Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Komnas HAM: Jeda Kemanusiaan Ibarat Memanjangkan Tali Kelambu

Kamis 09-Feb-2023 22:40 WIB

249

Komnas HAM: Jeda Kemanusiaan Ibarat Memanjangkan Tali Kelambu

Foto : tempo

brominemedia.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menjelaskan alasan tidak melanjutkan Memorandum of Understanding Jeda Kemanusiaan di Papua. Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 Atnike Nova Sigiro berpendapat terdapat ambiguitas mengenai posisi lembaganya dalam kesepakatan tersebut. Dia menilai ambiguitas tersebut justru akan membuat rumit dialog perdamaian di Papua ke depannya.

“Kami melihat ada proses yang kalau peribahasanya memanjang-manjangkan tali kelabu,” kata dia kepada Tempo, Kmis, 9 Februari 2023.

Memanjangkan tali kelambu adalah peribahasa yang menunjukkan sikap yang berbelit-belit dalam sebuah perjanjian. Menurut Nova, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM posisi lembaganya adalah sebagai mediator dalam sebuah perundingan damai. Namun, dalam perjanjian Jeda Kemanusiaan lembaganya justru mengambil posisi sebagai pihak yang dimediasi. “Ada proses yang ambigu,” kata Nova.

Jeda Kemanusiaan merupakan perjanjian yang diinisiasi oleh Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022. Perjanjian ini ditekan di Jenewa, Swiss pada 23 November 2022 di masa-masa akhir kepemimpinan Ahmad Taufan Damanik sebagai Ketua Komnas HAM. Perjanjian ini dibuat sebagai mekanisme untuk menghentikan sementara kontak senjata di antara pihak yang berkonflik di Papua.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Inisiatif jeda kemanusiaan dilakukan oleh Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 di masa akhir jabatannya yakni 12 November 2022. Perjanjian diteken antara Komnas HAM dengan Dewan Gereja Papua, Majelis Rakyat Papua, dan United Liberation Movement for West Papua.

Tak bisa melaksanakan

Menurut Atnike, Komnas HAM di masa kepemimpinannya telah mempelajari dokumen perjanjian itu. Kesimpulan dari evaluasi tersebut, kata dia, adalah Komnas HAM tidak bisa melaksanakan isi perjanjian tersebut. “Jadi kami bukannya mencabut, tetapi tidak bisa melaksanakan,” kata dia.

Mantan pimpinan Jurnal Perempuan ini mengatakan terdapat sejumlah ambiguitas dalam isi perjanjian. Pertama, mengenai posisi Komnas HAM dalam perundingan itu. Dia mengatakan adanya tanda tangan Ketua Komnas HAM dalam perjanjian itu membuat lembaganya seolah menjadi pihak yang ikut berkonflik di Papua. Padahal, Komnas seharusnya berperan sebagai penengah dari pihak-pihak yang berkonflik.

Di sisi lain, kata dia, pada poin lainnya di perjanjian Komnas juga memiliki tugas untuk menyerahkan nama-nama tim Jeda Kemanusiaan. Tim itu salah satunya berisi perwakilan pemerintah Indonesia. Pada poin ini, kata Atnike, Komnas seolah bertindak sebagai mediator perundingan. “Nah, di sini Komnas menjadi pihak atau menjadi mediator?” kata dia.

Atnike berkata posisi yang diambil Komnas HAM dalam perjanjian itu akan menyulitkan lembaganya ke depan dalam memantau konflik di Papua. Dia mengatakan sebagai pihak yang ikut meneken perjanjian akan berimplikasi bahwa Komnas HAM bertanggung jawab terhadap situasi konflik di Papua. Menurut dia, posisi itu akan mengganggu netralitas lembaganya dalam dialog-dialog kemanusiaan mengenai Papua ke depannya. “Jadi yang kami tolak bukan ide dialognya, tetapi posisi Komnas HAM dalam MoU tersebut," ujarnya.

Anggota Komnas HAM periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara mengkritik pencabutan MoU tersebut. Dia mengatakan pencabutan itu bakal berdampak pada kepercayaan warga di Papua terhadap Komnas HAM. Terutama dalam upaya menciptakan perdamaian. “Kepercayaan para pihak itu yang paling utama dan tidak mudah untuk didapatkan,” kata Beka.

Konten Terkait

PERISTIWA Sambil Menangis, Agustiani Tio Ngadu ke Komnas HAM Dicekal KPK Padahal Sedang Sakit Kanker

Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, mengungkapkan kisah pilu dan keprihatinannya setelah mendapatkan surat pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ia sudah dinyatakan bebas murni atas kasus yang menjeratnya, dalam hal ini kasus Harun Masiku.Agustiani menceritakan hal tersebut saat mengadukan tindakan pencekalan oleh Lembaga Antirasuah ke Komnas HAM RI, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin sore, 3 Februari 2025. Ia didampingi kuasa hukumny.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2025/02/03/654774/sambil-menangis-agustiani-tio-ngadu-ke-komnas-ham-dicekal-kpk-padahal-sedang-sakit-kanker

Senin 03-Feb-2025 20:25 WIB

Sambil Menangis, Agustiani Tio Ngadu ke Komnas HAM Dicekal KPK Padahal Sedang Sakit Kanker
PERISTIWA Front Mahasiswa Papua Adukan Dugaan Kekerasan Aparat Ke Komnas HAM

Komnas HAM telah membentuk tim independen untuk kasus dugaan kekerasan di Wamena, Papua.

Sabtu 04-Mar-2023 06:13 WIB

Front Mahasiswa Papua Adukan Dugaan Kekerasan Aparat Ke Komnas HAM
PERISTIWA Komnas HAM Cek Keadaan Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima kunjungan dari Komnas HAM untuk memastikan kondisi kesehatan dari Gubernur Papua Lukas Enembe selama proses penyelidikan kasus dugaan suap. Komnas HAM....

Rabu 22-Feb-2023 00:17 WIB

Komnas HAM Cek Keadaan Lukas Enembe
PEMERINTAHAN Komnas HAM: Jeda Kemanusiaan Ibarat Memanjangkan Tali Kelambu

Ketua Komnas HAM menilai terdapat ambiguitas dalam posisi lembaganya di perjanjian Jeda Kemanusiaan.

Kamis 09-Feb-2023 22:40 WIB

Komnas HAM: Jeda Kemanusiaan Ibarat Memanjangkan Tali Kelambu
PERISTIWA Penggusuran SDN Pondokcina 1 untuk Bangun Masjid Raya, Komnas HAM Segera Panggil Wali Kota Depok

Komnas HAM segera memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris soal rencana penggusuran SDN Pondokcina 1 yang lahannya dipakai untuk masjid.

Selasa 13-Dec-2022 07:45 WIB

Penggusuran SDN Pondokcina 1 untuk Bangun Masjid Raya, Komnas HAM Segera Panggil Wali Kota Depok

Tulis Komentar