Kamis 15-Dec-2022 08:39 WIB
183

Foto : tempo
brominemedia.com- Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
melayangkan gugatan ganti rugi perkara pidana terhadap badan usaha tersebut di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebanyak 896 nasabah mengaku rugi hingga
Rp1,83 triliun akibat tak bisa mencairkan simpanannya.
Saat mengajukan gugatan
para korban, kuasa hukum membawa dua kontainer dan dua kardus barang bukti.
Pengacara korban, Febri Diansyah, berharap agar majelis hakim memperhatikan
nasib para nasabah.
“Dalam hukum pidana terdapat asas keseimbangan, yaitu agar proses hukum tidak saja untuk menghukum pelaku, tetapi yang juga sangat penting adalah memulihkan kerugian korban kejahatan," ujar Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Desember 2022.

Ketua KSP Indosurya Henry Surya menjadi tergugat dalam kasus ini. Henry dinilai telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian yang nyata bagi para korban.
Terdakwa, Henry Surya, sejak awal pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada 2012 diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat. Dia juga disinyalir melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah.
Perbuatan Henry ini kemudian mengakibatkan para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta sejak 2020. Saat ini, Henry Surya sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Konten Terkait
Pengacara korban Indosurya, Febri Diansyah, berharap agar majelis hakim memperhatikan nasib para nasabah.
Kamis 15-Dec-2022 08:39 WIB
Pengacara korban Indosurya, Febri Diansyah, berharap agar majelis hakim memperhatikan nasib para nasabah.
Kamis 15-Dec-2022 08:39 WIB