Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Korupsi Dana PEN Koltim, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Bui

Kamis 15-Sep-2022 13:13 WIB

405

Korupsi Dana PEN Koltim, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Bui

Foto : detik

brominemedia.com –  Mantan Dirjen Bina Keuangan daerah (Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ardian diyakini jaksa menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur (Koltim) 2021.

"Menuntut, agar supaya mejelis hakim menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Selain itu, jaksa menuntut agar Ardian membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun penjara. Diketahui, uang Rp 1,5 miliar adalah jumlah yang diyakini jaksa diterima Ardian terkait pengurusan dana PEN Koltim.

"Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun," ucap jaksa.

Selain Ardian, jaksa KPK menuntut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur. Jaksa menuntut Laode penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Laode juga dituntut membayar uang pengganti sesuai jumlah uang yang dinikmatinya dalam perkara ini. Dia dituntut membayar uang pengganti Rp 175 juta subsider 3 tahun.

"Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 175 juta subsider 3 tahun," kata jaksa.

Jaksa mengatakan hal-hal memberatkan dalam tuntutan Ardian salah satunya dia berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankannya salah satunya Ardian telah mengabdi untuk negara sebagai ASN selama puluhan tahun.

Ardian dan Laode dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, Ardian disebut menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.

"Terdakwa M Ardian Noervianto bersama-sama dengan Laode M Syukur dan Sukarman Loke menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp 2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba," ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (16/6).

Sukarman Loka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Sedangkan Laode adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Jaksa mengatakan Bupati Kolaka Timur Andi Merya memberi suap ke Ardian melalui Laode dan Sukarman supaya Ardian melobi Mendagri agar menyetujui usulan pinjaman PEN Kolaka Timur. Perbuatan itu, kata jaksa KPK, melanggar tugas Ardian sebagai Dirjen Keuda Kemendagri.

Andi Merya, kata jaksa KPK, memberikan uang untuk pengurusan dana PEN senilai Rp 2 miliar. Namun, yang diserahkan ke Ardian oleh Sukarman hanya Rp 1,5 miliar atau SGD 131 ribu. Sisanya Rp 500 juta disebut jaksa disimpan oleh Sukarman.

Selain itu, lanjut jaksa, Sukarman menerima uang dari Andi Merya senilai Rp 50 juta di mana dia memberikan ke Laode sebesar Rp 25 juta, kemudian Sukarman menerima lagi dari Rusdianto Emba senilai Rp 205 juta dan Rp 500 juta.

Sedangkan Laode M Syukur menerima uang dari Sukarman Loke pada 21 April 2021 sebesar Rp 25 juta yang berasal dari pemberian Andi Merya, selain itu Laode menerima uang dari Rusdianti Emba sebesar Rp 50 juta pada 16 Juni 2021, dan pada 22 Juni 2021 menerima dari Rusdianto Emba Rp 100 juta.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro

Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB

Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro
PEMERINTAHAN Kata Amorim dan Mount Soal Lini Depan Man United Lebih Cair

Manchester United memetik kemenangan atas Wolverhampton Wanderers. Lini depan Setan Merah tampil cair, ini respons Ruben Amorim dan Mason Mount.

Selasa 09-Dec-2025 20:15 WIB

Kata Amorim dan Mount Soal Lini Depan Man United Lebih Cair
PEMERINTAHAN Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.

Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
PEMERINTAHAN Prabowo Sindir Birokrat yang Suka Markup Harga Hingga 150 Kali Lipat

Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di tubuh birokrasi Indonesia.Hal itu disampaikan dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.Di hadapan para guru dan tamu undangan, Prabowo meminta dukungan penuh publik untuk membersihkan praktik-praktik koruptif yang selama ini membebani negara.Saya mohon dukungan saudara-saudara kita harus memberantas korupsi dari indonesia ini, tegasnya... Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/28/688367/prabowo-sindir-birokrat-yang-suka-markup-harga-hingga-150-kali-lipat

Jumat 28-Nov-2025 20:17 WIB

Prabowo Sindir Birokrat yang Suka Markup Harga Hingga 150 Kali Lipat
PEMERINTAHAN Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya dalam sidang dugaan Korupsi pengadaan tanah

Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB

Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Tulis Komentar