Senin 15-Apr-2024 21:04 WIB
149

Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024 yang hasilnya bakal dibaca pada 22 April mendatang.Di waktu bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa Pileg yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa Pilpres 2024.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli mengatakan, pihaknya akan membawa bukti tambahan ke MK terkait PHPU Pilpres 2024.
“Ada lah banyak sekali (bukti tambahan),” kata Firman saat dikonformasi Tribun Network.
Firman menjelaskan, bukti-bukti tambahan itu akan memperkuat permohonan dan posita sebelumnya.
“Nah ini bukti tambahan, bukti tambahan itu bisa ada temuan baru tapi sudah ada lama kejadian itu,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, bukti tambahan tersebut akan diserahkan ke MK pada Selasa (16/4).
“Ya hari pertama tanggal 16 itu,” ungkap Firman.
Lebih lanjut, Firman belum mau mengungkapkan apa materi bukti tambahan yang dimaksud tersebut. Sebab, dia sangat menghargai persidangan yang tengah berlangsung saat ini.
“Nanti biar diungkap di persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan, MK juga sedang melakukan persiapan terkait sidang PHPU Pileg.
Enny menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.
Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait keputusan akhir.
“Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara Pilpres tersebut,” ucap Enny.

Sementara, KPU telah menyiapkan kesimpulan hasil sidang PHPU Pilpres yang bakal diserahkan ke MK.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan kesimpulan jawaban pihaknya selaku termohon adalah tegas ihwal penyelenggaraan pilpres telah sesuai aturan yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024).
Idham optimis keputusan MK soal putusan hasil sengketa Pilpres 2024 bakal sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.
Saat ini proses penyelesaian PHPU pilpres di MK masih berlangsung. Selasa (16/4/2024) besok, sesuai apa yang jadi kebijakan dalam sidang, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
Pihak tersebut adalah pemohon (paslon pilpres 01 dan 03), termohon (KPU), pihak terkait (paslon pilpres 02), serta pemberi keterangan (Bawaslu).
Idham Holik juga meyakini MK bakal memutuskan permohonan PHPU untuk sengketa pilpres bakal sesuai kerangka hukum.
“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017,” ujar Idham.
Saat ini tengah berlangsung masa penyelesaian PHPU Pilpres di MK. Besok, sesuai apa yang jadi kebijakan untuk sengketa pilpres, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (Paslon Pilpres No. 2), dan pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
Idham mengatakan, kesimpulan jawaban pihaknya jelas dan tegas ihwal bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu
“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres”, jelas Idham.
“Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon,” sambungnya.
Adapun pasal 473 dalam UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana disampaikan Idham, berbunyi:
(1) Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Yakini Tak Berlandaskan Hukum
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini kalau gugatan sengketa pilpres dari kubu pemohon I yakni pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan pemohon II Ganjar-Mahfud tak akan berlandaskan hukum yang kuat.
Atas hal itu, Yusril merasa optimistis kalau hakim MK akan membuat keputusan yang selaras dengan keyakinan pihaknya.
Bahkan kata Yusril, putusan sidang sengketa yang akan dibacakan pada Senin 22 April 2024 itu tidak akan mengeluarkan hasil yang membuat Pilpres 2024 diulang.
“Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon,” kata Yusril, Minggu (14/4).
Yusril juga menyatakan, penetapan Pilpres 2024 yang dikeluarkan oleh KPU juga akan bersifat final nantinya.
Pasalnya, apapun keputusan MK akan mengikat dan harus dijalankan.
Dengan begitu, Yusril menyebut, pada Oktober 2024 mendatang, presiden dan wakil presiden 2024-2029 terpilih yakni Prabowo-Gibran akan dilantik.
“Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang,” pungkas dia.
Konten Terkait
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan telah menegur jajaran direksi BUMN dalam pertemuan tertutup pada acara Townhall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4).
Senin 28-Apr-2025 20:49 WIB
Pembukaan 2 juta hektar lahan baru untuk pertanian berhasil meningkatkan luas panen dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Senin 28-Apr-2025 20:41 WIB
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Ketika para petani di Bojonegoro...Artikel Pupuk Langka, Pemkab Bojonegoro Lempar Tanggung Jawab pertama kali tampil pada Republik News.
Selasa 22-Apr-2025 20:28 WIB
Pada Minggu (20/4) saat misa Paskah atau sehari sebelum menghembuskan nafas terakhir, Paus Fransiskus tampil di hadapan publik untuk menyampaikan berkat Urbi et Orbi.
Senin 21-Apr-2025 20:40 WIB