Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

KPK Geledah Perusahaan Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

Selasa 11-Jul-2023 11:14 WIB

254

KPK Geledah Perusahaan Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

Foto : liputan6

brominemedia.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan milik tersangka Andhi Pramono (AP). Andhi Pramono adalah eks kepala Bea Cukai Makassar yang terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi senilai Rp 28 miliar.

"Ya KPK geledah kantor perusahaan AP di Batam," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikiri dalam pesan singkat diterima, Selasa (11/7/2023).

Ali menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari AP. Dia menerangkan, perusahaan yang digeledah penyidik KPK bernama PT BBM.

"Yang digeledah kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani)," jelas dia.

Ali memastikan, saat informasi ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung. Terkait apa saja bukti ditemukan, Ali berjanji akan disampaikan setelah giat selesai.

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," Ali menutup.

Andhi saat ini sudah ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, Andhi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Modusnya, Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak keluarga Andhi bisa dijerat jika ditemukan bukti keterlibatan dalam menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil penerimaan gratifikasi di Bea Cukai.

"Tidak tertutup kemungkinan bahwa keluarga, kalau dari awal dia sudah mengetahui atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario untuk melakukan pencucian uang itu juga bisa kenakan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Sebelumnya, Alex menyebut mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono melibatkan ibu mertuanya, Kamariah dalam menampung uang hasil tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/7/2023).

Alex menyebut, diduga Andhi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andhi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex.

Alex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Alex.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa

Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).

Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB

Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa
KRIMINAL KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga

KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.

Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB

KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga
KRIMINAL BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.

Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB

BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
PERISTIWA Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Begini Tanggapan Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto beri respons terkait amnesti yang diberikan Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kamis 31-Jul-2025 22:29 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Begini Tanggapan Ketua KPK Setyo Budiyanto
PERISTIWA Kenapa Ada Motor Orang Lain di Garasi Ridwan Kamil?

Berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB

Kenapa Ada Motor Orang Lain di Garasi Ridwan Kamil?

Tulis Komentar