Selasa 08-Nov-2022 13:21 WIB
258

Foto : jpnn
brominemedia.com-- Perkara korupsi Boymin, anggota DPRD Kabupaten Bima kini telah masuk dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Boymin terlibat dugaan kasus korupsi penyelewengan dana
program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang
dikonfirmasi di Mataram, Selasa (8/11), membenarkan perihal perkara dengan nama
terdakwa Boymin, sudah masuk register pengadilan dengan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN
Mtr.

"Iya, perkara atas nama terdakwa Boymin sudah masuk ke
kami dan agenda sidang perdananya itu Jumat (11/11)," kata Kelik. Dari
penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram, kata dia, sidang kasus dugaan
korupsi tersebut diketuai hakim karir Mukhlassudin.
Hal itu pun sesuai dengan data yang diakses dari laman resmi
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam detail perkara, terdakwa Boymin didakwa dengan Pasal 2
ayat (1) dan atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat
(2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Terkait informasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri Bima Andi Sudirman mengatakan agenda sidang perdana untuk terdakwa
Boymin tersebut terbit setelah jaksa penuntut umum mendaftarkan perkara ke
pengadilan pada Senin (7/11).
"Iya, Senin (7/11) kemarin kami daftarkan dan sidang
perdana sudah keluar, diagendakan Jumat (11/11)," ujar Andi.
Untuk kebutuhan persidangan yang akan digelar di Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, dia mengatakan penuntut umum
sudah memindahkan penahanan Boymin ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan,
Kabupaten Lombok Barat.
"Sifatnya kami titipkan penahanan di sana (Lapas Kelas
IIA Mataram) agar bisa menghadirkan terdakwa selama persidangan," ucapnya.
Terdakwa Boymin dalam kasus ini berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang
berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dalam kapasitas tersebut, Boymin diduga sebagai aktor utama
yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program
PKBM tahun 2017-2019.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara sedikitnya Rp 862 juta dari
total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp 1,44 miliar.
Konten Terkait
Proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk jalur Makassar-Parepare di Sulsel...
Rabu 13-Aug-2025 20:43 WIB
KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.
Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Jumat 08-Aug-2025 21:20 WIB
Rekening dormant banyak diblokir PPATK. Rekening menganggur yang diblokir itu kebanyakan terindikasi dari hasil tindak pidana korupsi.
Rabu 06-Aug-2025 21:02 WIB
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB