Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Mahasiswa Unila Ketahuan Palsukan Tanda Tangan, MK Ingatkan Jangan Asal Ajukan Uji Materi

Senin 18-Jul-2022 07:02 WIB

497

Mahasiswa Unila Ketahuan Palsukan Tanda Tangan, MK Ingatkan Jangan Asal Ajukan Uji Materi

Foto : suaralampung

brominemedia.com – Mahasiswa dari Universitas Lampung (Unila) ketahuan memalsukan tanda tangan saat mengajukan judicial review (JR) atau uji materi UU Ibu Kota Negara di Mahkamah Konstitusi (MK). MK lalu meminta supaya mahasiswa tak asal-asalan saat mengajukan JR.

"Seperti yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan, mengajukan perkara ke MK itu jangan main-main. Jangan asal-asalan. Jangan yang penting ada, apalagi sampai memalsukan tanda tangan atau dokumen," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso, Minggu (17/7).

Fajar menambahkan, tindakan tersebut bisa berujung pidana. Pesan itu juga ditujukan bagi siapapun yang akan melakukan uji materi.

Mengenai tindakan pemalsuan oleh Mahasiswa Unila, MK menyebut belum membawa hal itu ke ranah pidana.

Sebelumnya diketahui aksi pemalsuan tanda tangan pada gugatan judicial review UU IKN dibongkar oleh MK. Para mahasiswa sempat tidak mengaku hingga akhirnya ketahuan dan mencabut gugatan.

Mereka ialah mahasiswa Fakultas Hukum Unila, M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto.

Tidak hanya itu, setelah ditelusuri, kasus pemalsuan tanda tangan oleh mahasiswa di MK juga pernah terjadi pada perkara 80/PUU-XVIII/2020. Saat itu berlaku sebagai pemohon ialah mahasiswa bernama Benediktus Papa, Karlianus Poasa, Felix Martuah Purba, Oktavianus Alfianus Aha, Alboin Cristoveri Samosir, dan Servarius Sarti Jemorang. Mereka mengajukan judicial review UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menanggapi hal ini, Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH Unila, Yusdianto, mengatakan para pemohon yakni mahasiswa akan meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi.

"Mereka itu bergadangan sampai malam. Kebetulan yang dua dari luar daerah belum bisa langsung sampai, dan tidak ada maksud memalsukan kan juga dua orang tersebut mengetahui dan sudah mengiyakan kalau diyakinkan," kata Yusdianto, Jumat (15/7).

Yusdianto memberikan apresiasi atas keberanian enam mahasiswa tersebut yang melakukan gugatan di MK karena menurutnya tak semua mahasiswa berani dan mau melakukan hal tersebut.

Sebelumnya mereka juga sudah diberi arahan agar memperhatikan hingga hal sekecil apapun jika membuat gugatan.

Konten Terkait

PERISTIWA Angin Kencang Terjang Kota Medan Sebabkan Pohon Tumbang, BMKG Beri Penjelasan dan Imbauan

Kota Medan, Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diterjang angin kencang, Selasa (10/6/2025). Kondisi ini terjadi sejak pagi hingga menjelang siang hari.

Selasa 10-Jun-2025 22:02 WIB

Angin Kencang Terjang Kota Medan Sebabkan Pohon Tumbang, BMKG Beri Penjelasan dan Imbauan
PERISTIWA Emil Dardak Gagas Kerja Sama dengan Singapore Business Federation untuk Ekspansi UMKM

Emil Dardak, menerima audiensi delegasi The Singapore Business Federation (SBF) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (9/6/2025).

Senin 09-Jun-2025 20:28 WIB

Emil Dardak Gagas Kerja Sama dengan Singapore Business Federation untuk Ekspansi UMKM
PEMERINTAHAN Pemkab Probolinggo Siapkan Lokasi Baru untuk Puskesmas Suko, Dekat Kawasan Pendidikan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berencana akan merelokasi Puskesmas Suko, Kecamatan Maron ke lokasi yang lebih representatif.

Senin 26-May-2025 21:09 WIB

Pemkab Probolinggo Siapkan Lokasi Baru untuk Puskesmas Suko, Dekat Kawasan Pendidikan
PEMERINTAHAN Pemkot Semarang Siapkan 177 Koperasi Desa Penggerak Ekonomi Rakyat

Pemerintah Kota Semarang menargetkan pembentukan 177 Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.

Senin 26-May-2025 21:09 WIB

Pemkot Semarang Siapkan 177 Koperasi Desa Penggerak Ekonomi Rakyat
PEMERINTAHAN Bekas Stasiun Kudus Bakal Disulap sebagai Sentra Kuliner, Pemkab Nego Harga Sewa ke PT KAI

Bekas Stasiun Kudus diminati pemkab untuk difungsikan sebagai sentra kuliner. Kini dalam tahap perencanaan dan negosiasi harga sewa ke KAI.

Jumat 23-May-2025 20:42 WIB

Bekas Stasiun Kudus Bakal Disulap sebagai Sentra Kuliner, Pemkab Nego Harga Sewa ke PT KAI

Tulis Komentar