Rabu 26-Jun-2024 20:32 WIB
105
Foto : detik
Brominemedia.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengirimkan surat peringatan ketiga kepada Telegram terkait isu judi online. Jika masih tak ditanggapi, Kominfo akan memblokir Telegram untuk yang kedua kali.
"Iya ini mau yang ketiga kali (peringatan), masih nggak mau dijawab. Kita lagi nunggu respons mereka. Kalau nggak direspons ya kita kasih peringatan ketiga. Kemudian kita blokir," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong pada wartawan di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Dia membeberkan pihaknya pernah memblokir aplikasi tersebut pada 2017 karena berisi konten radikalisme dan terorisme. Namun tak lama kemudian, pemilik Telegram bertemu dengan Rudiantara (Menteri Kominfo tahun 2014-2019) dan menyampaikan komitmennya.
"Kita pernah blokir Telegram tahun 2017 karena isinya radikalisme dan terorisme, seminggu waktu itu. Lalu yang punya Telegram ketemu Pak Rudiantara waktu itu dan menyampaikan komitmennya," ujarnya.
"Jadi pernah kita blokir Telegram. Mudah-mudahan nggak yang kedua kali," sambungnya.
Sebelumnya, Kominfo sempat memberikan waktu seminggu kepada Telegram untuk merespons surat peringatan yang diberikan atau terancam diblokir. Hal tersebut disampaikan oleh Samuel Abrijani Pangerapan, selaku Dirjen Aplikasi Informatika di gedung Kominfo, Jumat (14/6).
"Kami sudah panggil Telegram, kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up. Kita kasih seminggu untuk merespons," kata semmy.
Jika Telegram terus membiarkan platformnya menjadi sarang judi online, Kominfo akan menutup aplikasi tersebut. Jika Kominfo sudah mengirimkan tiga surat peringatan kepada Telegram tanpa mendapat respons, platform tersebut akan diblokir.
Pemerintah juga telah membentuk satgas judi online yang diharapkan dapat membantu memberantas judi online. Kominfo juga akan bekerja sama dengan BI dan OJK untuk membantu memblokir rekening yang dicurigai ada aktivitas judi online.
"Kalau di-takedown, takedown aja, tetapi kan dia muncul terus. Namanya beda-beda. Kalau di digital itu domain itu satu karakter berbeda ya berbeda, itu rumah alamat baru. Itu mati satu tumbuh seribu yang tiap hari kita lakukan," jelasnya.
"Makanya kami perluas ruang pemblokirannya, bukan hanya domain IP, sekarang ke finansial, mungkin juga kerja sama dengan internasional," lanjutnya.
Konten Terkait
Pemerintah diminta melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian.
Kamis 29-Aug-2024 20:32 WIB
Terkait gangguan teknis dan kendala yang terjadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lingga, Izjumadillah menyebut, permasalahan ter
Minggu 07-Jul-2024 20:17 WIB
Kominfo akan mengirimkan surat peringatan ketiga kepada Telegram terkait isu judi online. Jika masih tak ditanggapi, Kominfo akan memblokir Telegram.
Rabu 26-Jun-2024 20:32 WIB
Wamenkominfo merespon terkait pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bahwa tidak dibutuhkannya lagi BTS seiring masuknya satelit Starlink.
Minggu 09-Jun-2024 20:06 WIB
SpaceX, perusahaan wahana dirgantara milik Elon Musk, dikabarkan bakal meluncurkan layanan telepon langsung ke seluler Starlink pada musim gugur ini.
Selasa 04-Jun-2024 20:37 WIB