Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Nekat Promosikan Situs Judi Online 4 Selebgram Ini Diringkus Polisi, Ada yang di Bawah Umur!

Selasa 02-Jul-2024 20:30 WIB

186

Nekat Promosikan Situs Judi Online 4 Selebgram Ini Diringkus Polisi, Ada yang di Bawah Umur!

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Polres Bogor menangkap empat selebgram berinisial IP, LN, MS dan AP karena diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosial Instagram. Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengungkapkan satu dari keempat tersangka masih berusia di bawah umur sehingga tidak dihadirkan.

"Ada empat perempuan yang diamankan. Satu di antara mereka itu masih di bawah umur," ungkap Adhimas.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka masing-masing mendapatkan keuntungan beragam dari hasil mempromosikan situs judi online di akun Instagram, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan. Untuk mendapatkan uang tersebut, para tersangka mempromosikan dengan menyertakan tautan situs judi online pada unggahan Instagram Story.

"Mereka menggunakan akun medsos Instagram untuk menggunakan dan mempromosikan judi online. Akun tersebut, ketika diklik akan mengarahkan langsung ke website judi online," ujar Adhimas.

Kepolisian mengamankan barang bukti dari empat tersangka berupa uang tunai senilai Rp6,3 juta, empat unit handphone, 4 akun Instagram, dua buku rekening BNI, kartu ATM BNI, 4 akun Gmail, serta 2 akun Dana. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menambahkan keempat tersangka yang ditangkap dalam kurun enam hari terhitung 25 Juni hingga 1 Juli 2024, mempromosikan situs judi online karena desakan ekonomi.

"Ada yang sudah lulus sekolah dan ada yang masih sekolah. Keempatnya ditangkap terpisah ada yang dari Citayam, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor," ujarnya.

Teguh menjelaskan awalnya mereka mendapatkan ajakan mempromosikan situs judi online dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp dan Direct Message (DM) Instagram.

"Mereka mendapatkan pesan random, karena followers mereka di Instagram itu berkisar 6.000 ada juga yang 14.000 followers," ungkap Teguh.

Teguh mengaku masih melakukan penelusuran pelaku utama pemilik tautan situs judi online yang mengirimkan pesan kepada empat selebgram tersebut, termasuk mendorong Kementerian Kominfo untuk memblokir situs judi online.

"Kita sudah lakukan upaya itu untuk memblokir (situs judi online) ke Kominfo. Ada sekitar lima website. Kami sedang pendalaman ke pemilik situs. Termasuk upaya (pendalaman) ke pemilik rekening," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Konten Terkait

PERISTIWA Anies Blak-blakan Dugaan Kriminalisasi: 19 Kali Gelar Perkara Formula E, Ada yang Datang Minta Maaf

Dalam pengakuan yang mengejutkan di podcast Forum Keadilan TV, mantan calon presiden itu menyoroti kejanggalan luar biasa dalam penanganan kasus Formula E, yang ia yakini sebagai puncak dari tekanan politik yang dialaminya.

Kamis 24-Jul-2025 19:42 WIB

Anies Blak-blakan Dugaan Kriminalisasi: 19 Kali Gelar Perkara Formula E, Ada yang Datang Minta Maaf
KRIMINAL Anies Sebut Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan Menjebak Seseorang

Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan sepakat Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi hukum. Menurut dia, tuduhan kriminalisasi ini bukanlah hal sembarangan.

Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB

Anies Sebut Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan Menjebak Seseorang
SAINS Penjelasan Psikolog Novy Yulianty mengenai Alasan Seseorang Bisa Kecanduan Judi Online

Ia menekankan bahwa proses keluar dari jeratan judi online tidak cukup hanya dengan nasihat atau larangan.

Minggu 20-Jul-2025 20:55 WIB

Penjelasan Psikolog Novy Yulianty mengenai Alasan Seseorang Bisa Kecanduan Judi Online
KRIMINAL Nyamar Jadi Pemulung, ZU Bawa Kabur Rp 20 Juta dari TK, Dipakai Judi Online

Nyamar jadi pemulung, seorang wanita berinisial ZU (33) nekat curi uang dari laci meja di TK At-Zahra kawasan Kuta Ala, Banda Aceh.

Kamis 17-Jul-2025 22:55 WIB

Nyamar Jadi Pemulung, ZU Bawa Kabur Rp 20 Juta dari TK, Dipakai Judi Online
PERISTIWA Menkomdigi: Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak dari Pusaran Judol

Hal itu diungkapkan Meutya saat berbicara di acara Program Mentoring Berbasis Risiko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber, Kamis (8/5).

Kamis 08-May-2025 20:57 WIB

Menkomdigi: Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak dari Pusaran Judol

Tulis Komentar