Sabtu 24-Dec-2022 07:14 WIB
514
Foto : tempo
brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi kunjungan
bagi keluarga tahanan pada perayaan Natal 2022 dengan membuka dua jenis layanan
kunjungan, yakni tatap muka secara terbatas dan daring atau virtual.
"Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi memberikan kebijakan
terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan
Natal 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka secara
terbatas dan kunjungan virtual," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali
Fikri, Jumat 23 Desember 2022.
Ali lalu menyampaikan pendaftaran kunjungan tatap muka dan
daring tersebut dimulai pada Minggu, 25 Desember 2022, pukul 07.30 WIB. Khusus
untuk kunjungan tatap muka secara terbatas, hal tersebut akan dilaksanakan pada
25 Desember 2022 pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Persyaratan penjengukan
Dalam layanan kunjungan tersebut, pihak Rutan KPK juga
menghadirkan sejumlah syarat bagi para pengujung. Di antaranya, pengunjung
adalah mereka yang merupakan keluarga inti para tahanan.
Berikutnya, setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima
tiga orang pengunjung. Lalu, para pengunjung yang hendak melakukan kunjungan
secara tatap muka tidak diperkenankan membawa alat komunikasi.
"Bagi yang hendak melakukan kunjungan tatap muka, dia
juga diwajibkan telah menerima dosis ketiga atau booster vaksin COVID-19 dengan
bukti yang tercantum dalam aplikasi Peduli Lindungi ataupun sertifikat
vaksin," ujar Ali.
Saat ini, prinsip kewaspadaan terhadap risiko penularan
COVID-19 tetap perlu diterapkan menyusul situasi pandemi di dunia yang belum
sepenuhnya terkendali, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.
Wiku juga menyampaikan situasi penyebaran COVID-19 di
Indonesia yang relatif terkendali saat ini perlu disikapi masyarakat dengan
prinsip kewaspadaan dalam berkegiatan sehari-hari seperti menerapkan protokol
kesehatan, khususnya menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Konten Terkait
Aizzudin menegaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai perwakilan PBNU.
Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB
Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB
Pemerintah menetapkan angaran dana desa di wilayah Jawa Tengah mencapai Rp2,1 triliun pada tahun 2026.
Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB
Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara .
Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB
Seperti apa cara Rusia menangkal serangan drone musuh lewat teknologi terbarunya?
Kamis 11-Dec-2025 20:30 WIB




