Rabu 24-Aug-2022 10:07 WIB
241

Foto : detik
brominemedia.com –
Komnas HAM akan memberikan laporan dari hasil investigasi kasus Brigadir
Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Mabes Polri. Laporan itu
rencananya disampaikan ke Polri pekan ini.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap pada Jumat
(26/8) nanti Komnas HAM bisa menyampaikan laporan yang berisi rekomendasi kasus
Brigadir Yosua itu. Komnas HAM saat ini masih menunggu waktu pasti dari Polri.
"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat
mungkin tergantung Pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat (26/8) kita bisa
konferensi pers bersama dengan Mabes Polri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad
Taufan Damanik di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Taufan mengatakan untuk laporan lengkap nantinya akan
diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI sebagaimana amanat UU Nomor 39
Tahun 1999. Saat ini pihaknya masih menyusun laporan singkat terlebih dahulu
untuk diserahkan ke Mabes Polri.
Lebih lanjut Taufan mengatakan laporan itu juga akan menyertakan rekomendasi yang diberikan berisi hasil-hasil penyelidikan, salah satunya adanya obstruction of justice. Menurutnya, rekomendasi itu, nantinya bisa digunakan Polri jika menghadapi kasus serupa.

"Kita tahu ada banyak peristiwa-peristiwa dari sejak awal, yang kita sebut sebagai obstruction of justice itu yang tentu saja Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi salah satunya bagaimana fokus kepada bagaimana rekomendasi obstruction of justice untuk kasus ini apabila ada kasus serupa di mana ada aparat kepolisian terlibat dalam kasus tindak pidana seperti ini," katanya.
Taufan mengatakan konferensi pers nanti sebagai bentuk mengakhiri tugas Komnas HAM dalam menyelidiki kasus Brigadir J. Dia mengatakan nantinya Komnas HAM hanya akan melakukan pengawasan hingga sampai ke persidangan.
"Kita harap ada konferensi pers bersama untuk mengakhiri tugas Komnas HAM yang selama ini sudah melakukan penyelidikan dan pemantauan. Tinggal nanti kita melakukan pengawasan tahapan-tahapan selanjutnya sampai ke tingkat persidangan," tuturnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Konten Terkait
Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, mengungkapkan kisah pilu dan keprihatinannya setelah mendapatkan surat pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ia sudah dinyatakan bebas murni atas kasus yang menjeratnya, dalam hal ini kasus Harun Masiku.Agustiani menceritakan hal tersebut saat mengadukan tindakan pencekalan oleh Lembaga Antirasuah ke Komnas HAM RI, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin sore, 3 Februari 2025. Ia didampingi kuasa hukumny.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2025/02/03/654774/sambil-menangis-agustiani-tio-ngadu-ke-komnas-ham-dicekal-kpk-padahal-sedang-sakit-kanker
Senin 03-Feb-2025 20:25 WIB
Komnas HAM telah membentuk tim independen untuk kasus dugaan kekerasan di Wamena, Papua.
Sabtu 04-Mar-2023 06:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima kunjungan dari Komnas HAM untuk memastikan kondisi kesehatan dari Gubernur Papua Lukas Enembe selama proses penyelidikan kasus dugaan suap. Komnas HAM....
Rabu 22-Feb-2023 00:17 WIB
Ketua Komnas HAM menilai terdapat ambiguitas dalam posisi lembaganya di perjanjian Jeda Kemanusiaan.
Kamis 09-Feb-2023 22:40 WIB
Komnas HAM segera memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris soal rencana penggusuran SDN Pondokcina 1 yang lahannya dipakai untuk masjid.
Selasa 13-Dec-2022 07:45 WIB