Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Kronologi Tarik Ulur Kasus Lukas Enembe: Penetapan Tersangka sampai Evakuasi ke Jakarta

Kamis 12-Jan-2023 06:50 WIB

322

Kronologi Tarik Ulur Kasus Lukas Enembe: Penetapan Tersangka sampai Evakuasi ke Jakarta

Foto : tempo

brominemedia.com-- Lukas Enembe telah resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan sejumlah proyek pembangunan dari dana APBD Provinsi Papua.

Selain itu, Lukas diketahui juga memiliki transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Sayangnya, proses pengusutannya mulai dari menjadi tersangka dan akan ditahan mengalami tarik ulur yang panjang.

Namun, berikut terdapat uraian kronologi penetapan Lukas Enembe dari penetapannya sebagai tersangka sampai perkembangan terbaru, ia baru sampai di Jakarta.

1. Ditetapkan sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan berbagai informasi dan data yang valid.

Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka. Tersangka tersebut adalah Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 serta Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Melansir antaranews, menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik akan menahan Lukas selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka Rijatono terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 

2. Ditangkap oleh KPK

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan penangkapan terhadap Lukas pada Selasa, 10 Januari 2023 pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura, Papua.

"Awalnya, berdasarkan informasi yang diterima KPK, Lukas akan ke Mamit Tolikara pada Selasa 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani, Jayapura," ucap Firli seperti keterangan tertulisnya.

Menurut Firli, KPK menduga itu bisa menjadi upaya Lukas untuk meninggalkan Indonesia. Akibatnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, Firli langsung menghubungi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas di Bandara Sentani.

 

Akhirnya, pada pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua, Lukas ditangkap oleh tim KPK dan aparat penegak hukum (APH) di Papua. Selanjutnya, Lukas dievakuasi ke Jakarta paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan Pesawat Trigana Air melalui Manado, Sulawesi Utara. Namun, sebelum diterbangkan di Jakarta, Lukas ditahan oleh Polda Sulut di Manado. untuk melakukan pengamanan, sebelum diterbangkan ke Jakarta.

 

3. Tiba di Jakarta

 

Pada Selasa malam, 10 Januari 2022 pukul 20.45 WIB, Lukas tiba di Jakarta. KPK menyatakan bahwa Lukas akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa KPK sebelumnya telah menyiapkan tim dokter untuk mendampingi Lukas sepanjang penerbangan dari Jayapura-Manado-Jakarta.

 

4. Dirawat di RSPAD usai Diperiksa Ahli Jantung dan Saraf

Kabar terkini dari Lukas yang merupakan tersangka korupsi resmi menjalani perawatan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia melakukan perawatan, usai menjalani pemeriksaan oleh tim Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat. Meskipun Firli belum bisa menjelaskan sampai kapan Lukas akan dirawat di lokasi tersebut, tetapi ia memastikan bahwa selesai perawatan, Lukas akan langsung diperiksa KPK.

Secara lebih lanjut, Firli Bahuri menjelaskan bahwa ketika memeriksa seseorang, diperlukan kondisi yang sehat, sedangkan kondisi Lukas Enembe sekarang masih belum memungkinkan untuk diperiksa.

Konten Terkait

KRIMINAL KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status tahanan rumah diberlakukan terhadap Adjie lantaran kondisi kesehatannya.

Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB

KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah
PERISTIWA Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin

Anies mengaku kecewa terhadap putusan tersebut dan menyampaikan empat poin yang menjadi sorotannya.

Jumat 18-Jul-2025 20:46 WIB

Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin
PERISTIWA KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak

Skandal Rp9,9 triliun: Chromebook, Google Cloud, dan jejak digital era Nadiem. KPK dan Kejagung kini bergerak paralel. Siapa selanjutnya?

Kamis 17-Jul-2025 22:54 WIB

KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak
KRIMINAL Polemik Korupsi Topan Ginting: Bobby Nasution Terseret, Audit Menyeluruh Diminta

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama salah satu BUMN, Topan Ginting, semakin memanas dengan munculnya nama Bobby Nasution.

Senin 14-Jul-2025 20:42 WIB

Polemik Korupsi Topan Ginting: Bobby Nasution Terseret, Audit Menyeluruh Diminta
PERISTIWA Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Sebut Pertanyaannya Sedikit, Tapi Butuh Jawaban Panjang

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri untuk menyapa awak media setelah selapan jam diperiksa oleh penyidik KPK

Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB

Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Sebut Pertanyaannya Sedikit, Tapi Butuh Jawaban Panjang

Tulis Komentar