Jumat 04-Nov-2022 10:07 WIB
228

Foto : detik
brominemedia.com –
Gubernur Papua Lukas Enembe diperiksa KPK selama 1,5 jam sebagai tersangka
kasus suap dan gratifikasi Kamis (3/11). Pemeriksaan tersebut diawali dengan
pemeriksaan kesehatan, dimana KPK mendatangkan dokter dari Ikatan Dokter
Indonesia (IDI).
"Jadi kami datang ke Papua dalam rangka melaksanakan
tugas penegakan hukum dalam hal ini pemeriksaan permintaan keterangan terhadap
Lukas Enembe baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dan pemeriksaannya
sudah selesai," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jayapura, dilansir detikSulsel,
Jumat (4/11/2022).
Lukas Enembe diperiksa KPK di rumahnya di Koya Tengah,
Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua pada Kamis (3/11). Firli mengatakan Lukas
Enembe kooperatif sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar.
"Proses tadi cukup lancar tidak ada hambatan apapun dan beliau sungguh-sungguh kooperatif dan rakyat papua sangat menghormati proses hukum yang berjalan sehingga total kurang lebih 1,5 jam di kediaman," terangnya.

Sementara itu, simpatisan bersenjata panah mengawal kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua saat Ketua KPK Firli Bahuri datang bersama timnya. Meski demikian, kondusifitas di kediaman Lukas Enembe tetap terjaga hingga Firli Cs pulang.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri turut buka suara terkait kondusifitas di kediaman Lukas Enembe. Dia mengatakan pihaknya memang tidak melakukan pengamanan berlebih di lokasi.
Konten Terkait
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
Ahok tak hanya mengumbar optimismenya, tapi juga menyoroti akar masalah mengapa praktik bersih sulit diwujudkan di Indonesia, serta apa yang seharusnya dilakukan oleh penguasa baru.
Jumat 27-Jun-2025 20:37 WIB
Eks prajurit TNI Dwi Singgih Hartono divonis 15 tahun penjara atas dua kasus korupsi kredit fiktif. Ia memalsukan data untuk mencairkan dana miliaran rupiah.
Rabu 18-Jun-2025 20:56 WIB
Yaitu tiga orang dari PT Tonduk Majeng Madura yang merupakan perusahaan rekanan BUMD yang mendapat suntikan penyertaan modal
Senin 16-Jun-2025 21:06 WIB