Minggu 20-Jul-2025 20:58 WIB
153
Foto : tribunnews
Dalam tatakelola pemerintahan, selalu yang memimpin itu ada di atas, sedangkan yang dipimpin itu ada di bawah. Namun demikian, hubungannya bersifat dominatif, bukannya hubungan simbiotik
Karena itu kekuasaan adalah laku unik yang memiliki karakter “menegaskan diri melalui pengurangan diri”.
Permasalahan yang menarik untuk dikupas lebih lanjut ialah di mana pun selalu saja ada “kekuasaan yang tersembunyi”.
Masa depan suatu negara atau daerah sering juga ditentukan pada bagaimana “kekuasaan yang tersembunyi” itu beroperasi.
Secara prediktif, salah satu praksis, “kekuasaan yang tersembunyi” itu akan mewujud dalam pola personalisasi kekuasaan dalam spektrum pemerintahan, yang merupakan institusi publik cenderung diperlakukan seolah-olah sebagai milik pribadi penguasa. Membuat keputusan semau-maunya sendiri.
Di sini, kekuasaan memiliki logikanya sendiri seehingga kebenaran menjadi paradoksal dan dilematis.
Karena itu, tak heran ada ungkapan pemimpin “saya ini penguasa. Diapakan saja, pasti menang”, mencerminkan bobot dan perwujudan personalisasi kekuasaan.
Tampaknya, pemimpin yang terpilih secara demokratis, tapi saat berkuasa bersikap otoriter.
Pada posisi ini, demokrasi lebih dipahami sebagai sekadar ritual untuk melegitimasi kekuasaan, dan bukan seperangkat sistem yang membawa konsekuensi nilai menyeluruh dalam melembagakan kekuasaan publik.
Personalisasi kekuasaan adalah fenomena yang penuh dengan komplikasi. Ada struktur otoritas sedemikian rupa sehingga hanya penguasa yang dapat memutuskan siapa melakukan apa, siapa yang mendapatkan apa, dan siapa yang benar dan salah.
Selain itu, ia beroperasi dalam wilayah abu-abu, yaitu ranah tertib politik dan etika jabatan publik, sehingga acapkali kekuasaan bersifat ambivalensi.
Dalam konteks penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi, menurut Jean Revero dan Jean Waline yang dikutip Seno Adji, dalam Syamsuddin, dkk (2004), adalah Pertama, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Kedua, penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang arau peraturan lain.
Ketiga, penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Konten Terkait
Camat Gantiwarno menyebut, program lain yang belum mendesak masih bisa disesuaikan melalui perubahan anggaran daerah.
Selasa 30-Dec-2025 20:12 WIB
Hamenang mengingatkan para PPPK Paruh Waktu agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Selasa 23-Dec-2025 20:37 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Analis Surokim menilai sikap terbuka Mendagri Tito Karnavian dalam penanganan bencana mencerminkan empati dan tanggung jawab negara.
Minggu 21-Dec-2025 20:08 WIB
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) bersama Pemkot Bandung menandatangani kesepakatan kolaborasi dalam mempercepat transformasi digital.
Kamis 20-Nov-2025 20:16 WIB






