Jumat 30-Dec-2022 08:00 WIB
260
Foto : tempo
brominemedia.com
- Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengantisipasi lonjakan jumlah mobil dan
sepeda motor wisawatan di seputar kawasan Jalan Malioboro pada malam Tahun Baru
2023.
Antisipasi tersebut antara lain mengizinkan mobil dan sepeda
motor parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) bus di seputar kawasan wisata
Malioboro.
'Khusus malam tahun baru nanti kami prediksi kendaraan yang
memadati area pusat kota seperti Malioboro lebih dominan kendaraan
pribadi," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta
Imanudin Aziz pada Kamis lalu, 29 Desember 2022.
TKP bus di kawasan Malioboro tersebut adalah TKP Senopati,
Ngabean, dan Abu Bakar Ali.
Adapun tempat parkir di Sriwedani dan selatan Pasar Beringharjo
khusus parkir mobil.
Aziz menjelaskan, pada malam tahun baru nanti Dishub Yogya
akan memastikan tidak ada parkir liar di sepanjang kawasan wisata seperti Jalan
Malioboro, Margo Utomo, dan Tugu Jogja.
Petugas Dishub Yogya, Polri, dan institusi lain akan
dikerahkan untuk memantau dan menertibkan parkir.
"Ada 115 petugas yang khusus kami terjunkan untuk
melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Malioboro - Margo Utomo pada malam
Tahun Baru 2023,'' katanya.
Menurut dia, tarif parkir pada malam tahun baru dibagi menjadi tiga berdasarkan kawasan, yakni:

Kawasan I
Tarif parkir mobil Rp 5 ribu per 2 jam pertama, sedangkan sepeda motor Rp 2.500. Jika kendaraan parkir lebih dari 2 jam tarifnya Rp 2.500 (mobil) dan Rp 1.500 (motor).
Lokasinya di Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohanes, dan Kebun Raya Gembiraloka.
Kawasan II dan III
Untuk kawasan dua dan tiga dikenai harga standar, untuk mobil Rp 2.000 dan motor Rp 1.000. Sedangkan untuk bus besar, 3 jam pertama dikenai tarif parkir Rp 75 ribu dan Rp 25 ribu untuk jam-jam berikutnya.
Adapun bus sedang dikenai tarif parkir Rp 50 ribu pada 3 jam pertama, dan Rp 15 ribu pada jam-jam berikutnya.
Azis meminta wisatawan dan warga Kota Yogyakarta bertanya kepada petugas parkir mengenai tarif parkir dan tempat parkir yang legal.
Petugas parkir yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi pencabutan izin parkir.
"Kami bersama Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penindakan," ujarnya tentang pengaturan parkir di malam Tahun Baru 2023.
Konten Terkait
BMKG merilis peringatan dini untuk Selasa 4 November 2025 bagi seluruh wilayah Indonesia.
Senin 03-Nov-2025 21:31 WIB
Wali Kota Tasikmalaya meminta tiga dinas untuk gerak cepat lakukan penanganan dini di wilayah saat cuaca ekstrem menerjang
Minggu 02-Nov-2025 20:07 WIB
Jakarta – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kuartal III tahun 2025 dengan kinerja solid
Minggu 02-Nov-2025 20:04 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menekankan soal swasembada pangan kepada para kepala daerah kader PDIP
Jumat 31-Oct-2025 21:10 WIB
JAKARTA, Indonesia, 30 Oktober 2025 /PRNewswire/ -- Bakery ASEAN Talk 2025 Jakarta yang diadakan oleh China Association of Bakery and Confectionery Industry (CABCI) bersama Bakery China Exhibitions Co., Ltd., telah berlangsung dengan sukses pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Academy of...
Kamis 30-Oct-2025 20:16 WIB






