Senin 18-Jul-2022 07:02 WIB
556

Foto : suaralampung
brominemedia.com –
Mahasiswa dari Universitas Lampung (Unila) ketahuan memalsukan tanda tangan
saat mengajukan judicial review (JR) atau uji materi UU Ibu Kota Negara di
Mahkamah Konstitusi (MK). MK lalu meminta supaya mahasiswa tak asal-asalan saat
mengajukan JR.
"Seperti yang disampaikan majelis hakim dalam
persidangan, mengajukan perkara ke MK itu jangan main-main. Jangan asal-asalan.
Jangan yang penting ada, apalagi sampai memalsukan tanda tangan atau
dokumen," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri
MK, Fajar Laksono Soeroso, Minggu (17/7).
Fajar menambahkan, tindakan tersebut bisa berujung pidana.
Pesan itu juga ditujukan bagi siapapun yang akan melakukan uji materi.
Mengenai tindakan pemalsuan oleh Mahasiswa Unila, MK menyebut
belum membawa hal itu ke ranah pidana.
Sebelumnya diketahui aksi pemalsuan tanda tangan pada
gugatan judicial review UU IKN dibongkar oleh MK. Para mahasiswa sempat tidak
mengaku hingga akhirnya ketahuan dan mencabut gugatan.
Mereka ialah mahasiswa Fakultas Hukum Unila, M Yuhiqqul
Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea
Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto.
Tidak hanya itu, setelah ditelusuri, kasus pemalsuan tanda
tangan oleh mahasiswa di MK juga pernah terjadi pada perkara 80/PUU-XVIII/2020.
Saat itu berlaku sebagai pemohon ialah mahasiswa bernama Benediktus Papa,
Karlianus Poasa, Felix Martuah Purba, Oktavianus Alfianus Aha, Alboin
Cristoveri Samosir, dan Servarius Sarti Jemorang. Mereka mengajukan judicial
review UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menanggapi hal ini, Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH
Unila, Yusdianto, mengatakan para pemohon yakni mahasiswa akan meminta maaf ke
seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi.
"Mereka itu bergadangan sampai malam. Kebetulan yang
dua dari luar daerah belum bisa langsung sampai, dan tidak ada maksud
memalsukan kan juga dua orang tersebut mengetahui dan sudah mengiyakan kalau
diyakinkan," kata Yusdianto, Jumat (15/7).
Yusdianto memberikan apresiasi atas keberanian enam
mahasiswa tersebut yang melakukan gugatan di MK karena menurutnya tak semua
mahasiswa berani dan mau melakukan hal tersebut.
Sebelumnya mereka juga sudah diberi arahan agar
memperhatikan hingga hal sekecil apapun jika membuat gugatan.

Konten Terkait
Pasalnya, penagihan royalty pemutaran music dari lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) ini sudah diterima sejak sebulan yang lalu dan takut tidak membayar karena sanksi yang dinilai berat.
Rabu 13-Aug-2025 20:49 WIB
Praktik penangkapan ikan dengan cara yang salah disinyalir menjadi penyebab utamanya
Kamis 07-Aug-2025 20:37 WIB
Video tersebut merekam sebuah momen tulus yang menjadi bukti bahwa kebaikan, empati, dan solidaritas sejati masih tumbuh subur di kalangan generasi muda.
Rabu 06-Aug-2025 21:04 WIB
Namun, Sofyan Helmi mengingatkan, upaya ini harus dijalankan secara bijak agar tidak memberatkan...
Jumat 01-Aug-2025 22:26 WIB
Acara ini menjadi ajang strategis mempertemukan pelaku UMKM dengan BUMN, investor, hingga pembeli potensial.
Jumat 01-Aug-2025 22:26 WIB