Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

SAINS

Mengenal Perbedaan Guru Honorer dengan Guru Tetap

Sabtu 18-Mar-2023 05:33 WIB

712

Mengenal Perbedaan Guru Honorer dengan Guru Tetap

Foto : detik

brominemedia.com - Guru honorer adalah guru tidak tetap. Meski memiliki tugas utama yang sama, namun berdasarkan peraturan yang berlaku, guru honorer sebagai tenaga honorer ini berbeda dengan guru tetap dari segi penggajiannya.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan guru honorer berdasarkan aturannya dan bedanya dengan guru tetap, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Guru Honorer?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian guru honorer adalah guru yang tidak digaji sebagai guru tetap, tetapi menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan. Sementara guru tetap adalah guru yang digaji secara tetap setiap bulan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, guru honorer atau guru tidak tetap disebut juga sebagai guru non-ASN (non-PNS dan non-PPPK). Meski guru honorer tidak digaji secara tetap setiap bulannya, tetapi guru honorer tetap menerima honorium setiap bulannya.

Aturan Tentang Guru Honorer

Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, guru honorer termasuk tenaga honorer.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Dalam Pasal 1, guru honorer sebagai tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.

Tugas Pokok Guru Honorer

Sama sebagaimana tugas guru pada umumnya, guru honorer memiliki tugas utama untuk mengajar. Merujuk pada peraturan sebelumnya, tugas utama guru honorer adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Bedanya Guru Honorer, PPPK dan PNS

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa guru honorer adalah guru tidak tetap yang termasuk tenaga honorer dan guru honorer atau guru non-ASN ini berbeda dengan PPPK maupun PNS. Untuk mengetahui lebih lanjut simak perbedaan honorer, PPPK, dan PNS berikut ini.

Honorer

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD. (Pasal 1 PP No. 56 Tahun 2012)

PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014)

PNS

Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. (Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014)

Demikian penjelasan tentang apa itu guru honorer yang berbeda dengan guru tetap serta bedanya guru honorer dengan PPPK dan PNS. Semoga bermanfaat!

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Serobot Lahan Hutan Satgas PKH Jerat 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Dengan Denda Rp 38 6 Triliun

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penagihan denda terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang terbukti melakukan kegiatan secara ilegal. Sebab,mereka melakukan kegiatannya di kawasan hutan milik negara tanpa izin.Ada sebanyak 71 perusahaan (korporasi) sawit dan tambang yang diwajibkan membayar denda kepada negara. Total dendanya sebesar Rp 38,6 triliun.Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak membeberkan, per 8 ...

Senin 08-Dec-2025 20:18 WIB

Serobot Lahan Hutan Satgas PKH Jerat 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Dengan Denda Rp 38 6 Triliun
PERISTIWA Jika NATO Berperang dengan Rusia, Kerugiannya Capai Rp24.971 Triliun

Tiga setengah tahun setelah invasi Ukraina, NATO seharusnya yakin bahwa mereka lebih kuat dan lebih mampu daripada Rusia, kata Panglima Angkatan Bersenjata Inggris Marsekal Richard Knighton.

Minggu 30-Nov-2025 20:10 WIB

Jika NATO Berperang dengan Rusia, Kerugiannya Capai Rp24.971 Triliun
PERISTIWA Update Kasus Arya Daru Belum Juga Rampung, Polisi Kini Berkoordinasi dengan META

Salah satu indikator bahwa penyelidikan belum selesai ialah rencana koordinasi dengan pihak META

Jumat 28-Nov-2025 20:16 WIB

Update Kasus Arya Daru Belum Juga Rampung, Polisi Kini Berkoordinasi dengan META
PEMERINTAHAN Bangun Lapangan Tenis dengan Anggaran Rp2,8 Miliar, Pemkab HSU Berharap Bisa Tingkatkan PAD

HSU), Kalimantan Selatan saat ini tengah melakukan pembangunan lapangan tenis yang ada di sekitar Lapangan Pahlawan Amuntai

Minggu 23-Nov-2025 20:18 WIB

Bangun Lapangan Tenis dengan Anggaran Rp2,8 Miliar, Pemkab HSU Berharap Bisa Tingkatkan PAD
PEMERINTAHAN Audiensi dengan Mensos, Wawalkot Cimahi Ingin Ada Konser Kesetaraan Inklusif di HDI

Audiensi dengan Mensos Gus Ipul, Wakil Walikota Cimahi, Adhitia Yudisthira ingin ada konser kesetaraan pertama bersifat inklusif dalam perayaan HDI.

Jumat 21-Nov-2025 20:22 WIB

Audiensi dengan Mensos, Wawalkot Cimahi Ingin Ada Konser Kesetaraan Inklusif di HDI

Tulis Komentar