Senin 18-Jul-2022 07:02 WIB
744
Foto : suaralampung
brominemedia.com –
Mahasiswa dari Universitas Lampung (Unila) ketahuan memalsukan tanda tangan
saat mengajukan judicial review (JR) atau uji materi UU Ibu Kota Negara di
Mahkamah Konstitusi (MK). MK lalu meminta supaya mahasiswa tak asal-asalan saat
mengajukan JR.
"Seperti yang disampaikan majelis hakim dalam
persidangan, mengajukan perkara ke MK itu jangan main-main. Jangan asal-asalan.
Jangan yang penting ada, apalagi sampai memalsukan tanda tangan atau
dokumen," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri
MK, Fajar Laksono Soeroso, Minggu (17/7).
Fajar menambahkan, tindakan tersebut bisa berujung pidana.
Pesan itu juga ditujukan bagi siapapun yang akan melakukan uji materi.
Mengenai tindakan pemalsuan oleh Mahasiswa Unila, MK menyebut
belum membawa hal itu ke ranah pidana.
Sebelumnya diketahui aksi pemalsuan tanda tangan pada
gugatan judicial review UU IKN dibongkar oleh MK. Para mahasiswa sempat tidak
mengaku hingga akhirnya ketahuan dan mencabut gugatan.
Mereka ialah mahasiswa Fakultas Hukum Unila, M Yuhiqqul
Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea
Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto.
Tidak hanya itu, setelah ditelusuri, kasus pemalsuan tanda
tangan oleh mahasiswa di MK juga pernah terjadi pada perkara 80/PUU-XVIII/2020.
Saat itu berlaku sebagai pemohon ialah mahasiswa bernama Benediktus Papa,
Karlianus Poasa, Felix Martuah Purba, Oktavianus Alfianus Aha, Alboin
Cristoveri Samosir, dan Servarius Sarti Jemorang. Mereka mengajukan judicial
review UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menanggapi hal ini, Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH
Unila, Yusdianto, mengatakan para pemohon yakni mahasiswa akan meminta maaf ke
seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi.
"Mereka itu bergadangan sampai malam. Kebetulan yang
dua dari luar daerah belum bisa langsung sampai, dan tidak ada maksud
memalsukan kan juga dua orang tersebut mengetahui dan sudah mengiyakan kalau
diyakinkan," kata Yusdianto, Jumat (15/7).
Yusdianto memberikan apresiasi atas keberanian enam
mahasiswa tersebut yang melakukan gugatan di MK karena menurutnya tak semua
mahasiswa berani dan mau melakukan hal tersebut.
Sebelumnya mereka juga sudah diberi arahan agar
memperhatikan hingga hal sekecil apapun jika membuat gugatan.
Konten Terkait
Bambang Bayu Suseno resmi melantik 10 pejabat eselon II di rumah dinas Bupati Muaro Jambi..
Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya. Mengeluarkan prakiraan cuaca mingguan untuk wilayah Kalimantan Tengah periode 12 hingga 18
Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB
Bantuan Prodamai Kota Magelang Berupa Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah. Pengelolaan Sampah di Kota Magelang
Jumat 09-Jan-2026 20:01 WIB
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Ambon menegaskan akan mengambil langkah serius untuk memperkuat upaya pengendalian inflasi.
Jumat 09-Jan-2026 19:59 WIB
Bupati Bangka Tengah menyambut baik komitmen dan niat BNNP Babel dalam membantu pemerintah daerah memberantas peredaran narkoba
Senin 05-Jan-2026 20:10 WIB






