Minggu 20-Jul-2025 20:58 WIB
80

Foto : tribunnews

Dalam tatakelola pemerintahan, selalu yang memimpin itu ada di atas, sedangkan yang dipimpin itu ada di bawah. Namun demikian, hubungannya bersifat dominatif, bukannya hubungan simbiotik
Karena itu kekuasaan adalah laku unik yang memiliki karakter “menegaskan diri melalui pengurangan diri”.
Permasalahan yang menarik untuk dikupas lebih lanjut ialah di mana pun selalu saja ada “kekuasaan yang tersembunyi”.
Masa depan suatu negara atau daerah sering juga ditentukan pada bagaimana “kekuasaan yang tersembunyi” itu beroperasi.
Secara prediktif, salah satu praksis, “kekuasaan yang tersembunyi” itu akan mewujud dalam pola personalisasi kekuasaan dalam spektrum pemerintahan, yang merupakan institusi publik cenderung diperlakukan seolah-olah sebagai milik pribadi penguasa. Membuat keputusan semau-maunya sendiri.
Di sini, kekuasaan memiliki logikanya sendiri seehingga kebenaran menjadi paradoksal dan dilematis.
Karena itu, tak heran ada ungkapan pemimpin “saya ini penguasa. Diapakan saja, pasti menang”, mencerminkan bobot dan perwujudan personalisasi kekuasaan.
Tampaknya, pemimpin yang terpilih secara demokratis, tapi saat berkuasa bersikap otoriter.
Pada posisi ini, demokrasi lebih dipahami sebagai sekadar ritual untuk melegitimasi kekuasaan, dan bukan seperangkat sistem yang membawa konsekuensi nilai menyeluruh dalam melembagakan kekuasaan publik.
Personalisasi kekuasaan adalah fenomena yang penuh dengan komplikasi. Ada struktur otoritas sedemikian rupa sehingga hanya penguasa yang dapat memutuskan siapa melakukan apa, siapa yang mendapatkan apa, dan siapa yang benar dan salah.
Selain itu, ia beroperasi dalam wilayah abu-abu, yaitu ranah tertib politik dan etika jabatan publik, sehingga acapkali kekuasaan bersifat ambivalensi.
Dalam konteks penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi, menurut Jean Revero dan Jean Waline yang dikutip Seno Adji, dalam Syamsuddin, dkk (2004), adalah Pertama, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Kedua, penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang arau peraturan lain.
Ketiga, penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Konten Terkait
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengundang sejumlah praktisi, akademisi, anggota partai politik hingga unsur masyarakat terkait untuk membahas wacana pemilu elektronik melalui forum diskusi publik.
Senin 25-Aug-2025 20:30 WIB
Alih-alih meredam, Sahroni justru menyinggung bahwa terkadang sebagian masyarakat Indonesia memiliki mentalitas 'senang melihat orang susah, dan tidak senang melihat orang senang.
Rabu 20-Aug-2025 20:47 WIB
Pernyataan ini seolah menjadi justifikasi hukum atas langkah-langkah kontroversial yang telah diambil, sekaligus membuka perdebatan tentang batasan kekuasaan presiden dalam mengintervensi proses peradilan.
Senin 04-Aug-2025 22:35 WIB
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB
Wajah tersebut terletak di sebuah pulau terpencil di selatan negara itu dan beberapa netizen mengklaim bahwa itu mungkin markas alien.
Minggu 03-Aug-2025 20:55 WIB