Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Ormas Ganggu Ketertiban? Bima Arya: Masukkan ke Delik Pidana!

Kamis 29-May-2025 20:43 WIB

10

Ormas Ganggu Ketertiban? Bima Arya: Masukkan ke Delik Pidana!

Foto : fajar

Brominemedia.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas kepala daerah yang ingin mempidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis.

Menurutnya, jika ditemukan bukti yang cukup dan landasan hukum yang jelas, maka proses hukum terhadap pengurus maupun ormas bisa dilakukan. Ia juga tak menampik kemungkinan pembubaran ormas jika aktivitasnya mengganggu ketertiban umum atau bahkan mengancam keselamatan warga.

"Jadi misalnya, bisa diajukan untuk pembubaran. Tapi dilihat dulu keanggotaannya, kalau perkumpulan (badan hukum) maka di Kementerian Hukum," kata eks Wali Kota Bogor tersebut.

Bima menjelaskan, untuk ormas yang hanya sebatas terdaftar, proses penanganannya ada di tangan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan langkah tegas terhadap ormas-ormas yang berulah.

Salah satu contoh nyata adalah kasus ormas yang disebut-sebut menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Dalam kasus itu, Kemendagri sepenuhnya mendukung tindakan kepala daerah untuk segera mengambil langkah hukum.

"Sebab tindakan mereka (ormas) tidak hanya meresahkan, tetapi juga mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Di sisi lain, Bima menegaskan Kemendagri hanya berwenang mencabut status pendaftaran ormas. Sementara kewenangan pembubaran sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sejauh ini kami belum menerima laporan ormas yang terdaftar ini tetapi apabila ada yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, itu bisa saja diproses," jelas dia.

Konten Terkait

TREND Artis Gagal Berhaji Imbas Visa Haji Furoda Tak Terbit, Komnas Haji: Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

Visa haji Furoda biasanya jadi solusi bagi mereka yang mau berangkat haji tanpa menunggu lama termasuk para artis.

Jumat 30-May-2025 20:48 WIB

Artis Gagal Berhaji Imbas Visa Haji Furoda Tak Terbit, Komnas Haji: Bukan Tanggung Jawab Pemerintah
PENDIDIKAN Sekda Mempawah Harap Pelaksanaan SPMB TA 2025/2026 Objektif dan Transparan

Rapat Koordinasi dan penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilaksanakan di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah pada Rabu, 28 Mei 2025,

Jumat 30-May-2025 20:48 WIB

Sekda Mempawah Harap Pelaksanaan SPMB TA 2025/2026 Objektif dan Transparan
KRIMINAL Heboh Gratifikasi di Setjen Kementerian PU, KPK Segera Bergerak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kamis 29-May-2025 20:55 WIB

Heboh Gratifikasi di Setjen Kementerian PU, KPK Segera Bergerak
PERISTIWA Pleno DPD II Golkar Bulukumba Disorot, DPD I Sulsel Layangkan Teguran Tegas

Pelaksanaan rapat pleno yang dilakukan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Bulukumba...

Kamis 29-May-2025 20:53 WIB

Pleno DPD II Golkar Bulukumba Disorot, DPD I Sulsel Layangkan Teguran Tegas
PEMERINTAHAN Ormas Ganggu Ketertiban? Bima Arya: Masukkan ke Delik Pidana!

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan dukungannya terhadap langkah...

Kamis 29-May-2025 20:43 WIB

Ormas Ganggu Ketertiban? Bima Arya: Masukkan ke Delik Pidana!

Tulis Komentar