Senin 21-Apr-2025 20:41 WIB
Foto : liputan6
Brominemedia.com – Dua oknum prajurit TNI Pratu MI dan Pratu FS melakukan penganiayaan terhadap warga sipil hingga tewas di berbagai lokasi Kota Serang, Banten. Keduanya saat ini sudah jadi tersangka serta mendekam dipenjara Denpom 34 Serang. "Dari hasil pemeriksaan sudah ditetapkan pada tanggal 18 April kemarin, ada dua anggota TNI yang menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di kantor Denpom 34 Serang," ujar Komandan Resor Militer (Danrem) 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, kepada awak media, Senin, (21/4/2025).
Keduanya melakukan pengeroyokan seorang warga bernama Faung hingga tewas, pada Selasa (15/4/2025) dini hari, di depan Kantor Bank BJB, Kota Serang, sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah melakukan aksi tersebut, keduanya pergi ke Kontrakan 27, yang masih berada di Ibu Kota Banten. Aksi kekerasan kedua oknum prajurit TNI AD itu terekam kamera CCTV dan videonya beredar di media sosial. Mereka memukuli dan menendang penjaga kontrakan hingga terluka parah di bagian kepala.
"Dari perkembangan yang sudah kita laksanakan ada dua TKP yang kita periksa, yang pertama TKP di depan kantor bank Jalan Ahmad Yani, kemudian yang kedua di Kontrakan 27," terang Andrian.
Jenderal bintang satu itu memastikan Pratu MI dan Pratu FS sudah jadi tersangka dan menjalani pemeriksaan di Denpom 34 Serang. Keduanya akan menjalani sidang militer untuk membuktikan kesalahannya. Kedua oknum prajurit TNI itu pasti akan disidangkan, namun prosesnya terbuka atau tertutup, akan ditentukan oleh Oditur Militer (Otmil).
"Kita lihat nanti bagaimana hasil pemeriksaan nanti setelah pemeriksaan kemudian penyerahan kepada Otmil untuk disidangkan masalah hukumnya nanti hukum yang bisa menentukan," jelasnya.
Dalam Kondisi Mabuk
Dalam kondisi mabuk, dua oknum prajurit TNI AD melakukan pengeroyokan terhadap warga sipil tersebut. Para pelaku, Pratu IM dan Pratu FS, keduanya bertugas di Korem 064/Maulana Yusuf. Korem 064/Maulana Yusuf bersama Denpom 34 Serang berjanji akan memeriksa para pelaku, apakah menggunakan narkoba atau tidak.
"Kita juga mendalami apakah pelaku-pelaku ini baik itu dari TNI AD dari pemeriksaan daripada Denpom maupun dari Polresta ada indikasi penggunaan narkoba atau tidak, sementara ini awalnya adalah dari penggunaan minuman keras," ujar Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, Senin, (21/4/2025).
Korban Faung, dikeroyok prajurit TNI AD hingga tewas pada Selasa (15/4/2025) dini hari. Brigjen TNI Andrian Susanto mewakili institusinya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat luas, atas perilaku anggotanya.
Peristiwa bermula saat kelompok oknum prajurit bersitegang dengan masyarakat sipil di jalan. Karena kondisi mabuk, oknum anggota TNI AD itu kemudian tersinggung hingga terjadilah keributan di depan kantor Bank BJB. "Mungkin pengaruh minuman keras ketika mereka berjalan ada semacam ejek-ejekan, sebenarnya ejekan ini bukan dari TNI-nya, kebetulan teman dari anggota TNI yang memberikan respons kepada masyarakat yang lain, sehingga terjadi salah paham sehingga terjadi perkelahian di situ," terangnya.
Usai terjadi penganiayaan yang berujung kematian, kedua oknum tersebut kemudian pergi ke Kontrakan 27 yang berada di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten. Masih dalam kondisi mabuk, keduanya kembali menganiaya penjaga kontrakan hingga terluka parah di bagian kepala.
Konten Terkait