Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Kronologi Tarik Ulur Kasus Lukas Enembe: Penetapan Tersangka sampai Evakuasi ke Jakarta

Kamis 12-Jan-2023 06:50 WIB

334

Kronologi Tarik Ulur Kasus Lukas Enembe: Penetapan Tersangka sampai Evakuasi ke Jakarta

Foto : tempo

brominemedia.com-- Lukas Enembe telah resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan sejumlah proyek pembangunan dari dana APBD Provinsi Papua.

Selain itu, Lukas diketahui juga memiliki transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Sayangnya, proses pengusutannya mulai dari menjadi tersangka dan akan ditahan mengalami tarik ulur yang panjang.

Namun, berikut terdapat uraian kronologi penetapan Lukas Enembe dari penetapannya sebagai tersangka sampai perkembangan terbaru, ia baru sampai di Jakarta.

1. Ditetapkan sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan berbagai informasi dan data yang valid.

Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka. Tersangka tersebut adalah Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 serta Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Melansir antaranews, menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik akan menahan Lukas selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka Rijatono terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 

2. Ditangkap oleh KPK

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan penangkapan terhadap Lukas pada Selasa, 10 Januari 2023 pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura, Papua.

"Awalnya, berdasarkan informasi yang diterima KPK, Lukas akan ke Mamit Tolikara pada Selasa 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani, Jayapura," ucap Firli seperti keterangan tertulisnya.

Menurut Firli, KPK menduga itu bisa menjadi upaya Lukas untuk meninggalkan Indonesia. Akibatnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, Firli langsung menghubungi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas di Bandara Sentani.

 

Akhirnya, pada pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua, Lukas ditangkap oleh tim KPK dan aparat penegak hukum (APH) di Papua. Selanjutnya, Lukas dievakuasi ke Jakarta paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan Pesawat Trigana Air melalui Manado, Sulawesi Utara. Namun, sebelum diterbangkan di Jakarta, Lukas ditahan oleh Polda Sulut di Manado. untuk melakukan pengamanan, sebelum diterbangkan ke Jakarta.

 

3. Tiba di Jakarta

 

Pada Selasa malam, 10 Januari 2022 pukul 20.45 WIB, Lukas tiba di Jakarta. KPK menyatakan bahwa Lukas akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa KPK sebelumnya telah menyiapkan tim dokter untuk mendampingi Lukas sepanjang penerbangan dari Jayapura-Manado-Jakarta.

 

4. Dirawat di RSPAD usai Diperiksa Ahli Jantung dan Saraf

Kabar terkini dari Lukas yang merupakan tersangka korupsi resmi menjalani perawatan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia melakukan perawatan, usai menjalani pemeriksaan oleh tim Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat. Meskipun Firli belum bisa menjelaskan sampai kapan Lukas akan dirawat di lokasi tersebut, tetapi ia memastikan bahwa selesai perawatan, Lukas akan langsung diperiksa KPK.

Secara lebih lanjut, Firli Bahuri menjelaskan bahwa ketika memeriksa seseorang, diperlukan kondisi yang sehat, sedangkan kondisi Lukas Enembe sekarang masih belum memungkinkan untuk diperiksa.

Konten Terkait

KRIMINAL Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.

Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB

Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji
KRIMINAL Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Jumat 08-Aug-2025 21:20 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
KRIMINAL KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga

KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.

Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB

KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga
FINANCE Di Balik Rekening Nganggur yang Diblokir: Paling Banyak Hasil Korupsi

Rekening dormant banyak diblokir PPATK. Rekening menganggur yang diblokir itu kebanyakan terindikasi dari hasil tindak pidana korupsi.

Rabu 06-Aug-2025 21:02 WIB

Di Balik Rekening Nganggur yang Diblokir: Paling Banyak Hasil Korupsi
KRIMINAL Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun

Pernyataan ini seolah menjadi justifikasi hukum atas langkah-langkah kontroversial yang telah diambil, sekaligus membuka perdebatan tentang batasan kekuasaan presiden dalam mengintervensi proses peradilan.

Senin 04-Aug-2025 22:35 WIB

Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun

Tulis Komentar