Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Modus Sewa Mobil, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi

Senin 05-Sep-2022 13:33 WIB

228

Modus Sewa Mobil, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi

Foto : sindonews

brominemedia.com – Polsek Kalideres menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial IS di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

IS ditangkap lantaran telah melakukan penipuan 10 korbannya dengan modus menyewa mobil. Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, ulah IS terungkap usai salah satu korban yang merupakan pemilik mobil melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalideres.

"Modusnya pelaku menyewa mobil kepada rekannya (korban Mutmainah) dengan alasan untuk mengangkut barang dagangan dengan biaya sewa sebesar Rp300.000 per hari jenis pikap," ujar Syafri di kantornya, Senin (5/9).

Setelah disewa, lanjut Syafri, mobil tersebut digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp20-30juta.

Tak berhenti di situ, IS kembali mencari korban lainnya.

"Hal ini terulang hingga pelaku berhasil menguasai tujuh unit mobil," ungkapnya.

Polisi Syafri mengatakan, para korban penipuan ini merupakan orang yang sudah kenal dengan IS sehingga dengan mudah percaya.

Namun, saat sudah melewati batas waktu penyewaan para korban curiga dan akhirnya mendatangi pelaku.

"Selain menjual dan menyewakan kembali kendaraan dari hasil uang gadai, IS juga mengaku mempergunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Kepada polisi, IS mengaku sudah melakukan aksinya selama kurang lebih enam bulan dengan total 10 mobil. Bahkan, lanjut Syafri, perbuatan IS ini tidak diketahui oleh suaminya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 7 unit mobil berbagai jenis dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres.

Atas perbuatannya, IS terancam dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Konten Terkait

PERISTIWA Sosok Ibu Rumah Tangga yang Tewas Kelelahan Antre LPG 3 Kg di Pamulang, Sedang Menabung untuk Umroh

Seorang ibu rumah tangga tewas setelah lebih dari 1 jam mengantre LPG 3 kg di Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025).

Senin 03-Feb-2025 20:16 WIB

Sosok Ibu Rumah Tangga yang Tewas Kelelahan Antre LPG 3 Kg di Pamulang, Sedang Menabung untuk Umroh
KRIMINAL Modus Licik! Wanita Belanja Pakai Uang Mainan di Toko Sembako Milik Tetangga

Ada saja akal cerdik Kunci Wasiati belanja kebutuhan pokok menggunakan uang mainan di toko milik tetangga, Lumajang, Jawa Timur.

Selasa 07-Jan-2025 20:16 WIB

Modus Licik! Wanita Belanja Pakai Uang Mainan di Toko Sembako Milik Tetangga
KRIMINAL Modus Licik! Wanita Belanja Pakai Uang Mainan di Toko Sembako Milik Tetangga

Ada saja akal cerdik Kunci Wasiati belanja kebutuhan pokok menggunakan uang mainan di toko milik tetangga, Lumajang, Jawa Timur.

Selasa 07-Jan-2025 20:16 WIB

Modus Licik! Wanita Belanja Pakai Uang Mainan di Toko Sembako Milik Tetangga
KRIMINAL Modus Kades Bakan Bolmong dalam Kasus Korupsi Proyek Drainase yang Sebabkan Negara Rugi Rp 6 Miliar

Kasus ini menyeret Kepala Desa Bakan, Bolmong, Sulawesi Utara, yakni Hasanudin Mokodompit, dan rekan kerjanya, Jekspi Kanine, sebagai tersangka.

Senin 06-Jan-2025 20:22 WIB

Modus Kades Bakan Bolmong dalam Kasus Korupsi Proyek Drainase yang Sebabkan Negara Rugi Rp 6 Miliar
KRIMINAL Awas! Ini Prediksi Tren Siasat Licik Penipu di WhatsApp 2025, Modus Cinta Bikin Isi Rekening Raib

Penipuan di aplikasi pesan WhatsApp diprediksi masih akan mengalami peningkatan di tahun 2025.

Jumat 03-Jan-2025 22:11 WIB

Awas! Ini Prediksi Tren Siasat Licik Penipu di WhatsApp 2025, Modus Cinta Bikin Isi Rekening Raib

Tulis Komentar