Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

KPU Lampung: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju Kepala Daerah Pilkada 2024

Selasa 23-Apr-2024 20:29 WIB

100

KPU Lampung: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju Kepala Daerah Pilkada 2024

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan calon legislatif (Caleg) terpilih wajib mundur jika ingin maju kontestasi Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, surat pengunduran diri tersebut wajib dilampirkan oleh anggota DPRD terpilih saat mendaftar ke KPU yang mulai membuka pendaftaran pada 27 Agustus 2024 mendatang 

"Untuk calon yang berstatus anggota DPR, DPRD (terpilih pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024), maka menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri," kata Erwan saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Erwan menjelaskan, pernyataan kesiapan mundur sebagai anggota legislatif tersebut tak hanya berlaku bagi petahana hasil pemilu 2019.

Dia pun mengatakan bahwa Anggota DPRD yang baru terpilih dari hasil  pemiku 2024 juga wajib mengajukan surat pernyataan kesiapan pengunduran diri.

"Jika calon terpilih tetapi tidak berstatus anggota DPR atau DPRD aktif, itu tidak mengundurkan diri. Hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur," terang Erwan.

Sebelumnya, pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal itu telah diatur dalam UU Pilkada," kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Idham menegaskan, hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang bunyinya:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para caleg terpilih akan dilantik pada Oktober 2024.

Sementara masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Irjen Pol Andi Rian: Jangan Mudah Percaya Berita Bohong, Hindari Money Politik

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Jelang Pilkada serentak, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi meminta masyarakat...

Senin 16-Sep-2024 20:21 WIB

Irjen Pol Andi Rian: Jangan Mudah Percaya Berita Bohong, Hindari Money Politik
PEMERINTAHAN Kodim 1210/Ldk Apel Gelar Pasukan Untuk Pengamanan Pilkada 2024

Mencermati perkembangan situasi stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Landak. menjelang Pilkada saat ini masih dalam kondisi aman dan kondusif.

Senin 09-Sep-2024 21:14 WIB

Kodim 1210/Ldk Apel Gelar Pasukan Untuk Pengamanan Pilkada 2024
PEMERINTAHAN Usaha Percetakan di Kota Malang Banjir Pesanan Reklame Billboard Paslon Pilkada 2024

Masa Pilkada Serentak 2024, membawa berkah bagi usaha percetakan digital (digital printing) dan reklame di Kota Malang, Jawa Timur.

Minggu 08-Sep-2024 20:26 WIB

Usaha Percetakan di Kota Malang Banjir Pesanan Reklame Billboard Paslon Pilkada 2024
EVENT Pemilih Pemula Menuju Pilkada 2024 Antusias Ikuti Festival Demokrasi

Festival Demokrasi upaya meningkatkan partisipasi dan edukasi pemilih pemula digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung.

Rabu 04-Sep-2024 20:40 WIB

Pemilih Pemula Menuju Pilkada 2024 Antusias Ikuti Festival Demokrasi
PEMERINTAHAN Bicara Soal Pilkada Jakarta, AHY: Sebelum Janur Kuning Melengkung

JPNN.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) belum mau bicara banyak soal Pilkada Jakarta.

Jumat 23-Aug-2024 20:54 WIB

Bicara Soal Pilkada Jakarta, AHY: Sebelum Janur Kuning Melengkung

Tulis Komentar