Jumat 04-Nov-2022 12:13 WIB
189

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT
Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta
Timur. KPK melakukan hal itu berdasarkan putusan sidang yang berkekuatan tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai
melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat MA yang berkekuatan
hukum tetap dengan Terpidana RJ Lino," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri
dalam keterangannya, Jumat (4/11).
Penyidik Bansos Fikri menerangkan RJ Lino akan menjalani
masa pidana penjara selama empat tahun penjara.
Masa tahanan itu tentunya dikurangi lamanya RJ Lino mendekam
di rutan sejak proses penyidikan.
"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran
pidana denda sebesar Rp 500 juta," jelas dia.
Seperti diketahui, MA menolak upaya hukum kasasi yang
diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan terdakwa RJ Lino. Dengan demikian,
putusan kasasi tahap sebelumnya berkekuatan tetap memperkuat vonis pada tingkat
banding.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan
banding yang diajukan KPK terhadap RJ Lino.
RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.

Dalam perkara ini, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RJ Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB