Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

MUI Lebak Kritik Wacana Bansos untuk Korban Judi Online

Selasa 18-Jun-2024 20:50 WIB

165

MUI Lebak Kritik Wacana Bansos untuk Korban Judi Online

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengkritik wacana pemberian bantuan sosial atau bansos untuk korban judi online. MUI Lebak meminta pemerintah mengkaji ulang secara mendalam wacana yang menimbulkan polemik di masyarakat itu.

"Kami berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos," kata Wakil Ketua MUI Lebak KH Ahmad Hudori di Rangkasbitung, Lebak, Selasa (18/6).

Dia menyebut bahwa maraknya judi online di masyarakat juga menimbulkan pertanyaan, apakah mereka benar-benar korban atau sengaja berjudi daring. Sebab, katanya, mereka para korban judi online itu usianya beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua. Begitu juga korban judi online berbagai profesi mulai pengangguran,ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN,Polri, TNI, dan lainnya.

Mereka para korban judi online tersebut tentu tidak semua menimbulkan kemiskinan dan patut menerima bansos. Oleh karena itu, dia mengatakan sebaiknya korban judi online itu perlu ada kejadian komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat.

Menurut dia, rencana pemerintah memberikan bansos kepada korban judi online tidak memberikan solusi yang baik dan tepat. MUI Lebak menyarankan terhadap korban judi online bagi usia kanak-kanak dan dewasa dilakukan pembinaan khusus, termasuk orang tua.

"Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos, namun perlu dikaji ulang secara khusus dan mendalam agar mereka ke depannya tidak menjadi korban judi online lagi," tuturnya.

Dia mengatakan bahwa judi online banyak diminati masyarakat karena tidak secara langsung mendapatkan pengawasan aparat keamanan. Para pelaku judi online juga begitu leluasa untuk berjudi daring melalui ponsel dengan permainan gim atau slot. Bahkan, banyak yang kecanduan. Awalnya, mereka judi online itu memasang Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu, tetapi semakin lama bisa mengakibatkan kekalahan cukup besar hingga kendaraan dan rumah dijual.

Selain itu juga melakukan tindakan kejahatan dan kriminal serta menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Judi online juga kebanyakan membawa kemudaratan dan kesengsaraan terhadap pelaku maupun keluarga dibandingkan manfaatnya.

Untuk itu, MUI Lebak mengharamkan semua jenis perjudian karena dampaknya merugikan diri sendiri dan keluarga. Pihaknya mendesak aparat keamanan agar menutup perjudian online karena hingga saat ini masih banyak aplikasi yang bisa diakses masyarakat. "Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Menkomdigi: Bhinneka Tunggal Ika Harus Konsisten Dipromosikan ke Dunia Internasional

Indonesia terus berupaya memperkuat identitas nasional di dunia internasional. Salah satunya dengan mempromosikan secara konsisten Bhinneka Tunggal Ika serta gotong-royong ke khalayak global.

Rabu 20-Nov-2024 21:11 WIB

Menkomdigi: Bhinneka Tunggal Ika Harus Konsisten Dipromosikan ke Dunia Internasional
KRIMINAL MN Ternyata Penghubung Bandar Judi dan Tersangka Mafia Akses Judol Komdigi

Adapun peran daripada saudara MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku atau tersangka lainnya, ucap Kombes Wira Satya.

Minggu 10-Nov-2024 20:33 WIB

MN Ternyata Penghubung Bandar Judi dan Tersangka Mafia Akses Judol Komdigi
KRIMINAL Penampakan Rumah Mewah Markas Judi Online di Perumahan Cengkareng Indah Jakarta

Jumat (8/11/2024) pagi, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005 RW 014

Jumat 08-Nov-2024 20:40 WIB

Penampakan Rumah Mewah Markas Judi Online di Perumahan Cengkareng Indah Jakarta
KRIMINAL Tersangka Judi Online Bayar Warga untuk Pinjam Rekening

Sebuah rumah tinggal bergaya elite di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005 RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek.

Jumat 08-Nov-2024 20:35 WIB

Tersangka Judi Online Bayar Warga untuk Pinjam Rekening
KRIMINAL Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar

JPNN.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita uang dengan total Rp 73,7 miliar pada kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 73 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11).

Kamis 07-Nov-2024 20:30 WIB

Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar

Tulis Komentar