Sabtu 27-Aug-2022 12:05 WIB
614

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiarto
menyebut pencucian uang hasil berbagai tindak pidana korupsi kerap dilakukan di
negara tax haven atau suaka pajak.
Diduga, tak sedikit koruptor yang mencuci uang hasil korupsi
di negara tax haven. Demikian diungkapkan Ariawan saat menghadiri diskusi
kolaborasi KPK dengan Civil 20 (C20) Anti-Corruption Working Group (ACWG) bertema
“Pengarusutamaan Prinsip Antikorupsi, Pencucian Uang, dan Pemulihan Aset bagi
Profesi Hukum” di Ashley Hotel Jakarta.
"Pencucian uang hasil tindak pidana korupsi seringkali
dilakukan di negara-negara tax haven dan yang difasilitasi oleh profesional,
termasuk noble profession seperti advokat," kata Ariawan, Sabtu (27/8).
Berdasarkan pengalaman Ariawan dalam menangani berbagai
perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), para pelaku korupsi kerap mencuci
uang di negara tax haven dibantu oleh advokat.
Ariawan berharap ke depannya tidak ada lagi advokat yang
membantu pelaku korupsi melakukan TPPU.
"KPK berharap profesi hukum turut serta menjadi
gatekeeper yang menjaga Indonesia agar bebas dari tindak pidana korupsi dan
pencucian uang, bukannya gate keeper yang memfasilitasi pencucian uang,"
terangnya.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fitriadi Muslim juga menyampaikan kondisi nyata penyalahgunaan jasa profesional termasuk profesi hukum dalam upaya pencucian uang hasil tindak pidana.

Dalam praktiknya, kata dia pengawasan umumnya memang belum efektif. Hal ini, disampaikan Fitriadi, terbukti selama proses Mutual Evaluation Review yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Juli sampai Agustus 2022 ini terhadap kepatuhan Indonesia dalam menerapkan rekomendasi FATF untuk mengimplementasikan rezim Anti-Pencucian Uang di Indonesia.
"Profesi-profesi hukum belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam kerangka hukum Anti-Pencucian Uang," ujar Fitriadi.
Fitriadi melanjutkan, seluruh kewajiban pihak pelapor termasuk profesi hukum, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Konten Terkait
KPK masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji tahun 2024.
Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Haji menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Selasa (30/9).
Selasa 30-Sep-2025 20:46 WIB
Diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.
Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB
Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK terkait dugaan korupsi kuota haji
Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.
Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB