Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang

Jumat 04-Nov-2022 12:13 WIB

248

KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang

Foto : jpnn

brominemedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. KPK melakukan hal itu berdasarkan putusan sidang yang berkekuatan tetap.

"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana RJ Lino," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11).

Penyidik Bansos Fikri menerangkan RJ Lino akan menjalani masa pidana penjara selama empat tahun penjara.

Masa tahanan itu tentunya dikurangi lamanya RJ Lino mendekam di rutan sejak proses penyidikan.

"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 500 juta," jelas dia.

Seperti diketahui, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan terdakwa RJ Lino. Dengan demikian, putusan kasasi tahap sebelumnya berkekuatan tetap memperkuat vonis pada tingkat banding.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap RJ Lino.

RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.

Dalam perkara ini, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RJ Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Konten Terkait

PERISTIWA Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa

Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).

Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB

Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa
KRIMINAL KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga

KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.

Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB

KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga
KRIMINAL BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.

Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB

BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
PERISTIWA Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Begini Tanggapan Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto beri respons terkait amnesti yang diberikan Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kamis 31-Jul-2025 22:29 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Begini Tanggapan Ketua KPK Setyo Budiyanto
PERISTIWA Kenapa Ada Motor Orang Lain di Garasi Ridwan Kamil?

Berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB

Kenapa Ada Motor Orang Lain di Garasi Ridwan Kamil?

Tulis Komentar