Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TREND

Mulai Hari Ini Masuk Mal dan Tempat Umum Wajib Vaksin Booster

Minggu 17-Jul-2022 18:00 WIB

477

Mulai Hari Ini Masuk Mal dan Tempat Umum Wajib Vaksin Booster

Foto : suara

brominemedia.com – Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster Covid-19 sebagai syarat masuk ke tempat umum seperti mal atau pusat perbelanjaan mulai hari ini, Minggu (17/7).

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” jelas Menteri Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (17/7).

Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan persyaratan vaksinasi booster untuk kegiatan masyarakat.

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari Kemendagri, Senin (11/7).

Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Sementara itu, terdapat beberapa pengecualian bagi kriteria berikut yang boleh memasuki tempat umum tanpa vaksinasi booster.

1.       Anak berusia di bawah 18 tahun.

2.       Orang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus.

3.       Orang yang tidak dapat divaksin dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah jika akan masuk ke tempat-tempat umum.

Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, aturan wajib booster ini dikarenakan capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Diketahui per Selasa (12/7), cakupan vaksinasi booster baru mencapai 25,07 persen.

Wiku juga menjelaskan untuk sebelum masuk ke fasilitas publik, masyarakat akan diminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna menyaring masyarakat yang belum booster. Nantinya, melalui aplikasi tersebut dapat secara otomatis mendeteksi riwayat vaksinasi tiap individu.

Guna meningkatkan capaian vaksinasi booster, Wiku menjelaskan bahwa pemerintah akan menambah fasilitas penyedia vaksin booster. Di beberapa wilayah Jabodetabek, pemerintah telah menyiapkan lebih dari 70 titik sentra vaksinasi.

 

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Pilu Malam Jumat, Warga Temukan Jasad Bayi Terbungkus Kain di Kuburan

Warga dikejutkan oleh penemuan jasad bayi laki-laki yang terbungkus kain putih dan diletakkan di atas makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Jumat 05-Dec-2025 20:02 WIB

Pilu Malam Jumat, Warga Temukan Jasad Bayi Terbungkus Kain di Kuburan
TREND Orang Tua dan Murid SDN 03 Gununglipung Kompak Beri Kejutan di Momen Hari Guru Nasional

Dua kegiatan ini dilakukan tanpa sepengetahuan para guru tapi sudah direncanakan kerjasama orang tua dan murid SDN 03 Gununglipung, Kota Tasikmalaya.

Selasa 25-Nov-2025 20:13 WIB

Orang Tua dan Murid SDN 03 Gununglipung Kompak Beri Kejutan di Momen Hari Guru Nasional
PEMERINTAHAN Sidang Perkara Jalan Tembus Warga Perum Griya Shanta Vs Pemkot Malang Digelar, Diwarnai Demo Lagi

Sidang gugatan warga Perumahan Griya Shanta kepada Pemkot Malang akhirnya digelar di PN Kota Malang, Selasa (25/11/2025).

Selasa 25-Nov-2025 20:12 WIB

Sidang Perkara Jalan Tembus Warga Perum Griya Shanta Vs Pemkot Malang Digelar, Diwarnai Demo Lagi
PEMERINTAHAN Mengabdi Puluhan Tahun, 3 Guru di Halmahera Selatan Diberi Hadiah Umrah Gratis

Tiga tenaga guru di Halmahera Selatan, Maluku Utara, diberi hadiah umrah gratis jelang Hari Guru Nasional 2025, Senin (24/11/2025)

Senin 24-Nov-2025 20:18 WIB

Mengabdi Puluhan Tahun, 3 Guru di Halmahera Selatan Diberi Hadiah Umrah Gratis
PEMERINTAHAN Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya dalam sidang dugaan Korupsi pengadaan tanah

Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB

Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Tulis Komentar