Jumat 30-Dec-2022 08:00 WIB
162

Foto : tempo
brominemedia.com
- Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengantisipasi lonjakan jumlah mobil dan
sepeda motor wisawatan di seputar kawasan Jalan Malioboro pada malam Tahun Baru
2023.
Antisipasi tersebut antara lain mengizinkan mobil dan sepeda
motor parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) bus di seputar kawasan wisata
Malioboro.
'Khusus malam tahun baru nanti kami prediksi kendaraan yang
memadati area pusat kota seperti Malioboro lebih dominan kendaraan
pribadi," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta
Imanudin Aziz pada Kamis lalu, 29 Desember 2022.
TKP bus di kawasan Malioboro tersebut adalah TKP Senopati,
Ngabean, dan Abu Bakar Ali.
Adapun tempat parkir di Sriwedani dan selatan Pasar Beringharjo
khusus parkir mobil.
Aziz menjelaskan, pada malam tahun baru nanti Dishub Yogya
akan memastikan tidak ada parkir liar di sepanjang kawasan wisata seperti Jalan
Malioboro, Margo Utomo, dan Tugu Jogja.
Petugas Dishub Yogya, Polri, dan institusi lain akan
dikerahkan untuk memantau dan menertibkan parkir.
"Ada 115 petugas yang khusus kami terjunkan untuk
melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Malioboro - Margo Utomo pada malam
Tahun Baru 2023,'' katanya.
Menurut dia, tarif parkir pada malam tahun baru dibagi menjadi tiga berdasarkan kawasan, yakni:

Kawasan I
Tarif parkir mobil Rp 5 ribu per 2 jam pertama, sedangkan sepeda motor Rp 2.500. Jika kendaraan parkir lebih dari 2 jam tarifnya Rp 2.500 (mobil) dan Rp 1.500 (motor).
Lokasinya di Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohanes, dan Kebun Raya Gembiraloka.
Kawasan II dan III
Untuk kawasan dua dan tiga dikenai harga standar, untuk mobil Rp 2.000 dan motor Rp 1.000. Sedangkan untuk bus besar, 3 jam pertama dikenai tarif parkir Rp 75 ribu dan Rp 25 ribu untuk jam-jam berikutnya.
Adapun bus sedang dikenai tarif parkir Rp 50 ribu pada 3 jam pertama, dan Rp 15 ribu pada jam-jam berikutnya.
Azis meminta wisatawan dan warga Kota Yogyakarta bertanya kepada petugas parkir mengenai tarif parkir dan tempat parkir yang legal.
Petugas parkir yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi pencabutan izin parkir.
"Kami bersama Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penindakan," ujarnya tentang pengaturan parkir di malam Tahun Baru 2023.
Konten Terkait
Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 terdiri pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
Rabu 21-May-2025 21:05 WIB
Perumda PAM Jaya menggandeng Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan riset soal kualitas pelayanan dari perusahaan tersebut kepada pelanggan.
Rabu 21-May-2025 21:04 WIB
Raniero Mancinelli, penjahit berusia 86 tahun dari Borgo Pio, Roma, telah menjadi bagian integral dari sejarah kepausan dengan menjahit jubah Paus
Selasa 06-May-2025 20:32 WIB
Penyembuhan dan pertumbuhan dimulai dari kemampuan untuk mengekspresikan hal-hal yang tak selalu bisa dijelaskan dengan kata-kata.
Senin 05-May-2025 20:27 WIB
TUNGGAL putra Moh Zaki Ubaidillah membawa Indonesia semakin menjauh dari jangkauan Inggris di Grup D Piala Sudirman 2025.
Minggu 27-Apr-2025 20:52 WIB