Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara

Selasa 08-Apr-2025 20:30 WIB

87

Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy ingin Aipda Robig Zaenudin dijatuhi hukuman maksimal.

Pasalnya, penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang itu merupakan tindakan brutal yang tidak bisa dibenarkan dan harus dituntut dengan pidana maksimal.

"Dalam dakwaan jaksa disebutkan luka korban dari penembakan itu mengenai panggul kanan dan tembus ke nadi panggul kiri. Itu artinya, penembakan yang dilakukan Aipda Robig sangat brutal," kata kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir seusai persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4).

Zainal menekankan korban penembakan bukan hanya satu, melainkan tiga orang yang seluruhnya masih di bawah umur. Gamma meninggal dunia akibat luka tembak, sementara dua korban lainnya, yakni Adam dan Satria mengalami luka serius hingga proyektil bersarang di tubuh mereka.

"Ini menyangkut masa depan anak-anak. Yang satu meninggal dunia, dua lainnya luka parah. Jadi saya minta kepada jaksa agar menuntut seberat-beratnya. Harus maksimal," tegasnya.

Dia menyinggung status hukum Aipda Robig yang hingga kini masih tercatat sebagai anggota Polri aktif meskipun sudah dipecat melalui sidang etik. Robig diketahui masih mengajukan banding atas putusan etik tersebut sehingga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dia sudah dipecat lewat sidang etik, tetapi masih banding. Masih aktif, masih dapat gaji. Membunuh tiga anak di bawah umur tapi masih digaji negara. Apa lolisi tidak malu?," kata Zainal dengan nada tinggi.

Dia juga meminta agar proses banding atas pemecatan Robig dipercepat dan tidak terkesan ditunda-tunda. "Saya harap sebelum Lebaran sudah ada keputusan bandingnya. Jangan kesannya ditarik-tarik, ditunda terus. Proses etiknya juga harus tegas dan cepat," ujarnya.

Zainal menyebut bahwa tindak pidana yang dilakukan Robig sudah sangat jelas, yaitu perampasan nyawa anak di bawah umur. Menurutnya, jaksa harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa institusi penegak hukum tidak mentoleransi pelanggaran berat oleh aparat.

"Ancaman pidananya 15 tahun. Maka saya minta, demi nama baik institusi Polri dan keadilan bagi korban, tuntutannya harus maksimal. Kalau ini tidak sesuai harapan masyarakat, nama Polri akan terus tercoreng," tuturnya.

Dalam pantauan JPNN.com, Robig tampak mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana hitam berompi oranye dan memakai kopiah putih.

Di hadapan majelis hakim, Robig yang mengaku masih berstatus anggota Polri aktif. Sidang hanya berjalan sekitar 30 menit.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 (3), Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (1) KUHP, Pasal 351 (3) KUHP, dan Pasal 351 (1) KUHP.

"Kami mengajukan esepsi, Yang Mulia," kata Robig kepada Hakim Ketua Mira Sendangsari.

Hakim Mira memutuskan untuk menunda sidang Robig Zaenudin satu pekan ke depan, yaitu Selasa, 15 April 2025.

Konten Terkait

KRIMINAL Tak Terima Istri Dikatai 'Wanita Michat', Warga Tegal Pukul Tetangga Hingga Luka Parah

Seorang pria di Tegal nekat pukul tetangga hingga dilarikan ke RS. Motifnya tak terima istrinya disebut "wanita Michat"

Selasa 27-May-2025 20:48 WIB

Tak Terima Istri Dikatai 'Wanita Michat', Warga Tegal Pukul Tetangga Hingga Luka Parah
PEMERINTAHAN Imbas BBM Langka, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Terapkan Kebijakan WFH dan Pembelajaran Daring

Kelangkaan BBM di Bengkulu, Wali Kota Dedy Wahyudi terapkan WFH bagi ASN dan imbau siswa SD-SMP belajar daring untuk kurangi antrean di SPBU.

Selasa 27-May-2025 20:48 WIB

Imbas BBM Langka, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Terapkan Kebijakan WFH dan Pembelajaran Daring
PERISTIWA Kasus Video Syur, Lisa Mariana Dilaporkan ke Polda Jawa Barat

Masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Advokat dikabarkan melaporkan model majalah dewasa, Lisa...

Selasa 27-May-2025 20:47 WIB

Kasus Video Syur, Lisa Mariana Dilaporkan ke Polda Jawa Barat
PERISTIWA Ribuan Hektare Sawah Terendam Banjir, Petani di Lakbok dan Purawadadi Ciamis Terancam Gagal Panen

Curah hujan tinggi yang melanda wilayah Kabupaten Ciamis dalam beberapa hari terakhir memicu terjadinya banjir di sejumlah desa.

Selasa 27-May-2025 20:47 WIB

Ribuan Hektare Sawah Terendam Banjir, Petani di Lakbok dan Purawadadi Ciamis Terancam Gagal Panen
KRIMINAL Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka

Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.

Selasa 27-May-2025 20:45 WIB

Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka

Tulis Komentar