Jumat 08-Jul-2022 13:19 WIB
251

Foto : iglobalnews
brominemedia.com –
Mantan Kepala Desa Cikupa bersama 3 bawahannya dijadikan tersangka kasus
pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Polresta Tangerang kemudian melakukan penahanan kepada mantan Kades Cikupa pada
hari Senin (4/7).
Hasil pungutan itu meraup keuntungan sebesar Rp 2 Miliar
yang didapatkan oleh keempat tersangka AM, SH, MI, dan MSE dari 1.319 pemohon
PTSL pada tahun 2020 hingga 2021.
AM, mantan Kades Cikupa bersama tiga tersangka lainnya
diduga telah menggunakan uang hasil pungli untuk modal mencalonkan Kepala Desa
pada tahun 2021.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma,
dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan uang tunai senilai Rp 100.150.000
dan beberapa kwitansi penggunaan uang hasil Pungli dan beberapa dokumen.
“Dari beberapa tersangka kami telah mengamankan uang tunai
senilai Rp 100.150.000 dan beberapa bukti pendukung lainnya,” ujar Kapolresta
Tangerang, Selasa (5/7).
Kapolresta Tangerang mengungkapkan bahwa hingga saat ini
pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus Pungli PTSL ini.

Konten Terkait
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.
Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB
Kejaksaan Tinggi Papua menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan prasana Aero Sport di SP, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.
Rabu 09-Apr-2025 20:40 WIB
Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi...
Jumat 21-Mar-2025 20:42 WIB