Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TRAVEL

Malioboro Yogya Menambahkan Tempat Parkir Pada Malam Tahun Baru

Jumat 30-Dec-2022 08:00 WIB

217

Malioboro Yogya Menambahkan Tempat Parkir Pada Malam Tahun Baru

Foto : tempo

brominemedia.com - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengantisipasi lonjakan jumlah mobil dan sepeda motor wisawatan di seputar kawasan Jalan Malioboro pada malam Tahun Baru 2023.

Antisipasi tersebut antara lain mengizinkan mobil dan sepeda motor parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) bus di seputar kawasan wisata Malioboro.

'Khusus malam tahun baru nanti kami prediksi kendaraan yang memadati area pusat kota seperti Malioboro lebih dominan kendaraan pribadi," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz pada Kamis lalu, 29 Desember 2022.

TKP bus di kawasan Malioboro tersebut adalah TKP Senopati, Ngabean, dan Abu Bakar Ali.

Adapun tempat parkir di Sriwedani dan selatan Pasar Beringharjo khusus parkir mobil.

Aziz menjelaskan, pada malam tahun baru nanti Dishub Yogya akan memastikan tidak ada parkir liar di sepanjang kawasan wisata seperti Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan Tugu Jogja.

Petugas Dishub Yogya, Polri, dan institusi lain akan dikerahkan untuk memantau dan menertibkan parkir.

"Ada 115 petugas yang khusus kami terjunkan untuk melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Malioboro - Margo Utomo pada malam Tahun Baru 2023,'' katanya.

Menurut dia, tarif parkir pada malam tahun baru dibagi menjadi tiga berdasarkan kawasan, yakni:

Kawasan I

Tarif parkir mobil Rp 5 ribu per 2 jam pertama, sedangkan sepeda motor Rp 2.500. Jika kendaraan parkir lebih dari 2 jam tarifnya Rp 2.500 (mobil) dan Rp 1.500 (motor).

Lokasinya di Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohanes, dan Kebun Raya Gembiraloka.

Kawasan II dan III

Untuk kawasan dua dan tiga dikenai harga standar, untuk mobil Rp 2.000 dan motor Rp 1.000. Sedangkan untuk bus besar, 3 jam pertama dikenai tarif parkir Rp 75 ribu dan Rp 25 ribu untuk jam-jam berikutnya.

Adapun bus sedang dikenai tarif parkir Rp 50 ribu pada 3 jam pertama, dan Rp 15 ribu pada jam-jam berikutnya.

Azis meminta wisatawan dan warga Kota Yogyakarta bertanya kepada petugas parkir mengenai tarif parkir dan tempat parkir yang legal.

Petugas parkir yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi pencabutan izin parkir.

"Kami bersama Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penindakan," ujarnya tentang pengaturan parkir di malam Tahun Baru 2023.

Konten Terkait

PERISTIWA Menkes Budi Gunadi Sadikin Klaim Penyebab Kematian Raya Bukan Gegara Cacingan

Dalam wawancaranya, Budi mengklaim jika kematian tersebut bukan disebabkan cacingan, karena penyakit cacing dipastikan tak menyebabkan kematian.

Minggu 24-Aug-2025 21:22 WIB

Menkes Budi Gunadi Sadikin Klaim Penyebab Kematian Raya Bukan Gegara Cacingan
PERISTIWA Momen Bendera Terbalik di Mamasa, Bupati: Saya Bangga pada Mereka!

Tim Pasukan Pengibar Bendera atau Paskibra melakukan kesalahan fatal. Memasang Sang Merah Putih dalam posisi terbalik.

Senin 18-Aug-2025 20:49 WIB

Momen Bendera Terbalik di Mamasa, Bupati: Saya Bangga pada Mereka!
KESEHATAN Waspada Jamur Hitam di Rumah! Bisa Picu Batuk, Sesak Napas, hingga Sinusitis

Jamur hitam merupakan jamur yang berwarna hitam kehijauan yang tumbuh di tempat yang lembab dan gelap.

Minggu 03-Aug-2025 20:57 WIB

Waspada Jamur Hitam di Rumah! Bisa Picu Batuk, Sesak Napas, hingga Sinusitis
PERISTIWA Pemkab Gunungkidul Targetkan Pemeliharaan 1.158 Kilometer Jalan pada Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan pemeliharaan jalan sepanjang 1.158 kilometer di seluruh wilayah kabupaten

Jumat 01-Aug-2025 22:25 WIB

Pemkab Gunungkidul Targetkan Pemeliharaan 1.158 Kilometer Jalan pada Tahun Ini
KESEHATAN Dokter Ingatkan Penggunaan Steroid pada Skincare Bisa Picu Kulit Rusak Permanen

Meski sudah dilarang beredar secara bebas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), penyalahgunaan steroid dalam produk kecantikan dan penambah berat badan masih saja terjadi. Tak sedikit...

Kamis 17-Jul-2025 22:55 WIB

Dokter Ingatkan Penggunaan Steroid pada Skincare Bisa Picu Kulit Rusak Permanen

Tulis Komentar