Selasa 08-Apr-2025 20:30 WIB
177

Foto : jpnn

Zainal menyebut bahwa tindak pidana yang dilakukan Robig sudah sangat jelas, yaitu perampasan nyawa anak di bawah umur. Menurutnya, jaksa harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa institusi penegak hukum tidak mentoleransi pelanggaran berat oleh aparat.
"Ancaman pidananya 15 tahun. Maka saya minta, demi nama baik institusi Polri dan keadilan bagi korban, tuntutannya harus maksimal. Kalau ini tidak sesuai harapan masyarakat, nama Polri akan terus tercoreng," tuturnya.
Dalam pantauan JPNN.com, Robig tampak mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana hitam berompi oranye dan memakai kopiah putih.
Di hadapan majelis hakim, Robig yang mengaku masih berstatus anggota Polri aktif. Sidang hanya berjalan sekitar 30 menit.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 (3), Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (1) KUHP, Pasal 351 (3) KUHP, dan Pasal 351 (1) KUHP.
"Kami mengajukan esepsi, Yang Mulia," kata Robig kepada Hakim Ketua Mira Sendangsari.
Hakim Mira memutuskan untuk menunda sidang Robig Zaenudin satu pekan ke depan, yaitu Selasa, 15 April 2025.
Konten Terkait
Misteri di balik kematian diplomat Arya Daru Pangayunan (ADP) akhirnya kini mulai terungkap
Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB
Bunyi alarm tak terdengar saat Pasar Taman Puring terbakar, Senin (28/7/2025) petang. Laporan dari kepolisian yang berada persis di dinding timur sentra sepatu itu, api mulai...
Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB
Jasad pria tanpa identitas ditemukan terdampar di Pantai Selok Anyar, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meninjau lokasi terdampak bencana cuaca buruk yang terjadi pada Minggu sore
Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB
Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR
Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB