Kamis 23-May-2024 20:48 WIB
150
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Revisi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bagi penyelenggaraan sistem elektronik dinilai perlu memperhatikan pertumbuhan ekonomi digital, serta kesesuaian peraturan lain yang berlaku dalam upaya moderasi konten.
Untuk itu Pemerintah perlu memberikan ruang bagi semua pelaku dalam ekosistem untuk mencapai tata kelola yang efektif.
Tanpa proses tersebut, moderasi konten yang berlebihan berisiko membatasi kreativitas dan kebebasan berekspresi. Berpotensi pula menganggu hak publik atas informasi serta menghambat perkembangan ekonomi digital.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, Devi Ariyani, dalam diskusi bersama para aktivis pemerhati dunia komunikasi digital.
Masyarakat pemerhati dan pelaku komunikasi digital juga diharapkan dapat memastikan adanya mekanisme yang efektif dan tepat guna dalam memproses, menerima, atau mempertanyakan permintaan penghapusan konten.
"Dengan demikian mekanisme banding atau laporan transparansi akan memberikan ruang bagi semua pelaku di dalam ekosistem untuk mencapai suatu tata kelola yang efektif,” terang Devi Ariyani.
ISD Council selaku lembaga independen memiliki perhatian pada penyelenggaraan sistem elektronik yang akan berpengaruh pada perkembangan sektor jasa dan masyarakat luas secara umum.
Menurut Devi Ariyani, upaya moderasi konten perlu memperhatikan pertumbuhan ekonomi digital serta kesesuaian dengan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.
Mengenai pengaturan konten moderasi yang ada saat ini, Wahyudi Jafar Direktur Eksekutif ELSAM menjelaskan, idealnya pengaturan konten dilandaskan pada konteks Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebab, lanjut dia, itu berkaitan dengan hak akan informasi dan kebebasan berekpsresi.
“Dalam praktiknya dapat dilakukan secara koregulasi, bersama-sama oleh pemerintah dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dimana ada mekanisme banding yang berlaku,” ujarnya.
Sayangnya, dengan berbagai peraturan yang bergulir saat ini, tampak ada upaya mengontrol informasi di ranah digital melalui moderasi konten.
Hal ini perlu diwaspadai karena tentu akan mengancam demokrasi dan kebebasan pers.
Untuk diketahui, pengaturan mengenai konten moderasi di Indonesia telah tertuang dalam berbagai kerangka aturan, diantaranya UU Penyiaran, UU Dewan Pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP Jurnalisme Berkualitas.
Moderasi konten di ranah online juga diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Secara lebih rinci aturan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik di Lingkungan Swasta yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta untuk menghapus atau memblokir konten yang dianggap tidak sesuai, berbahaya atau meresahkan masyarakat.
Sebagai peraturan pelaksana, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses (SK 172/2024).
Devi Ariyani sendiri menyatakan dukungan terhadap upaya moderasi konten yang dimaksudkan untuk membatasi konten-konten yang berbahaya bagi masyarakat.
"Namun upaya tersebut sebaiknya disertai dengan kesadaran akan perlunya mekanisme yang adil, berimbang dan transparan. Serta perlunya penjelasan atau batasan lebih lanjut dari definisi ‘konten yang meresahkan’ sebagaimana dimaksud dalam peraturan agar tidak menjadi area abu-abu yang disalahgunakan,” terangnya.
Ia menambahkan tata kelola moderasi konten yang berlebihan juga berpotensi menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, munculnya beban kepatuhan yang tinggi melingkupi proses, waktu, biaya, serta resiko hukum bilamana pemilik konten meminta pertanggungjawaban atas penghapusan konten tersebut.
Dari sisi pengguna konten, berpotensi terbatasnya hak atas informasi, sedangkan dari sisi penyedia konten berpotensi menghambat kreativitas dan kebebasan berekspresi serta adanya manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Konten Terkait
Lisa BLACKPINK akan debut sebagai aktris dalam serial The White Lotus Season 3. Lisa memerankan karakter Thidapon Sornsin atau Mook, staf hotel di Thailand.
Selasa 12-Nov-2024 20:33 WIB
Indonesia Services Dialogue (ISD) Council mengatakan moderasi konten yang berlebihan berisiko membatasi kreativitas dan kebebasan berekspresi
Kamis 23-May-2024 20:48 WIB
Brominemedia.com, KENDARI - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) berkolaborasi mengembangkan UKMK berbasis kelapa sawit melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Selasa 26-Sep-2023 03:20 WIB
Rose Blackpink gencar dikabarkan konsumsi narkoba.
Jumat 14-Apr-2023 08:51 WIB
Suami Nagita Slavina, Raffi Ahmad mengunggah mengunggah postingan soal dirinya dan istrinya itu yang masuk dalam Top Instagram Influencers Asia di posisi dua setelah Lisa BLACKPINK.
Rabu 15-Mar-2023 09:30 WIB