Jumat 04-Nov-2022 10:07 WIB
251

Foto : detik
brominemedia.com –
Gubernur Papua Lukas Enembe diperiksa KPK selama 1,5 jam sebagai tersangka
kasus suap dan gratifikasi Kamis (3/11). Pemeriksaan tersebut diawali dengan
pemeriksaan kesehatan, dimana KPK mendatangkan dokter dari Ikatan Dokter
Indonesia (IDI).
"Jadi kami datang ke Papua dalam rangka melaksanakan
tugas penegakan hukum dalam hal ini pemeriksaan permintaan keterangan terhadap
Lukas Enembe baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dan pemeriksaannya
sudah selesai," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jayapura, dilansir detikSulsel,
Jumat (4/11/2022).
Lukas Enembe diperiksa KPK di rumahnya di Koya Tengah,
Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua pada Kamis (3/11). Firli mengatakan Lukas
Enembe kooperatif sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar.
"Proses tadi cukup lancar tidak ada hambatan apapun dan beliau sungguh-sungguh kooperatif dan rakyat papua sangat menghormati proses hukum yang berjalan sehingga total kurang lebih 1,5 jam di kediaman," terangnya.

Sementara itu, simpatisan bersenjata panah mengawal kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua saat Ketua KPK Firli Bahuri datang bersama timnya. Meski demikian, kondusifitas di kediaman Lukas Enembe tetap terjaga hingga Firli Cs pulang.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri turut buka suara terkait kondusifitas di kediaman Lukas Enembe. Dia mengatakan pihaknya memang tidak melakukan pengamanan berlebih di lokasi.
Konten Terkait
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB
Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten.
Rabu 27-Aug-2025 21:07 WIB
ICW menilai , tanpa penjelasan resmi, publik berhak berasumsi bahwa kebijakan tunjangan perumahan DPR RI masih tetap berlaku.
Selasa 26-Aug-2025 21:01 WIB
KPK mengungkap Irvian Bobby Mahendro menggunakan rekening orang lain untuk menampung Rp 69 miliar hasil pemerasan sertifikasi K3.
Senin 25-Aug-2025 20:41 WIB
Tannos belum bisa diekstradisi karena masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia secara suka rela.
Senin 18-Aug-2025 20:54 WIB