Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara

Selasa 08-Apr-2025 20:30 WIB

266

Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy ingin Aipda Robig Zaenudin dijatuhi hukuman maksimal.

Pasalnya, penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang itu merupakan tindakan brutal yang tidak bisa dibenarkan dan harus dituntut dengan pidana maksimal.

"Dalam dakwaan jaksa disebutkan luka korban dari penembakan itu mengenai panggul kanan dan tembus ke nadi panggul kiri. Itu artinya, penembakan yang dilakukan Aipda Robig sangat brutal," kata kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir seusai persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4).

Zainal menekankan korban penembakan bukan hanya satu, melainkan tiga orang yang seluruhnya masih di bawah umur. Gamma meninggal dunia akibat luka tembak, sementara dua korban lainnya, yakni Adam dan Satria mengalami luka serius hingga proyektil bersarang di tubuh mereka.

"Ini menyangkut masa depan anak-anak. Yang satu meninggal dunia, dua lainnya luka parah. Jadi saya minta kepada jaksa agar menuntut seberat-beratnya. Harus maksimal," tegasnya.

Dia menyinggung status hukum Aipda Robig yang hingga kini masih tercatat sebagai anggota Polri aktif meskipun sudah dipecat melalui sidang etik. Robig diketahui masih mengajukan banding atas putusan etik tersebut sehingga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dia sudah dipecat lewat sidang etik, tetapi masih banding. Masih aktif, masih dapat gaji. Membunuh tiga anak di bawah umur tapi masih digaji negara. Apa lolisi tidak malu?," kata Zainal dengan nada tinggi.

Dia juga meminta agar proses banding atas pemecatan Robig dipercepat dan tidak terkesan ditunda-tunda. "Saya harap sebelum Lebaran sudah ada keputusan bandingnya. Jangan kesannya ditarik-tarik, ditunda terus. Proses etiknya juga harus tegas dan cepat," ujarnya.

Zainal menyebut bahwa tindak pidana yang dilakukan Robig sudah sangat jelas, yaitu perampasan nyawa anak di bawah umur. Menurutnya, jaksa harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa institusi penegak hukum tidak mentoleransi pelanggaran berat oleh aparat.

"Ancaman pidananya 15 tahun. Maka saya minta, demi nama baik institusi Polri dan keadilan bagi korban, tuntutannya harus maksimal. Kalau ini tidak sesuai harapan masyarakat, nama Polri akan terus tercoreng," tuturnya.

Dalam pantauan JPNN.com, Robig tampak mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana hitam berompi oranye dan memakai kopiah putih.

Di hadapan majelis hakim, Robig yang mengaku masih berstatus anggota Polri aktif. Sidang hanya berjalan sekitar 30 menit.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 (3), Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (1) KUHP, Pasal 351 (3) KUHP, dan Pasal 351 (1) KUHP.

"Kami mengajukan esepsi, Yang Mulia," kata Robig kepada Hakim Ketua Mira Sendangsari.

Hakim Mira memutuskan untuk menunda sidang Robig Zaenudin satu pekan ke depan, yaitu Selasa, 15 April 2025.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Tekan Angka Kriminalitas, Tim Gabungan Polres Sibolga dan BKO Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli

Adapun sasaran patroli meliputi berbagai potensi gangguan kamtibmas, antara lain aktivitas geng motor dan balap liar, tawuran remaja

Minggu 28-Dec-2025 20:06 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Tim Gabungan Polres Sibolga dan BKO Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli
PERISTIWA Kronologi Mahasiswa USU Bunuh Ayah di Belawan, Ditusuk Dari Belakang Berulang Kali

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 09.00

Senin 22-Dec-2025 20:18 WIB

Kronologi Mahasiswa USU Bunuh Ayah di Belawan, Ditusuk Dari Belakang Berulang Kali
RAGAM BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026

Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB

BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen
KRIMINAL Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Dibongkar, Ada 2 Pasien Mau Diaborsi

Polisi mengungkap momen penggerebekan klinik aborsi ilegal di apartemen kawasan Jaktim. Saat digerebek, ada pasien di lokasi yang mau melakukan aborsi.

Rabu 17-Dec-2025 20:08 WIB

Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Dibongkar, Ada 2 Pasien Mau Diaborsi
PERISTIWA Sosok Pria Posting Video Diduga Penyebab Kebakaran Pasar Karmia Jaya Bengkulu Kini Diperiksa Polisi

Pemosting Video Diduga Terkait Kebakaran Pasar Karmia Jaya Bengkulu Diperiksa Polisi

Selasa 25-Nov-2025 20:12 WIB

Sosok Pria Posting Video Diduga Penyebab Kebakaran Pasar Karmia Jaya Bengkulu Kini Diperiksa Polisi

Tulis Komentar