Senin 17-Apr-2023 08:22 WIB
200

Foto : detik
brominemedia.com - Hidup serumah bersama mertua dan keluarga besarnya penuh
dengan cerita. Salah satunya apabila ada percekcokan dalam rumah tersebut.
Apakah hal itu fenomena sosial atau bisa jadi delik pidana?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca yang lengkapnya sebagai
berikut:
Saya ada masalah pertengkaran sedikit dalam rumah tangga.
Cuma setiap kali ada masalah mertua dan adik ipar selalu ikut campur sehingga
masalah jadi besar. Bahkan sampai mengusir saya dari rumah.
Adakah pasal pidana
untuk menghukum mereka agar jera mencampuri urusan kita?
Pembaca detik's Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan
serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke
andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN
di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban
dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Kemenkumham, Fabian A. Broto, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan.
Kita pahami bersama bahwa orang tua selalu menginginkan yang
terbaik untuk anaknya dan rasa sayang orang tua terhadap anak tidak akan hilang
walau sang anak telah kawin atau mandiri. Rasa sayang orang tua tersebut kadang
diwujudkan dalam bentuk campur tangan orang tua terhadap keluarga anak.
Perlu kita sadari bahwa adanya campur tangan orang tua
terhadap anak yang telah kawin atau mandiri khususnya tidak selalu memberikan
dampak positif tetapi juga berpotensi memberikan dampak negatif, khususunya
terhadap hubungan suami istri antara anak dan pasangannya. Selain dapat
menimbulkan konflik antara anak dan pasangannya, atau memperuncing konflik yang
ada, hingga dapat mengakibatkan terjadinya perceraian. Hal-hal tersebut di atas
selanjutnya diperparah dengan faktor tinggal serumah/ sang anak masih belum
memiliki tempat tinggalnya sendiri baik karena alasan ekonomi ataupun alasan
lainnya.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU
Perkawinan) menyebutkan kewajiban orangtua terhadap anak di dalam Pasal 45
sebagai berikut:
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

(1) Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orangtua yang dimaksud dam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Dalam ketentuan pasal tersebut batasan kewajiban dan tanggung jawab orangtua yaitu sampai anak sudah kawin atau dapat berdiri sendiri. Berdiri sendiri artinya tidak tergantung pada orang lain atau mandiri Pasal 45 ayat (2) memberikan batasan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak hingga ia menikah atau dapat berdiri sendiri. Dengan demikian, tidak terdapat kewajiban orang tua terhadap anaknya yang sudah menikah.
Selanjutnya menjadi kewajiban bagi pasangan yang menikah untuk saling membantu sebagai suami istri di dalam membangun dan menjaga perkawinan dan rumah tangga yang dibentuknya sebagaimana Pasal 33 UU Perkawinan, menegaskan:
"Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain".
Maksud dari perkawinan sendiri adalah agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, di mana terdapat persetujuan kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Hal ini sesuai dengan tujuan perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 1 UU Perkawinan:
"Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Apakah Bisa Dipidanakan?
Untuk itu apabila terdapat permasalahan rumah tangga, sebaiknya dapat diselesaikan antara Anda dan pasangan Anda sebagai suami istri terlebih dahulu, dengan tetap melihat kepada tujuan Anda untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal. Namun apabila melibatkan/terdapat campur tangan orang tua atau orang lain, maka sebaiknya permasalahan yang Anda hadapi dapat disikapi, dicarikan solusi dan diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses hukum karena pada prinsipnya, hukum pidana adalah ultimum remidium atau upaya terakhir yang dapat ditempuh setelah semua upaya lain sudah coba ditempuh.
Meski tidak terdapat pasal pidana atau undang-undang yang mengatur terkait campur tangan orang tua atau orang lain terhadap urusan Anda dan pasangan Anda (urusan rumah tangga Anda). Namun bila Anda tetap ingin membawa permasalahan Anda ke ranah hukum, yang dapat dilakukan adalah melakukan tuntutan pidana berdasarkan "perbuatan tidak menyenangkan" yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;"
Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, selengkapnya berbunyi:
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain".
Konten Terkait
Seorang ibu rumah tangga tewas setelah lebih dari 1 jam mengantre LPG 3 kg di Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025).
Senin 03-Feb-2025 20:16 WIB
Ibu dari Paula Verhoeven, Lina Verhoeven kini bereaksi ditengah isu keretakan rumah tangga putrinya dengan Baim Wong, beri pesan bijak dan doakan anak
Rabu 19-Jun-2024 20:32 WIB
Gampang banget Bunda, berikut ide sederhana untuk dukung tumbuh kembang anak agar motorik kasar dan halus si Kecil semakin terasah.
Kamis 20-Jul-2023 05:48 WIB
Hidup serumah bersama mertua dan keluarga besarnya penuh dengan cerita. Salah satunya apabila ada percekcokan dalam rumah tersebut.
Senin 17-Apr-2023 08:22 WIB
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, Putri Candrawathi meminjam nama ajudan suaminya, mantan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk membuat rekening.
Rabu 14-Sep-2022 05:02 WIB