foto : fajar

Brominemedia.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas kepala daerah yang ingin mempidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis.

Menurutnya, jika ditemukan bukti yang cukup dan landasan hukum yang jelas, maka proses hukum terhadap pengurus maupun ormas bisa dilakukan. Ia juga tak menampik kemungkinan pembubaran ormas jika aktivitasnya mengganggu ketertiban umum atau bahkan mengancam keselamatan warga.

"Jadi misalnya, bisa diajukan untuk pembubaran. Tapi dilihat dulu keanggotaannya, kalau perkumpulan (badan hukum) maka di Kementerian Hukum," kata eks Wali Kota Bogor tersebut.

Bima menjelaskan, untuk ormas yang hanya sebatas terdaftar, proses penanganannya ada di tangan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan langkah tegas terhadap ormas-ormas yang berulah.

Salah satu contoh nyata adalah kasus ormas yang disebut-sebut menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Dalam kasus itu, Kemendagri sepenuhnya mendukung tindakan kepala daerah untuk segera mengambil langkah hukum.

"Sebab tindakan mereka (ormas) tidak hanya meresahkan, tetapi juga mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Di sisi lain, Bima menegaskan Kemendagri hanya berwenang mencabut status pendaftaran ormas. Sementara kewenangan pembubaran sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sejauh ini kami belum menerima laporan ormas yang terdaftar ini tetapi apabila ada yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, itu bisa saja diproses," jelas dia.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Kuasa Hukum Korban Diksar Mahepel Unila Dampingi Rekonstruksi di Polda Lampung

Kuasa hukum korban Diksar mahepel Unila mendampingi para korban dalam pelaksanaan rekonstruksi perkara di Polda Lampung, Kamis (8/1/2026).

Kamis 08-Jan-2026 19:56 WIB

Kuasa Hukum Korban Diksar Mahepel Unila Dampingi Rekonstruksi di Polda Lampung
PERISTIWA Trump Kembali Soroti Greenland, Pakar Peringatkan Ancaman Serius

Pakar internasional mengingatkan bahwa ketertarikan kembali Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Greenland harus dipandang sebagai ancaman serius. Ini mencerminkan pola kebijakan luar negeri yang lebih...

Kamis 08-Jan-2026 01:15 WIB

Trump Kembali Soroti Greenland, Pakar Peringatkan Ancaman Serius
PEMERINTAHAN Dana Desa Diprediksi Menyusut, Pelayanan Publik dan Stunting Tetap Jadi Prioritas di Klaten

Camat Gantiwarno menyebut, program lain yang belum mendesak masih bisa disesuaikan melalui perubahan anggaran daerah.

Selasa 30-Dec-2025 20:12 WIB

Dana Desa Diprediksi Menyusut, Pelayanan Publik dan Stunting Tetap Jadi Prioritas di Klaten
PEMERINTAHAN Unyuk-Unyuk Sedap Rasa Diadukan Terkait Perizinan, Kuasa Hukum Restoran Siap Tempuh Jalur Hukum

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan dari Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat.

Senin 29-Dec-2025 20:12 WIB

Unyuk-Unyuk Sedap Rasa Diadukan Terkait Perizinan, Kuasa Hukum Restoran Siap Tempuh Jalur Hukum
PEMERINTAHAN KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu untuk Hakim Perkara Tom Lembong

Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu bagi majelis hakim perkara Tom Lembong terkait pelanggaran kode etik.

Jumat 26-Dec-2025 20:17 WIB

KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu untuk Hakim Perkara Tom Lembong

Tulis Komentar