Sabtu 18-Mar-2023 05:33 WIB
549

Foto : detik
brominemedia.com - Guru honorer adalah guru tidak tetap. Meski memiliki tugas
utama yang sama, namun berdasarkan peraturan yang berlaku, guru honorer sebagai
tenaga honorer ini berbeda dengan guru tetap dari segi penggajiannya.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud
dengan guru honorer berdasarkan aturannya dan bedanya dengan guru tetap, simak
penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Guru Honorer?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian guru
honorer adalah guru yang tidak digaji sebagai guru tetap, tetapi menerima
honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan. Sementara guru
tetap adalah guru yang digaji secara tetap setiap bulan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, guru honorer atau guru
tidak tetap disebut juga sebagai guru non-ASN (non-PNS dan non-PPPK). Meski
guru honorer tidak digaji secara tetap setiap bulannya, tetapi guru honorer
tetap menerima honorium setiap bulannya.
Aturan Tentang Guru
Honorer
Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2012, guru honorer termasuk tenaga honorer.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Dalam Pasal 1, guru honorer sebagai tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.
Tugas Pokok Guru Honorer
Sama sebagaimana tugas guru pada umumnya, guru honorer memiliki tugas utama untuk mengajar. Merujuk pada peraturan sebelumnya, tugas utama guru honorer adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bedanya Guru Honorer, PPPK dan PNS
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa guru honorer adalah guru tidak tetap yang termasuk tenaga honorer dan guru honorer atau guru non-ASN ini berbeda dengan PPPK maupun PNS. Untuk mengetahui lebih lanjut simak perbedaan honorer, PPPK, dan PNS berikut ini.
Honorer
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD. (Pasal 1 PP No. 56 Tahun 2012)
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014)
PNS
Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. (Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014)
Demikian penjelasan tentang apa itu guru honorer yang berbeda dengan guru tetap serta bedanya guru honorer dengan PPPK dan PNS. Semoga bermanfaat!
Konten Terkait
Penyanyi dangdut kondang, Lesti Kejora mendadak menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke polisi, beda nasib dengan Iis Dahlia
Selasa 20-May-2025 21:04 WIB
Kejutan datang dari artis dan presenter Olla Ramlan. Olla Ramlan memutuskan untuk melepas hijab.
Minggu 18-May-2025 21:14 WIB
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Rozario Marshal alias Hercules disebut memiliki kedekatan dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
Selasa 13-May-2025 20:56 WIB
Jemaah calon haji (JCH) 2025 atau kali ini misalnya, mereka dibekali satu unit tas ransel khusus untuk puncak haji di Armuzna (Arafah, Mudzalifah, dan Mina).
Rabu 07-May-2025 20:40 WIB
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo di hadapan Purnawirawan TNI AD dalam acara halalbihalal di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Selasa 06-May-2025 20:37 WIB