Rabu 22-Feb-2023 09:27 WIB
930

Foto : harianjogja
brominemedia.com
-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk e-commerce
atau lokapasar lokal sebagai pemungut pajak pada tahun ini. Jika aturan ini
berlaku, maka transaksi di e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee bakal
dikenakan pajak.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 32a
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Adapun, jenis
pajak yang akan dipungut oleh lokapasar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Penghasilan (PPh).
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung
Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan bahwa aturan teknis dan substansi
dari aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan
(RPMK) yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
“[RPMK] rencananya
rampung pada semester pertama tahun ini,” ujar Bonarsius saat dihubungi
Bisnis-Jaringan Harianjogja.com, Selasa (21/2/2023).
Dia mengatakan penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak
pada tahun ini dilakukan dengan beberapa tujuan, salah satunya menjaga
perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha baik daring (online) maupun luring
(offline).
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Selain itu, kata Bonarsius, langkah tersebut juga bertujuan memfasilitasi masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak dengan mudah dan administrasi secara sederhana.
“Serta memberikan kepastian hukum perlakuan perpajakan atas transaksi digital yang terus berkembang dan semakin besar,” pungkasnya.
Sebagai catatan, dalam Pasal 32a UU HPP disebutkan bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, salah satunya lokapasar atau e-commerce.
Sepanjang 2020 hingga Januari 2023, DJP mencatat akumulasi setoran PPN dari 118 Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetor pajak senilai Rp10,7 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari setoran pada 2022 yang mencapai Rp731,4 miliar dan Rp3,90 triliun pada tahun 2021. Sementara itu, jumlah setoran pajak yang diberikan pada tahun lalu mencapai Rp5,51 triliun, sedangkan awal Januari 2023 sebesar Rp543,9 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menuturkan bahwa terdapat 143 pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut sekaligus penyetor PPN sampai dengan 31 Januari lalu.
Konten Terkait
Terlepas dari kasus hukumnya, kisah asmaranya menarik untuk diulik kembali. Sebelum mempersunting Renata Kusmanto, Fachri diketahui pernah menjalin hubungan spesial dengan sejumlah artis papan atas Indonesia.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Platform media sosial belakangan ini diramaikan oleh sehuah video yang memperlihatkan seorang...
Jumat 18-Apr-2025 20:41 WIB
Nama Helman Sitohang kembali menjadi sorotan setelah dirinya resmi dipilih sebagai salah satu dewan penasihat Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.
Senin 24-Mar-2025 20:44 WIB
Tempat ibadah penerima dana BOTI di Jakarta tahun 2024 lalu menerima Rp1 juta untuk masjid dan Rp750 untuk musala tiap bulannya. Besaran yang diterima berkurang sejak era Penjabat (Pj) Gubernur DKI periode 2022-2024 Heru Budi Hartono
Minggu 09-Mar-2025 20:44 WIB
Pasangan Sheila Marcia dan DJ Dimas Akira telah menjalani rumah tangga selama lima tahun terakhir.
Kamis 06-Mar-2025 20:09 WIB