Selasa 11-Jul-2023 11:14 WIB
196

Foto : liputan6
brominemedia.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor
perusahaan milik tersangka Andhi Pramono (AP). Andhi Pramono adalah eks kepala
Bea Cukai Makassar yang terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan
gratifikasi senilai Rp 28 miliar.
"Ya KPK geledah kantor perusahaan AP di Batam,"
ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikiri dalam pesan singkat diterima,
Selasa (11/7/2023).
Ali menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi
berkas perkara dari AP. Dia menerangkan, perusahaan yang digeledah penyidik KPK
bernama PT BBM.

"Yang digeledah kantor PT BBM (Bahari Berkah
Madani)," jelas dia.
Ali memastikan, saat informasi ini diturunkan, penggeledahan
masih berlangsung. Terkait apa saja bukti ditemukan, Ali berjanji akan
disampaikan setelah giat selesai.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan
kami sampaikan," Ali menutup.
Andhi saat ini sudah ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan
selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK
pada gedung Merah Putih.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander
Marwata menyebut, Andhi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat
sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini
digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Modusnya, Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan
memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan
menjerat keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak keluarga
Andhi bisa dijerat jika ditemukan bukti keterlibatan dalam menyembunyikan atau
menyamarkan uang hasil penerimaan gratifikasi di Bea Cukai.
"Tidak tertutup kemungkinan bahwa keluarga, kalau dari
awal dia sudah mengetahui atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut
dalam skenario untuk melakukan pencucian uang itu juga bisa kenakan," ujar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).
Sebelumnya, Alex menyebut mantan Kepala Kantor Bea Cukai
Makassar Andhi Pramono melibatkan ibu mertuanya, Kamariah dalam menampung uang
hasil tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi
keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu
mertuanya," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/7/2023).
Alex menyebut, diduga Andhi telah menerima gratifikasi
selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang
gratifikasi ini digunakan Andhi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga
hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam
kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta,
pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah
Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex.
Alex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar
negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang
ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.
"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Alex.
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB