Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

KPU Lampung: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju Kepala Daerah Pilkada 2024

Selasa 23-Apr-2024 20:29 WIB

449

KPU Lampung: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju Kepala Daerah Pilkada 2024

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan calon legislatif (Caleg) terpilih wajib mundur jika ingin maju kontestasi Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, surat pengunduran diri tersebut wajib dilampirkan oleh anggota DPRD terpilih saat mendaftar ke KPU yang mulai membuka pendaftaran pada 27 Agustus 2024 mendatang 

"Untuk calon yang berstatus anggota DPR, DPRD (terpilih pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024), maka menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri," kata Erwan saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Erwan menjelaskan, pernyataan kesiapan mundur sebagai anggota legislatif tersebut tak hanya berlaku bagi petahana hasil pemilu 2019.

Dia pun mengatakan bahwa Anggota DPRD yang baru terpilih dari hasil  pemiku 2024 juga wajib mengajukan surat pernyataan kesiapan pengunduran diri.

"Jika calon terpilih tetapi tidak berstatus anggota DPR atau DPRD aktif, itu tidak mengundurkan diri. Hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur," terang Erwan.

Sebelumnya, pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal itu telah diatur dalam UU Pilkada," kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Idham menegaskan, hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang bunyinya:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para caleg terpilih akan dilantik pada Oktober 2024.

Sementara masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Kuasa Hukum Korban Diksar Mahepel Unila Dampingi Rekonstruksi di Polda Lampung

Kuasa hukum korban Diksar mahepel Unila mendampingi para korban dalam pelaksanaan rekonstruksi perkara di Polda Lampung, Kamis (8/1/2026).

Kamis 08-Jan-2026 19:56 WIB

Kuasa Hukum Korban Diksar Mahepel Unila Dampingi Rekonstruksi di Polda Lampung
PEMERINTAHAN Target PAD Tak Tercapai, Pakar Dorong Lampung Perkuat Kemandirian Fiskal

akademisi Ekonomi UIN Raden Intan Lampung, Suhendar, menilai secara fiskal keuangan Lampung pada 2025 sebenarnya masih tergolong sehat.

Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB

Target PAD Tak Tercapai, Pakar Dorong Lampung Perkuat Kemandirian Fiskal
PEMERINTAHAN Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Mencuat, Begini Dampaknya Bagi Kalsel

LS VINUS menilai wacana pemindahan kewenangan Pilkada ke DPRD sebagai bentuk perampasan kedaulatan rakyat.

Kamis 01-Jan-2026 20:23 WIB

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Mencuat, Begini Dampaknya Bagi Kalsel
PEMERINTAHAN Diagnosis Keliru Polemik Pilkada via DPRD

Isu pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka dan menggelinding cepat.

Selasa 30-Dec-2025 20:16 WIB

Diagnosis Keliru Polemik Pilkada via DPRD
PEMERINTAHAN Hipmi: Metropolitan Lampung Raya Jadi Momentum Besar Pengusaha Muda

Hipmi Lampung menilai, pengembangan Metropolitan Lampung Raya menjadi peluang strategis bagi lahirnya lebih banyak pelaku usaha muda.

Senin 29-Dec-2025 20:11 WIB

Hipmi: Metropolitan Lampung Raya Jadi Momentum Besar Pengusaha Muda

Tulis Komentar