Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TREND

Mulai Hari Ini Masuk Mal dan Tempat Umum Wajib Vaksin Booster

Minggu 17-Jul-2022 18:00 WIB

412

Mulai Hari Ini Masuk Mal dan Tempat Umum Wajib Vaksin Booster

Foto : suara

brominemedia.com – Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster Covid-19 sebagai syarat masuk ke tempat umum seperti mal atau pusat perbelanjaan mulai hari ini, Minggu (17/7).

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” jelas Menteri Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (17/7).

Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan persyaratan vaksinasi booster untuk kegiatan masyarakat.

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari Kemendagri, Senin (11/7).

Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Sementara itu, terdapat beberapa pengecualian bagi kriteria berikut yang boleh memasuki tempat umum tanpa vaksinasi booster.

1.       Anak berusia di bawah 18 tahun.

2.       Orang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus.

3.       Orang yang tidak dapat divaksin dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah jika akan masuk ke tempat-tempat umum.

Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, aturan wajib booster ini dikarenakan capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Diketahui per Selasa (12/7), cakupan vaksinasi booster baru mencapai 25,07 persen.

Wiku juga menjelaskan untuk sebelum masuk ke fasilitas publik, masyarakat akan diminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna menyaring masyarakat yang belum booster. Nantinya, melalui aplikasi tersebut dapat secara otomatis mendeteksi riwayat vaksinasi tiap individu.

Guna meningkatkan capaian vaksinasi booster, Wiku menjelaskan bahwa pemerintah akan menambah fasilitas penyedia vaksin booster. Di beberapa wilayah Jabodetabek, pemerintah telah menyiapkan lebih dari 70 titik sentra vaksinasi.

 

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Misteri Kematian Zara Qairina Mahathir Terkuak, Polisi Dalami Dugaan Perundungan

Kasus kematian tragis siswi 13 tahun asal Malaysia, Zara Qairina Mahathir, terus...

Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB

Misteri Kematian Zara Qairina Mahathir Terkuak, Polisi Dalami Dugaan Perundungan
PENDIDIKAN Jumlah Mahasiswa Stagnan, UNIRA Malang Buka Konsentrasi Pendidikan Perdamaian

Nur menjadi saksi dari pertumbuhan kampus Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang.

Selasa 29-Jul-2025 20:28 WIB

Jumlah Mahasiswa Stagnan, UNIRA Malang Buka Konsentrasi Pendidikan Perdamaian
KRIMINAL Terjawab Misteri Hasil Visum Bocah 4 Tahun di Malang, Ada Luka Benda Tumpul di Alat Vital Korban

Hasil pemeriksaan medis atau visum dari korban dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang

Selasa 29-Jul-2025 20:26 WIB

Terjawab Misteri Hasil Visum Bocah 4 Tahun di Malang, Ada Luka Benda Tumpul di Alat Vital Korban
KRIMINAL Sosok Wanita Kehilangan Rp200 Juta di Kantor Wali Kota Jakarta Utara: Kronologi, Orang Dekat Diburu

Sosok perempuan yang kehilangan Rp 200 juta saat mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (23/7/2025). Polisi buru orang dekat korban.

Kamis 24-Jul-2025 19:42 WIB

Sosok Wanita Kehilangan Rp200 Juta di Kantor Wali Kota Jakarta Utara: Kronologi, Orang Dekat Diburu
PERISTIWA 9 Saksi Telah Diperiksa, Polres Pangandaran Selidiki Dugaan Pemalsuan Tiket Wisata

Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi

Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB

9 Saksi Telah Diperiksa, Polres Pangandaran Selidiki Dugaan Pemalsuan Tiket Wisata

Tulis Komentar