Rabu 24-Sep-2025 20:26 WIB
366
Foto : tribunnews
Terbaru, Briptu Rizka Sintiani diperiksa Propam Polda NTB terkait pelanggaran kode etik dalam kasus kematian suaminya.
"Sedang dalam pemeriksaan propam ya," jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid.
Di sisi lain, Propam Polda NTB juga memeriksa Keluarga Brigadir Esco.
Kabar tersebut disampaikan Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Muhanan.
Dia menyampaikan, pihaknya telah diminta kontak nomor telepon Propam Polda NTB.
"Propam Polda NTB sudah turun terkait dengan kode etik. Kita bertemu sekitar 10-15 menit di ruangan Polres untuk memperjelas terkait dengan kode etik," jelas Muhanan.
Menurut Muhanan, pihaknya dimungkinkan akan dihubungi oleh Propam Polda NTB untuk diminta keterangan lain dari pelapor.
Muhanan belum mengetahui mengenai sanksi kode etik terhadap Briptu Rizka, apakah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau sanksi lainnya.
"Kalau kapan (dipecat)? Mungkin beriringan antara proses pidana dengan sidang kode etik karena kalau kita melihat dari kasus yang pernah terjadi sebelumnya, pidananya jalan, PTDH lebih dulu seperti halnya pada Kompol Yogi (Kasus Brigadir Nurhadi)," kata Muhanan.
Sementara itu, Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi menyampaikan, saat ini kliennya ditahan di Rutan Polda NTB.
"Iya betul, surat penahanan sudah kami terima," kata Rossi.
Rossi belum memastikan upaya hukum yang akan dilakukan terhadap kliennya, termasuk untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Sementara ini kami sedang dalami dulu untuk tindakan yang akan kami lakukan," ucapnya.
Briptu Rizka Sintiani ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya sang suami, Brigadir Esco Fasca Rely, Jumat (19/9/2025).
Brigadir Esco ditemukan tewas dalam kondisi tubuh tergantung dalam keadaan terikat pada Senin (25/8/2025).
Konten Terkait
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeklaim belum menemukan adanya kasus Superflu di ibu kota. Meski begitu, warga Jakarta tetap diminta waspada terkait penyebaran penyakit yang disebabkan virus Influenza...
Minggu 04-Jan-2026 20:17 WIB
Percikan api dari kabel instalasi listrik di atap Kanopi Jalur VIII Stasiun Bogor, Jawa Barat.
Minggu 04-Jan-2026 20:12 WIB
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu bagi majelis hakim perkara Tom Lembong terkait pelanggaran kode etik.
Jumat 26-Dec-2025 20:17 WIB
Sudah tiga tahun Aditya Dwi Saputra merintis pertanian hidroponik di kampungnya. Selama ini, hanya sekitar 7 hingga 8 kilogram selada yang diproduksinya dalam setiap kali panen. Namun sejak diminta menjadi pemasok sayuran ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), omzetnya meningkat 100 persen.
Senin 22-Dec-2025 20:19 WIB
Dokter Afriza membantu persalinan bayi kembar di dalam ambulans saat banjir Langkat melumpuhkan fasilitas kesehatan setempat.
Senin 22-Dec-2025 20:17 WIB






