Jumat 08-Jul-2022 13:19 WIB
339

Foto : iglobalnews
brominemedia.com –
Mantan Kepala Desa Cikupa bersama 3 bawahannya dijadikan tersangka kasus
pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Polresta Tangerang kemudian melakukan penahanan kepada mantan Kades Cikupa pada
hari Senin (4/7).
Hasil pungutan itu meraup keuntungan sebesar Rp 2 Miliar
yang didapatkan oleh keempat tersangka AM, SH, MI, dan MSE dari 1.319 pemohon
PTSL pada tahun 2020 hingga 2021.
AM, mantan Kades Cikupa bersama tiga tersangka lainnya
diduga telah menggunakan uang hasil pungli untuk modal mencalonkan Kepala Desa
pada tahun 2021.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma,
dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan uang tunai senilai Rp 100.150.000
dan beberapa kwitansi penggunaan uang hasil Pungli dan beberapa dokumen.
“Dari beberapa tersangka kami telah mengamankan uang tunai
senilai Rp 100.150.000 dan beberapa bukti pendukung lainnya,” ujar Kapolresta
Tangerang, Selasa (5/7).
Kapolresta Tangerang mengungkapkan bahwa hingga saat ini
pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus Pungli PTSL ini.

Konten Terkait
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, mengatakan korupsi di daerah itu telah memberikan dampak nyata yang merugikan masyarakat.
Selasa 02-Sep-2025 21:21 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB
Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten.
Rabu 27-Aug-2025 21:07 WIB
ICW menilai , tanpa penjelasan resmi, publik berhak berasumsi bahwa kebijakan tunjangan perumahan DPR RI masih tetap berlaku.
Selasa 26-Aug-2025 21:01 WIB
KPK mengungkap Irvian Bobby Mahendro menggunakan rekening orang lain untuk menampung Rp 69 miliar hasil pemerasan sertifikasi K3.
Senin 25-Aug-2025 20:41 WIB