Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Korupsi Anggota Dewan Bima: Sidang Perdana Segera Dimulai

Selasa 08-Nov-2022 13:21 WIB

203

Korupsi Anggota Dewan Bima: Sidang Perdana Segera Dimulai

Foto : jpnn

brominemedia.com-- Perkara korupsi Boymin, anggota DPRD Kabupaten Bima kini telah masuk dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Boymin terlibat dugaan kasus korupsi penyelewengan dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, Selasa (8/11), membenarkan perihal perkara dengan nama terdakwa Boymin, sudah masuk register pengadilan dengan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr.

"Iya, perkara atas nama terdakwa Boymin sudah masuk ke kami dan agenda sidang perdananya itu Jumat (11/11)," kata Kelik. Dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram, kata dia, sidang kasus dugaan korupsi tersebut diketuai hakim karir Mukhlassudin.

Hal itu pun sesuai dengan data yang diakses dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam detail perkara, terdakwa Boymin didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Terkait informasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima Andi Sudirman mengatakan agenda sidang perdana untuk terdakwa Boymin tersebut terbit setelah jaksa penuntut umum mendaftarkan perkara ke pengadilan pada Senin (7/11).

"Iya, Senin (7/11) kemarin kami daftarkan dan sidang perdana sudah keluar, diagendakan Jumat (11/11)," ujar Andi.

Untuk kebutuhan persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, dia mengatakan penuntut umum sudah memindahkan penahanan Boymin ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

"Sifatnya kami titipkan penahanan di sana (Lapas Kelas IIA Mataram) agar bisa menghadirkan terdakwa selama persidangan," ucapnya. Terdakwa Boymin dalam kasus ini berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Dalam kapasitas tersebut, Boymin diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017-2019.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara sedikitnya Rp 862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp 1,44 miliar.

 

Konten Terkait

PERISTIWA Dewan Pers Masih Proses Nilai Konten Pemberitaan Jak TV terkait Kasus Korupsi Timah dan Minyak Goreng

DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.

Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB

Dewan Pers Masih Proses Nilai Konten Pemberitaan Jak TV terkait Kasus Korupsi Timah dan Minyak Goreng
KRIMINAL Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan

Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan
KRIMINAL Eks Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi, Giliran Mantan Wali Kota Harnojoyo Diperiksa Kejati Sumsel

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.

Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB

Eks Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi, Giliran Mantan Wali Kota Harnojoyo Diperiksa Kejati Sumsel
KRIMINAL Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport

Kejaksaan Tinggi Papua menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan prasana Aero Sport di SP, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.

Rabu 09-Apr-2025 20:40 WIB

Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
PEMERINTAHAN Mantan Hakim MK: Tidak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

RUU KUHAP merevisi UU No. 8 Tahun 1981, mengakomodasi perkembangan hukum, dan bertujuan menciptakan peradilan pidana yang lebih adil dan efektif, meskipun prosesnya sempat menuai kontroversi.

Senin 17-Mar-2025 20:45 WIB

Mantan Hakim MK: Tidak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

Tulis Komentar