Jumat 08-Jul-2022 13:19 WIB
321

Foto : iglobalnews
brominemedia.com –
Mantan Kepala Desa Cikupa bersama 3 bawahannya dijadikan tersangka kasus
pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Polresta Tangerang kemudian melakukan penahanan kepada mantan Kades Cikupa pada
hari Senin (4/7).
Hasil pungutan itu meraup keuntungan sebesar Rp 2 Miliar
yang didapatkan oleh keempat tersangka AM, SH, MI, dan MSE dari 1.319 pemohon
PTSL pada tahun 2020 hingga 2021.
AM, mantan Kades Cikupa bersama tiga tersangka lainnya
diduga telah menggunakan uang hasil pungli untuk modal mencalonkan Kepala Desa
pada tahun 2021.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma,
dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan uang tunai senilai Rp 100.150.000
dan beberapa kwitansi penggunaan uang hasil Pungli dan beberapa dokumen.
“Dari beberapa tersangka kami telah mengamankan uang tunai
senilai Rp 100.150.000 dan beberapa bukti pendukung lainnya,” ujar Kapolresta
Tangerang, Selasa (5/7).
Kapolresta Tangerang mengungkapkan bahwa hingga saat ini
pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus Pungli PTSL ini.

Konten Terkait
Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.
Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB
Aksi yang telah merugikan korban lebih dari Rp28 juta ini terbongkar sesaat sebelum akad nikah, memicu amarah warga dan membuka tipuan tentang fenomena yang lebih besar: penyalahgunaan simbol agama untuk tindak kejahatan.
Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB
Proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk jalur Makassar-Parepare di Sulsel...
Rabu 13-Aug-2025 20:43 WIB
Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).
Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB
KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.
Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB