Jumat 22-Jul-2022 06:00 WIB
445

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Aktris Nikita Mirzani ditangkap paksa polisi dari Polresta Serang Kota di lobi
utama Senayan City Mall, Jakarta Pusat, Kamis (21/7) pukul 14.50 WIB.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga
membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan penjemputan terhadap Nikita Mirzani dilakukan
secara paksa dan dilakukan oleh tiga polwan.
“Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu
menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap
tersangka NM,” kata Shinto.
Sebelumnya, Shinto menegaskan, bahwa penyidik Satreskrim
Polresta Serang Kota telah berupaya memanggil Nikita Mirzani sebelum dijemput
paksa.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktris 36 tahun
itu pada 20 Juni 2022 lalu. Namun, Nikita Mirzani meminta agar dijadwalkan
ulang pada 6 uli 2022. Meski demikian, Nikita tidak hadir dalam jadwal terbaru
tersebut.
Denga begitu, Nikita dinilai tidak kooperatif selama proses
penyidikan.
Maka dari itu, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap
Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta
Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.

Konten Terkait
Agenda sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/6/2025) justru berlangsung panas dan penuh ketegangan.
Kamis 19-Jun-2025 21:01 WIB
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Jokowi, Rivai Kusumanegara, minta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik Jokowi terkait ijazah palsu.
Minggu 15-Jun-2025 20:45 WIB
Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Adapun Ridwan Kamil, kata dia, mengajukan secara langsung laporan tersebut pada tanggal 11 April 2025.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
ARTIS Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2).
Kamis 20-Feb-2025 20:29 WIB