Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

KPU Lampung: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju Kepala Daerah Pilkada 2024

Selasa 23-Apr-2024 20:29 WIB

377

KPU Lampung: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju Kepala Daerah Pilkada 2024

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan calon legislatif (Caleg) terpilih wajib mundur jika ingin maju kontestasi Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, surat pengunduran diri tersebut wajib dilampirkan oleh anggota DPRD terpilih saat mendaftar ke KPU yang mulai membuka pendaftaran pada 27 Agustus 2024 mendatang 

"Untuk calon yang berstatus anggota DPR, DPRD (terpilih pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024), maka menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri," kata Erwan saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Erwan menjelaskan, pernyataan kesiapan mundur sebagai anggota legislatif tersebut tak hanya berlaku bagi petahana hasil pemilu 2019.

Dia pun mengatakan bahwa Anggota DPRD yang baru terpilih dari hasil  pemiku 2024 juga wajib mengajukan surat pernyataan kesiapan pengunduran diri.

"Jika calon terpilih tetapi tidak berstatus anggota DPR atau DPRD aktif, itu tidak mengundurkan diri. Hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur," terang Erwan.

Sebelumnya, pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal itu telah diatur dalam UU Pilkada," kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Idham menegaskan, hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang bunyinya:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para caleg terpilih akan dilantik pada Oktober 2024.

Sementara masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk turut memeriksa pihak-pihak di Kemen PUPR

Selasa 28-Oct-2025 20:14 WIB

Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR
PEMERINTAHAN DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari

Jumlah tersebut berasal dari aktivitas sekitar 450 dapur SPPG yang telah beroperasi di 15 kabupaten/kota se-Lampung.

Senin 27-Oct-2025 20:13 WIB

DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari
PEMERINTAHAN Bukan Hanya Kitab Kuning, Gubernur Lampung Ingin Santri Kuasai Teknologi

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong agar santri tidak hanya menguasai kitab kuning, tetapi juga menguasai teknologi dan sains

Rabu 22-Oct-2025 20:23 WIB

Bukan Hanya Kitab Kuning, Gubernur Lampung Ingin Santri Kuasai Teknologi
PERISTIWA Berdayakan Komunitas Ojol, Polres Jakpus Bikin Inovasi Rakyat Mart dan Auto

Polres Metro Jakarta Pusat membentuk Rakyat Mart dan Rakyat Auto untuk seluruh komunitas driver ojek online kamtibmas. Nantinya pengelolaan diserahkan ke ojol.

Selasa 21-Oct-2025 21:09 WIB

Berdayakan Komunitas Ojol, Polres Jakpus Bikin Inovasi Rakyat Mart dan Auto
KRIMINAL Kakak Adik di Bandar Lampung Kompak Maling Motor Dinas Polisi

Polresta Bandar Lampung menciduk 2 residivis curanmor yang mencuri motor dinas Kawasaki KLX milik anggota Samapta Polresta Bandar Lampung.

Minggu 12-Oct-2025 21:18 WIB

Kakak Adik di Bandar Lampung Kompak Maling Motor Dinas Polisi

Tulis Komentar