Kamis 18-Sep-2025 21:09 WIB
107
Foto : tribunnews

Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban.
Sekitar Juli 2025, korban diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair," tuturnya.
Selanjutnya, pada September 2025, korban mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter.
Pada bulan September 2025 korban mengecek kebenaran status terlapor di RSUP dr Sardjito, diketahui terlapor tidak terdaftar.
Selain itu, korban juga mengecek penyakit HIV korban di RS PKU Gamping dan ternyata hasilnya negatif.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah, dan sebuah sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban.
Korban selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi mulai Juni 2024.
Beberapa waktu kemudian, anggota Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka FE berada di kliniknya," beber Mirza.
Pada Jumlah (5/9/2025), anggota Tipider Unit 2 Polres Bantul mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga tersangka penipuan tersebut.
Belajar dari Internet
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, baju dokter, telepon hingga vitamin.
FE mengaku baru mendapatkan pasien satu orang.
Dirinya tidak pernah bersekolah di kedokteran, karena hanya lulusan SMA dan belajar mirip dokter dari internet.
"Belum pernah (kuliah kedokteran)," kata AKP Achmad .
Konten Terkait
Adapun sasaran patroli meliputi berbagai potensi gangguan kamtibmas, antara lain aktivitas geng motor dan balap liar, tawuran remaja
Minggu 28-Dec-2025 20:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 09.00
Senin 22-Dec-2025 20:18 WIB
Polisi mengungkap momen penggerebekan klinik aborsi ilegal di apartemen kawasan Jaktim. Saat digerebek, ada pasien di lokasi yang mau melakukan aborsi.
Rabu 17-Dec-2025 20:08 WIB
Iran eksekusi pemimpin penipuan investasi Rp5,8 triliun. Ghaffari dinilai merusak sistem ekonomi dan menipu puluhan ribu orang.
Minggu 07-Dec-2025 20:17 WIB
Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem...Artikel Ikke Septianti Warga Desa Bogem Magetan Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan pertama kali tampil pada Republik News.
Minggu 30-Nov-2025 20:13 WIB






