Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Menkominfo Bakal Bahas 14 Isu Krusial RKUHP

Selasa 02-Aug-2022 10:52 WIB

186

Menkominfo Bakal Bahas 14 Isu Krusial RKUHP

Foto : detik

brominemedia.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah hampir final. Mahfud mengatakan masih ada 14 masalah yang perlu dibahas lagi.

"Terhadap 14 masalah yang sedang menjadi diskusi, akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif melalui dua jalur," kata Mahfud seperti disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/8).

Dia mengatakan jalur pertama, 14 masalah di dalam RKUHP akan dibahas di DPR. Sementara itu, jalur kedua sosialisasi dan diskusi akan dilakukan ke simpul-simpul masyarakat.

Mahfud MD menambahkan, Presiden Joko Widodo meminta masalah ini diperhatikan betul. Nantinya diskusi di luar DPR akan diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Untuk itu, kami sudah bersepakat, nanti EO atau penyelenggara diskusi-diskusi dan fasilitasi ini akan dilakukan oleh Menkominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika Pak Johnny G Plate," katanya.

Sementara materi akan disiapkan oleh Kemenkumham untuk 14 masalah yang masih banyak dipertanyakan oleh masyarakat untuk lebih dipertajam.

Mahfud mengatakan pembahasan ini dilakukan untuk menjaga ideologi negara. Dalam diskusi dengan masyarakat, pemerintah juga akan menampung pendapat-pendapat yang diberikan.

"Intinya, seluruh yang akan kita lakukan dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi kita," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan pihaknya tetap mempertahankan pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Eddy mengatakan pemerintah tak memasukkan pasal tersebut ke dalam 14 isu krusial RKUHP.

Eddy menjelaskan alasan pemerintah tetap memasukkan pasal terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dalam draf RKUHP. Eddy mengatakan pasal penghinaan pemerintah sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan ditolak.

"Mengapa pasal penghinaan itu kita tetap pertahankan? Itu sudah diuji di MK dan MK menolak. Kalau MK menolak, kira-kira bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Tidak, kan," ujar Eddy.

Sebagai informasi, RKUHP sedang berproses penyusunan dan direncanakan bakal disahkan bulan depan. Namun pasal-pasal krusial menuai kritik, di antaranya pasal soal penghinaan terhadap pemerintah dan penguasa.

Berikut ini 14 isu krusial pemidanaan yang diakomodasi dalam RKUHP:

1.       Isu terkait the living law atau hukum pidana adat (Pasal 2)

2.       Isu terkait pidana mati (Pasal 200)

3.       Isu terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (Pasal 218)

4.       Isu terkait tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)

5.       Isu terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih (Pasal 278-279)

6.       Isu terkait tindak pidana contempt of court (Pasal 281)

7.       Isu terkait penodaan agama (Pasal 304)

8.       Isu terkait penganiayaan hewan (Pasal 342)

9.       Isu terkait alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)

10.   Isu terkait penggelandangan (Pasal 431)

11.   Isu terkait aborsi (Pasal 469-471)

12.   Isu terkait perzinaan (Pasal 417)

13.   Isu terkait kohabitasi (Pasal 418)

14.   Isu terkait perkosaan (Pasal 479)

 

Konten Terkait

PERISTIWA KADIS Kominfo Akui CCTV Rekam Aktivitas Warga Dalam Kamar Rumah, Kini Janji Perbaiki dan Ubah Posisi

Pemko Semarang mengakui CCTV merekam warga di dalam kamar. Rekaman itu kemudian diunggah di media sosial dan mendapat banyak perhatian warga

Minggu 29-Dec-2024 20:22 WIB

KADIS Kominfo Akui CCTV Rekam Aktivitas Warga Dalam Kamar Rumah, Kini Janji Perbaiki dan Ubah Posisi
PERISTIWA Mau Tindak Lanjut Tuntutan Ojol, Anak Buah Budi Arie: Masalah Ini Tak Hanya di Kominfo

Pemerintah diminta melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian.

Kamis 29-Aug-2024 20:32 WIB

Mau Tindak Lanjut Tuntutan Ojol, Anak Buah Budi Arie: Masalah Ini Tak Hanya di Kominfo
PERISTIWA Diskominfo Lingga dan Telkomsel Tanggapi Keluhan Warga Terkait Buruknya Akses Signal

Terkait gangguan teknis dan kendala yang terjadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lingga, Izjumadillah menyebut, permasalahan ter

Minggu 07-Jul-2024 20:17 WIB

Diskominfo Lingga dan Telkomsel Tanggapi Keluhan Warga Terkait Buruknya Akses Signal
PEMERINTAHAN Kominfo Akan Kirim SP3 ke Telegram: Kalau Nggak Respons, Kita Blokir

Kominfo akan mengirimkan surat peringatan ketiga kepada Telegram terkait isu judi online. Jika masih tak ditanggapi, Kominfo akan memblokir Telegram.

Rabu 26-Jun-2024 20:32 WIB

Kominfo Akan Kirim SP3 ke Telegram: Kalau Nggak Respons, Kita Blokir
TEKNOLOGI Luhut Sebut Satelit Bisa Ganti BTS, Begini Respon Kominfo

Wamenkominfo merespon terkait pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bahwa tidak dibutuhkannya lagi BTS seiring masuknya satelit Starlink.

Minggu 09-Jun-2024 20:06 WIB

Luhut Sebut Satelit Bisa Ganti BTS, Begini Respon Kominfo

Tulis Komentar