Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Laporkan Korupsi Dapen, Ketua PBNU: Erick Bisa Jadi Menjadi Teladan Mendukung Pemberantasan Korupsi

Jumat 06-Oct-2023 00:14 WIB

246

Laporkan Korupsi Dapen, Ketua PBNU: Erick Bisa Jadi Menjadi Teladan Mendukung Pemberantasan Korupsi

Foto : brominemedia.com

JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi memberikan dukungan penuh terhadap langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang bekerja sama dengan Kejagung untuk mengungkap kasus dana pensiun.

Gus Fahrur mengatakan, tindakan Erick Thohir dapat menjadi contoh yang baik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Dugaan adanya tindak pidana korupsi pada dana pensiun di beberapa BUMN bisa berdampak besar bagi kinerja perusahaan dan menimbulkan kerugian negara, itu (dugaan korupsi) harus diusut tuntas,” kata Gus Fahrur, Kamis (5/10/2023).

Gus Fahrur menegaskan, Kejagung harus segera mengambil tindakan lanjutan terhadap Erick Thohir, yang dianggap sebagai calon wakil presiden terkuat, dan segera melakukan penyelidikan mendalam.

Dia menekankan, siapa pun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, Gus Fahrur menyambut baik langkah yang diambil oleh Erick Thohir dan menyebutnya sebagai contoh positif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Langkah Erick Thohir ini akan membantu BUMN Indonesia menjadi lebih sehat di masa depan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana pensiun BUMN ke Kejagung.

Erick mengungkapkan sekitar 70% atau sekitar 34 dari 48 dana pensiun BUMN berada dalam kondisi kritis akibat dugaan korupsi dan penyalahgunaan keuangan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menuturkan, tim penyidikan telah menerima hasil sementara perhitungan kerugian negara dan fokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pensiun BUMN.

Kejagung saat ini sedang merumuskan konstruksi hukum yang lebih rinci sebelum mengumumkan bahwa laporan dari Erick Thohir akan ditingkatkan menjadi penyelidikan.

"Kita masih perlu mempelajari lebih dalam tentang apa yang telah disampaikan oleh Menteri BUMN (Erick Thohir) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menindaklanjutinya sampai ke tahap penyelidikan," kata Febrie.


Share:

Konten Terkait

KRIMINAL BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.

Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB

BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan
KRIMINAL Korupsi Dana Desa, Kakam di Way Kanan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Edyson, kepala kampung di Way Kanan, dijatuhi vonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti korupsi dana desa.

Kamis 01-Aug-2024 21:51 WIB

Korupsi Dana Desa, Kakam di Way Kanan Divonis 6,5 Tahun Penjara
PEMERINTAHAN Dugaan Korupsi Pemerintah Kota Semarang, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hevearita Gunaryanti Rahayu Kamis Ini

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu akan dimintai keterangan soal dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Rabu 31-Jul-2024 21:20 WIB

Dugaan Korupsi Pemerintah Kota Semarang, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hevearita Gunaryanti Rahayu Kamis Ini
KRIMINAL Korupsi Sewa TKD untuk Keperluan Pribadi, Kades Karangrahayu Bekasi Diringkus Kejari

Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan tersangka yang menjabat Kades Karangrahayu periode 2021–2027 itu ditangkap Selasa, 9 Juli 2024

Jumat 12-Jul-2024 20:21 WIB

Korupsi Sewa TKD untuk Keperluan Pribadi, Kades Karangrahayu Bekasi Diringkus Kejari
KRIMINAL KPK Masih Pikir-Pikir untuk Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK memiliki waktu selama 7 hari untuk setelahnya menyatakan sikap apakah akan melakukan banding atau tetap pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kamis 11-Jul-2024 20:21 WIB

KPK Masih Pikir-Pikir untuk Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Tulis Komentar