Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

KPU Lampung: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju Kepala Daerah Pilkada 2024

Selasa 23-Apr-2024 20:29 WIB

197

KPU Lampung: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju Kepala Daerah Pilkada 2024

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan calon legislatif (Caleg) terpilih wajib mundur jika ingin maju kontestasi Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, surat pengunduran diri tersebut wajib dilampirkan oleh anggota DPRD terpilih saat mendaftar ke KPU yang mulai membuka pendaftaran pada 27 Agustus 2024 mendatang 

"Untuk calon yang berstatus anggota DPR, DPRD (terpilih pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024), maka menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri," kata Erwan saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Erwan menjelaskan, pernyataan kesiapan mundur sebagai anggota legislatif tersebut tak hanya berlaku bagi petahana hasil pemilu 2019.

Dia pun mengatakan bahwa Anggota DPRD yang baru terpilih dari hasil  pemiku 2024 juga wajib mengajukan surat pernyataan kesiapan pengunduran diri.

"Jika calon terpilih tetapi tidak berstatus anggota DPR atau DPRD aktif, itu tidak mengundurkan diri. Hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur," terang Erwan.

Sebelumnya, pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal itu telah diatur dalam UU Pilkada," kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Idham menegaskan, hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang bunyinya:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para caleg terpilih akan dilantik pada Oktober 2024.

Sementara masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA OKP dan Organisasi Mahasiswa Laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan

Organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi OKP laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan.

Senin 19-May-2025 21:06 WIB

OKP dan Organisasi Mahasiswa Laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan
KRIMINAL Pukuli Warga yang Ogah Bayar Parkir Rp 20 Ribu, 4 Preman di Jakpus Ditangkap

Polres Metro Jakpus menangkap 4 preman yang memukuli pria di tempat hiburan kawasan Kemayoran. Pelaku menganiaya korban karena tak mau bayar parkir Rp 20 ribu.

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

Pukuli Warga yang Ogah Bayar Parkir Rp 20 Ribu, 4 Preman di Jakpus Ditangkap
PEMERINTAHAN Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS

Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda...Artikel Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS pertama kali tampil pada Republik News.

Senin 28-Apr-2025 20:44 WIB

Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS
PERISTIWA Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung

Prajurit TNI AL dalam hal ini Yonif 9 Marinir sigap membantu evakuasi warga di Wilayah Padang Cermin dan Way Ratai yang terdampak Banjir, Senin (21/4).

Selasa 22-Apr-2025 20:28 WIB

Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
PEMERINTAHAN Terkesan Main-main, KPU Papua “Disemprot” Pj Gubernur

Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB

Terkesan Main-main, KPU Papua “Disemprot” Pj Gubernur

Tulis Komentar