Selasa 08-Nov-2022 13:21 WIB
235

Foto : jpnn
brominemedia.com-- Perkara korupsi Boymin, anggota DPRD Kabupaten Bima kini telah masuk dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Boymin terlibat dugaan kasus korupsi penyelewengan dana
program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang
dikonfirmasi di Mataram, Selasa (8/11), membenarkan perihal perkara dengan nama
terdakwa Boymin, sudah masuk register pengadilan dengan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN
Mtr.

"Iya, perkara atas nama terdakwa Boymin sudah masuk ke
kami dan agenda sidang perdananya itu Jumat (11/11)," kata Kelik. Dari
penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram, kata dia, sidang kasus dugaan
korupsi tersebut diketuai hakim karir Mukhlassudin.
Hal itu pun sesuai dengan data yang diakses dari laman resmi
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam detail perkara, terdakwa Boymin didakwa dengan Pasal 2
ayat (1) dan atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat
(2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Terkait informasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri Bima Andi Sudirman mengatakan agenda sidang perdana untuk terdakwa
Boymin tersebut terbit setelah jaksa penuntut umum mendaftarkan perkara ke
pengadilan pada Senin (7/11).
"Iya, Senin (7/11) kemarin kami daftarkan dan sidang
perdana sudah keluar, diagendakan Jumat (11/11)," ujar Andi.
Untuk kebutuhan persidangan yang akan digelar di Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, dia mengatakan penuntut umum
sudah memindahkan penahanan Boymin ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan,
Kabupaten Lombok Barat.
"Sifatnya kami titipkan penahanan di sana (Lapas Kelas
IIA Mataram) agar bisa menghadirkan terdakwa selama persidangan," ucapnya.
Terdakwa Boymin dalam kasus ini berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang
berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dalam kapasitas tersebut, Boymin diduga sebagai aktor utama
yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program
PKBM tahun 2017-2019.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara sedikitnya Rp 862 juta dari
total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp 1,44 miliar.
Konten Terkait
Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL
Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB
Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.
Selasa 27-May-2025 20:45 WIB
UU BUMN yang menyebut bahwa Komisaris dan Direksi bukan penyelenggara negara banyak dikhawatirkan akan memuluskan langkah korupsi tanpa takut ada sanksi hukum.
Senin 12-May-2025 21:00 WIB
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB