Rabu 22-Feb-2023 09:27 WIB
1,053
Foto : harianjogja
brominemedia.com
-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk e-commerce
atau lokapasar lokal sebagai pemungut pajak pada tahun ini. Jika aturan ini
berlaku, maka transaksi di e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee bakal
dikenakan pajak.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 32a
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Adapun, jenis
pajak yang akan dipungut oleh lokapasar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Penghasilan (PPh).
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung
Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan bahwa aturan teknis dan substansi
dari aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan
(RPMK) yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
“[RPMK] rencananya
rampung pada semester pertama tahun ini,” ujar Bonarsius saat dihubungi
Bisnis-Jaringan Harianjogja.com, Selasa (21/2/2023).
Dia mengatakan penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak
pada tahun ini dilakukan dengan beberapa tujuan, salah satunya menjaga
perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha baik daring (online) maupun luring
(offline).
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Selain itu, kata Bonarsius, langkah tersebut juga bertujuan memfasilitasi masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak dengan mudah dan administrasi secara sederhana.
“Serta memberikan kepastian hukum perlakuan perpajakan atas transaksi digital yang terus berkembang dan semakin besar,” pungkasnya.
Sebagai catatan, dalam Pasal 32a UU HPP disebutkan bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, salah satunya lokapasar atau e-commerce.
Sepanjang 2020 hingga Januari 2023, DJP mencatat akumulasi setoran PPN dari 118 Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetor pajak senilai Rp10,7 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari setoran pada 2022 yang mencapai Rp731,4 miliar dan Rp3,90 triliun pada tahun 2021. Sementara itu, jumlah setoran pajak yang diberikan pada tahun lalu mencapai Rp5,51 triliun, sedangkan awal Januari 2023 sebesar Rp543,9 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menuturkan bahwa terdapat 143 pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut sekaligus penyetor PPN sampai dengan 31 Januari lalu.
Konten Terkait
Insanul Fahmi belum menalak Inara dan sempat menangis menolak cerai, kini dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan soal status pernikahan.
Selasa 02-Dec-2025 20:23 WIB
Salah satu indikator bahwa penyelidikan belum selesai ialah rencana koordinasi dengan pihak META
Jumat 28-Nov-2025 20:16 WIB
Anlene menggelar Osteowalk 1.000 Langkah di Surabaya pada 30 November 2025. Ikuti olahraga seru, cek kepadatan tulang gratis, dan menangkan doorprize!
Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB
Pemerintah makin menggiatkan pengembangan kebun kelapa di Indonesia dengan menggandeng BRIN.
Rabu 26-Nov-2025 20:30 WIB
Pemosting Video Diduga Terkait Kebakaran Pasar Karmia Jaya Bengkulu Diperiksa Polisi
Selasa 25-Nov-2025 20:12 WIB





