Kamis 12-Jan-2023 06:50 WIB
357

Foto : tempo
brominemedia.com-- Lukas Enembe telah resmi menjadi tersangka dalam kasus
gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan
sejumlah proyek pembangunan dari dana APBD Provinsi Papua.
Selain itu, Lukas diketahui juga memiliki transaksi keuangan
mencurigakan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Sayangnya, proses
pengusutannya mulai dari menjadi tersangka dan akan ditahan mengalami tarik
ulur yang panjang.
Namun, berikut terdapat uraian kronologi penetapan Lukas
Enembe dari penetapannya sebagai tersangka sampai perkembangan terbaru, ia baru
sampai di Jakarta.

1. Ditetapkan sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dua
tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Penetapan ini dilakukan sesuai dengan berbagai informasi dan data yang valid.
Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke
tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka. Tersangka
tersebut adalah Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023
serta Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).
Melansir antaranews, menurut Wakil Ketua KPK, Alexander
Marwata mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik akan menahan Lukas
selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari
2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelum ditahan, KPK
telah memeriksa tersangka Rijatono terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta.
2. Ditangkap oleh KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa KPK telah
melakukan penangkapan terhadap Lukas pada Selasa, 10 Januari 2023 pukul 12.27
WIT atau 10.27 WIB di Abepura, Papua.
"Awalnya, berdasarkan informasi yang diterima KPK,
Lukas akan ke Mamit Tolikara pada Selasa 10 Januari 2023 melalui Bandara
Sentani, Jayapura," ucap Firli seperti keterangan tertulisnya.
Menurut Firli, KPK menduga itu bisa menjadi upaya Lukas
untuk meninggalkan Indonesia. Akibatnya, setelah mendapatkan informasi
tersebut, Firli langsung menghubungi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda)
Papua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya
penangkapan Lukas di Bandara Sentani.
Akhirnya, pada pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura
Papua, Lukas ditangkap oleh tim KPK dan aparat penegak hukum (APH) di Papua.
Selanjutnya, Lukas dievakuasi ke Jakarta paling lambat pada pukul 15.00 WIT
(sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan Pesawat Trigana Air melalui Manado,
Sulawesi Utara. Namun, sebelum diterbangkan di Jakarta, Lukas ditahan oleh
Polda Sulut di Manado. untuk melakukan pengamanan, sebelum diterbangkan ke
Jakarta.
3. Tiba di Jakarta
Pada Selasa malam, 10 Januari 2022 pukul 20.45 WIB, Lukas
tiba di Jakarta. KPK menyatakan bahwa Lukas akan menjalani pemeriksaan terlebih
dahulu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa
KPK sebelumnya telah menyiapkan tim dokter untuk mendampingi Lukas sepanjang penerbangan
dari Jayapura-Manado-Jakarta.
4. Dirawat di RSPAD usai Diperiksa Ahli Jantung dan Saraf
Kabar terkini dari Lukas yang merupakan tersangka korupsi
resmi menjalani perawatan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia
melakukan perawatan, usai menjalani pemeriksaan oleh tim Rumah Sakit Pusat
Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat. Meskipun Firli belum bisa menjelaskan
sampai kapan Lukas akan dirawat di lokasi tersebut, tetapi ia memastikan bahwa
selesai perawatan, Lukas akan langsung diperiksa KPK.
Secara lebih lanjut, Firli Bahuri menjelaskan bahwa ketika
memeriksa seseorang, diperlukan kondisi yang sehat, sedangkan kondisi Lukas
Enembe sekarang masih belum memungkinkan untuk diperiksa.
Konten Terkait
Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK terkait dugaan korupsi kuota haji
Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB
Senyum merekah ditampilkan Sopian Hakim, mantan Kades Sumberjaya, Bekasi yang korupsi Rp26 miliar dana desa untuk bermain judi online (judol).
Minggu 14-Sep-2025 20:30 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.
Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, mengatakan korupsi di daerah itu telah memberikan dampak nyata yang merugikan masyarakat.
Selasa 02-Sep-2025 21:21 WIB