Kamis 15-Sep-2022 13:13 WIB
306

Foto : detik
brominemedia.com –
Mantan Dirjen Bina Keuangan daerah
(Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp
500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ardian diyakini jaksa menerima suap
berkaitan dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur
(Koltim) 2021.
"Menuntut, agar supaya mejelis hakim menyatakan
terdakwa Mochamad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Kamis (15/9/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8
tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta
subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Selain itu, jaksa menuntut agar Ardian membayar uang
pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun penjara. Diketahui, uang Rp
1,5 miliar adalah jumlah yang diyakini jaksa diterima Ardian terkait pengurusan
dana PEN Koltim.
"Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti
sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun," ucap jaksa.
Selain Ardian, jaksa KPK menuntut Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur. Jaksa menuntut Laode penjara 5 tahun dan
6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Laode juga dituntut membayar uang pengganti sesuai jumlah uang
yang dinikmatinya dalam perkara ini. Dia dituntut membayar uang pengganti Rp
175 juta subsider 3 tahun.
"Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti
sebesar Rp 175 juta subsider 3 tahun," kata jaksa.
Jaksa mengatakan hal-hal memberatkan dalam tuntutan Ardian
salah satunya dia berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankannya salah
satunya Ardian telah mengabdi untuk negara sebagai ASN selama puluhan tahun.
Ardian dan Laode dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12
huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, Ardian disebut menerima suap berkaitan
dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.
"Terdakwa M Ardian Noervianto bersama-sama dengan Laode
M Syukur dan Sukarman Loke menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang
seluruhnya Rp 2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari
Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba," ujar jaksa
KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar
Raya, Kamis (16/6).
Sukarman Loka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Sedangkan Laode adalah Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Muna.
Jaksa mengatakan Bupati Kolaka Timur Andi Merya memberi suap ke Ardian melalui Laode dan Sukarman supaya Ardian melobi Mendagri agar menyetujui usulan pinjaman PEN Kolaka Timur. Perbuatan itu, kata jaksa KPK, melanggar tugas Ardian sebagai Dirjen Keuda Kemendagri.

Andi Merya, kata jaksa KPK, memberikan uang untuk pengurusan dana PEN senilai Rp 2 miliar. Namun, yang diserahkan ke Ardian oleh Sukarman hanya Rp 1,5 miliar atau SGD 131 ribu. Sisanya Rp 500 juta disebut jaksa disimpan oleh Sukarman.
Selain itu, lanjut jaksa, Sukarman menerima uang dari Andi Merya senilai Rp 50 juta di mana dia memberikan ke Laode sebesar Rp 25 juta, kemudian Sukarman menerima lagi dari Rusdianto Emba senilai Rp 205 juta dan Rp 500 juta.
Sedangkan Laode M Syukur menerima uang dari Sukarman Loke pada 21 April 2021 sebesar Rp 25 juta yang berasal dari pemberian Andi Merya, selain itu Laode menerima uang dari Rusdianti Emba sebesar Rp 50 juta pada 16 Juni 2021, dan pada 22 Juni 2021 menerima dari Rusdianto Emba Rp 100 juta.
Konten Terkait
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
Ahok tak hanya mengumbar optimismenya, tapi juga menyoroti akar masalah mengapa praktik bersih sulit diwujudkan di Indonesia, serta apa yang seharusnya dilakukan oleh penguasa baru.
Jumat 27-Jun-2025 20:37 WIB
Eks prajurit TNI Dwi Singgih Hartono divonis 15 tahun penjara atas dua kasus korupsi kredit fiktif. Ia memalsukan data untuk mencairkan dana miliaran rupiah.
Rabu 18-Jun-2025 20:56 WIB
Yaitu tiga orang dari PT Tonduk Majeng Madura yang merupakan perusahaan rekanan BUMD yang mendapat suntikan penyertaan modal
Senin 16-Jun-2025 21:06 WIB
Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...
Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB