Jumat 08-Jul-2022 13:19 WIB
290

Foto : iglobalnews
brominemedia.com –
Mantan Kepala Desa Cikupa bersama 3 bawahannya dijadikan tersangka kasus
pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Polresta Tangerang kemudian melakukan penahanan kepada mantan Kades Cikupa pada
hari Senin (4/7).
Hasil pungutan itu meraup keuntungan sebesar Rp 2 Miliar
yang didapatkan oleh keempat tersangka AM, SH, MI, dan MSE dari 1.319 pemohon
PTSL pada tahun 2020 hingga 2021.
AM, mantan Kades Cikupa bersama tiga tersangka lainnya
diduga telah menggunakan uang hasil pungli untuk modal mencalonkan Kepala Desa
pada tahun 2021.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma,
dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan uang tunai senilai Rp 100.150.000
dan beberapa kwitansi penggunaan uang hasil Pungli dan beberapa dokumen.
“Dari beberapa tersangka kami telah mengamankan uang tunai
senilai Rp 100.150.000 dan beberapa bukti pendukung lainnya,” ujar Kapolresta
Tangerang, Selasa (5/7).
Kapolresta Tangerang mengungkapkan bahwa hingga saat ini
pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus Pungli PTSL ini.

Konten Terkait
Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...
Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB
Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL
Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB
Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.
Selasa 27-May-2025 20:45 WIB
UU BUMN yang menyebut bahwa Komisaris dan Direksi bukan penyelenggara negara banyak dikhawatirkan akan memuluskan langkah korupsi tanpa takut ada sanksi hukum.
Senin 12-May-2025 21:00 WIB
PRESIDEN Prabowo Subianto membahas soal korupsi dan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di Monas,
Kamis 01-May-2025 20:11 WIB