Selasa 06-Sep-2022 05:00 WIB
250

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di
Kudus, Jawa Tengah, diduga terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM)
jenis bio solar.
Merespons hal tersebut, Pemkab Kudus memastikan bahwa oknum
ASN itu bisa diusulkan untuk diberhentikan sementara selama proses hukumnya.
"Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari
pimpinan OPD terkait bahwa ada jajarannya yang diduga tersangkut kasus
penimbunan BBM," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno, Senin (5/9).
Dia mengungkapkan ketika ASN tersebut benar terlibat dan
sudah ada proses hukum di kepolisian, dimungkinkan untuk diusulkan pemberhentian
sementara.
Untuk sementara ini, kata dia, baru tahap melaporkan kepada
pimpinan kepala daerah terkait dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Pemkab
Kudus.
Berdasarkan rilis Polda Jateng, dari berbagai kasus
penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terdapat sejumlah kasus menonjol, di
antaranya pengungkapan di Kudus di mana polisi mengungkap penimbunan 12 ton bio
solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.
Pelaku berinisial AW (42) yang merupakan oknum ASN di Kudus
menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual
kembali ke perusahaan.
Sementara itu, tersangka AW mengaku hanya menerima bio solar
dari tersangka Arif kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS.
Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Gudang yang menjadi tempat penimbunan bio solar, berada di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Di lokasi tersebut, tampak masih disegel dengan "police line". Di bagian belakang gudang terdapat 21 bak tandon untuk menampung komoditas bersubsidi tersebut.
Dari puluhan bak penampungan yang juga terdapat pita kuning polisi tersebut, sebagian memang kosong dan sebagian yang lain terisi.
Kepala Desa Bae Agung Budiyanto mengakui tidak mengetahui bahwa di desanya ada gudang untuk menimbun bio solar.
"Tahunya di daerah setempat sebatas ada gudang, sedangkan penggerebekannya diperkirakan tiga pekan yang lalu,”
Konten Terkait
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberi pesan khusus kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung definitif, Marindo Kurniawan.
Jumat 20-Jun-2025 20:56 WIB
Pemerintah menilai, wacana tersebut harus dikaji secara menyeluruh, termasuk dari aspek kebutuhan birokrasi hingga ketahanan fiskal negara.
Senin 16-Jun-2025 21:05 WIB
Dalam balasannya, si pelakor menegaskan ia memiliki hak memilih pria mana yang akan menjadi suaminya.
Rabu 11-Jun-2025 21:00 WIB
Kriteria PNS penerima gaji ke-13 dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji ke-13
Senin 02-Jun-2025 20:47 WIB
Bekas Stasiun Kudus diminati pemkab untuk difungsikan sebagai sentra kuliner. Kini dalam tahap perencanaan dan negosiasi harga sewa ke KAI.
Jumat 23-May-2025 20:42 WIB