Minggu 17-Jul-2022 18:00 WIB
425

Foto : suara
brominemedia.com –
Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster
Covid-19 sebagai syarat masuk ke tempat umum seperti mal atau pusat
perbelanjaan mulai hari ini, Minggu (17/7).
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan
masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi
booster,” jelas Menteri Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi (Menko
Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (17/7).
Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang
Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat, Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan persyaratan vaksinasi booster untuk
kegiatan masyarakat.
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi
masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan
yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Dirjen Bina Administrasi
Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari Kemendagri, Senin (11/7).
Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan vaksinasi
booster sebagai syarat memasuki tempat umum seperti perkantoran, pabrik, taman
umum, tempat wisata, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Sementara itu, terdapat beberapa pengecualian bagi kriteria
berikut yang boleh memasuki tempat umum tanpa vaksinasi booster.
1.
Anak berusia di bawah 18 tahun.
2.
Orang yang tidak dapat divaksin karena kondisi
kesehatan khusus.
3.
Orang yang tidak dapat divaksin dapat
menunjukkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah jika
akan masuk ke tempat-tempat umum.
Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah
untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, aturan wajib booster ini
dikarenakan capaian vaksinasi booster yang masih rendah.
Diketahui per Selasa (12/7), cakupan vaksinasi booster baru
mencapai 25,07 persen.
Wiku juga menjelaskan untuk sebelum masuk ke fasilitas publik,
masyarakat akan diminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna
menyaring masyarakat yang belum booster. Nantinya, melalui aplikasi tersebut
dapat secara otomatis mendeteksi riwayat vaksinasi tiap individu.
Guna meningkatkan capaian vaksinasi booster, Wiku
menjelaskan bahwa pemerintah akan menambah fasilitas penyedia vaksin booster.
Di beberapa wilayah Jabodetabek, pemerintah telah menyiapkan lebih dari 70
titik sentra vaksinasi.

Konten Terkait
Korban dugaan malapraktik, Endang Febriaki (42), warga Bandar Lampung, resmi melaporkan oknum dokter rumah sakit swasta
Minggu 07-Sep-2025 20:54 WIB
Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia di Lampung. Tiga kurir ditangkap dan 8 kg sabu disita dalam operasi ini.
Rabu 03-Sep-2025 20:46 WIB
Kasus kematian tragis siswi 13 tahun asal Malaysia, Zara Qairina Mahathir, terus...
Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB
Nur menjadi saksi dari pertumbuhan kampus Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang.
Selasa 29-Jul-2025 20:28 WIB
Hasil pemeriksaan medis atau visum dari korban dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang
Selasa 29-Jul-2025 20:26 WIB