Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Laporkan Korupsi Dapen, Ketua PBNU: Erick Bisa Jadi Menjadi Teladan Mendukung Pemberantasan Korupsi

Jumat 06-Oct-2023 00:14 WIB

421

Laporkan Korupsi Dapen, Ketua PBNU: Erick Bisa Jadi Menjadi Teladan Mendukung Pemberantasan Korupsi

Foto : brominemedia.com

JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi memberikan dukungan penuh terhadap langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang bekerja sama dengan Kejagung untuk mengungkap kasus dana pensiun.

Gus Fahrur mengatakan, tindakan Erick Thohir dapat menjadi contoh yang baik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Dugaan adanya tindak pidana korupsi pada dana pensiun di beberapa BUMN bisa berdampak besar bagi kinerja perusahaan dan menimbulkan kerugian negara, itu (dugaan korupsi) harus diusut tuntas,” kata Gus Fahrur, Kamis (5/10/2023).

Gus Fahrur menegaskan, Kejagung harus segera mengambil tindakan lanjutan terhadap Erick Thohir, yang dianggap sebagai calon wakil presiden terkuat, dan segera melakukan penyelidikan mendalam.

Dia menekankan, siapa pun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, Gus Fahrur menyambut baik langkah yang diambil oleh Erick Thohir dan menyebutnya sebagai contoh positif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Langkah Erick Thohir ini akan membantu BUMN Indonesia menjadi lebih sehat di masa depan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana pensiun BUMN ke Kejagung.

Erick mengungkapkan sekitar 70% atau sekitar 34 dari 48 dana pensiun BUMN berada dalam kondisi kritis akibat dugaan korupsi dan penyalahgunaan keuangan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menuturkan, tim penyidikan telah menerima hasil sementara perhitungan kerugian negara dan fokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pensiun BUMN.

Kejagung saat ini sedang merumuskan konstruksi hukum yang lebih rinci sebelum mengumumkan bahwa laporan dari Erick Thohir akan ditingkatkan menjadi penyelidikan.

"Kita masih perlu mempelajari lebih dalam tentang apa yang telah disampaikan oleh Menteri BUMN (Erick Thohir) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menindaklanjutinya sampai ke tahap penyelidikan," kata Febrie.


Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara .

Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB

Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan
PEMERINTAHAN Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro

Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB

Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro
PEMERINTAHAN Kata Amorim dan Mount Soal Lini Depan Man United Lebih Cair

Manchester United memetik kemenangan atas Wolverhampton Wanderers. Lini depan Setan Merah tampil cair, ini respons Ruben Amorim dan Mason Mount.

Selasa 09-Dec-2025 20:15 WIB

Kata Amorim dan Mount Soal Lini Depan Man United Lebih Cair
TREND Wasekjen: Gus Yahya tak Berhak Mengatasnamakan PBNU

Konflik dalam tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih berlanjut. Hingga kini, KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya masih menganggap dirinya sah sebagai ketua umum PBNU.Menurut...

Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB

Wasekjen: Gus Yahya tak Berhak Mengatasnamakan PBNU
PEMERINTAHAN Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.

Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Tulis Komentar