Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

FINANCE

Oknum ASN di Kudus Diduga Terlibat Kasus Penimbunan BBM

Selasa 06-Sep-2022 05:00 WIB

274

Oknum ASN di Kudus Diduga Terlibat Kasus Penimbunan BBM

Foto : jpnn

brominemedia.com –  Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kudus, Jawa Tengah, diduga terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar.

Merespons hal tersebut, Pemkab Kudus memastikan bahwa oknum ASN itu bisa diusulkan untuk diberhentikan sementara selama proses hukumnya.

"Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari pimpinan OPD terkait bahwa ada jajarannya yang diduga tersangkut kasus penimbunan BBM," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno, Senin (5/9).

Dia mengungkapkan ketika ASN tersebut benar terlibat dan sudah ada proses hukum di kepolisian, dimungkinkan untuk diusulkan pemberhentian sementara.

Untuk sementara ini, kata dia, baru tahap melaporkan kepada pimpinan kepala daerah terkait dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

Berdasarkan rilis Polda Jateng, dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terdapat sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di Kudus di mana polisi mengungkap penimbunan 12 ton bio solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.

Pelaku berinisial AW (42) yang merupakan oknum ASN di Kudus menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.

Sementara itu, tersangka AW mengaku hanya menerima bio solar dari tersangka Arif kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

Para tersangka dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Gudang yang menjadi tempat penimbunan bio solar, berada di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Di lokasi tersebut, tampak masih disegel dengan "police line". Di bagian belakang gudang terdapat 21 bak tandon untuk menampung komoditas bersubsidi tersebut.

Dari puluhan bak penampungan yang juga terdapat pita kuning polisi tersebut, sebagian memang kosong dan sebagian yang lain terisi.

Kepala Desa Bae Agung Budiyanto mengakui tidak mengetahui bahwa di desanya ada gudang untuk menimbun bio solar.

"Tahunya di daerah setempat sebatas ada gudang, sedangkan penggerebekannya diperkirakan tiga pekan yang lalu,”

Konten Terkait

PERISTIWA Vonis PN Jambi Teramat Ringan, sementara Siswa Korban Asusila Oknum ASN itu Trauma Berat

Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB

Vonis PN Jambi Teramat Ringan, sementara Siswa Korban Asusila Oknum ASN itu Trauma Berat
PERISTIWA Breaking News, Tamu Hotel Bali Batam Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Kamarnya

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB

Breaking News, Tamu Hotel Bali Batam Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Kamarnya
PEMERINTAHAN Pesan Khusus Gubernur Mirza untuk Sekprov Lampung Marindo, Singgung Soal ASN

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberi pesan khusus kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung definitif, Marindo Kurniawan.

Jumat 20-Jun-2025 20:56 WIB

Pesan Khusus Gubernur Mirza untuk Sekprov Lampung Marindo, Singgung Soal ASN
PEMERINTAHAN Usia Pensiun ASN Mau Diperpanjang? Pemerintah Belum Mau Buru-buru

Pemerintah menilai, wacana tersebut harus dikaji secara menyeluruh, termasuk dari aspek kebutuhan birokrasi hingga ketahanan fiskal negara.

Senin 16-Jun-2025 21:05 WIB

Usia Pensiun ASN Mau Diperpanjang? Pemerintah Belum Mau Buru-buru
PERISTIWA CHAT ASN Kabupaten Bogor ke Anak Selingkuhannya, Rela Jadi Istri Kedua: Dari Pada Dihina Terus

Dalam balasannya, si pelakor menegaskan ia memiliki hak memilih pria mana yang akan menjadi suaminya.

Rabu 11-Jun-2025 21:00 WIB

CHAT ASN Kabupaten Bogor ke Anak Selingkuhannya, Rela Jadi Istri Kedua: Dari Pada Dihina Terus

Tulis Komentar