Rabu 22-Feb-2023 09:27 WIB
960

Foto : harianjogja
brominemedia.com
-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk e-commerce
atau lokapasar lokal sebagai pemungut pajak pada tahun ini. Jika aturan ini
berlaku, maka transaksi di e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee bakal
dikenakan pajak.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 32a
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Adapun, jenis
pajak yang akan dipungut oleh lokapasar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Penghasilan (PPh).
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung
Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan bahwa aturan teknis dan substansi
dari aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan
(RPMK) yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
“[RPMK] rencananya
rampung pada semester pertama tahun ini,” ujar Bonarsius saat dihubungi
Bisnis-Jaringan Harianjogja.com, Selasa (21/2/2023).
Dia mengatakan penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak
pada tahun ini dilakukan dengan beberapa tujuan, salah satunya menjaga
perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha baik daring (online) maupun luring
(offline).
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Selain itu, kata Bonarsius, langkah tersebut juga bertujuan memfasilitasi masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak dengan mudah dan administrasi secara sederhana.
“Serta memberikan kepastian hukum perlakuan perpajakan atas transaksi digital yang terus berkembang dan semakin besar,” pungkasnya.
Sebagai catatan, dalam Pasal 32a UU HPP disebutkan bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, salah satunya lokapasar atau e-commerce.
Sepanjang 2020 hingga Januari 2023, DJP mencatat akumulasi setoran PPN dari 118 Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetor pajak senilai Rp10,7 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari setoran pada 2022 yang mencapai Rp731,4 miliar dan Rp3,90 triliun pada tahun 2021. Sementara itu, jumlah setoran pajak yang diberikan pada tahun lalu mencapai Rp5,51 triliun, sedangkan awal Januari 2023 sebesar Rp543,9 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menuturkan bahwa terdapat 143 pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut sekaligus penyetor PPN sampai dengan 31 Januari lalu.
Konten Terkait
Dari ratusan nama tersebut, tiga perwira polisi wanita (Polwan) mendapat kepercayaan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor
Rabu 25-Jun-2025 22:44 WIB
KVB Indonesia terus melangkah maju dalam misi mendukung perkembangan para trader Indonesia melalui kemudahan dan teknologi yang andal. Hal itu ditandai dengan peluncuran aplikasi KVB dan sudah tersedia di App Store dan Google Play Store."Peluncuran ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menghadirkan pengalaman trading terbaik dan menjadikan Make Trading Simple KVB sebagai bagian dari setiap perjalanan trading para trader Indonesia," kata Direktur KVB Indonesia, Hesti Savitri, ...
Rabu 18-Jun-2025 20:39 WIB
Pakar Digital Forensik, Roy Suryo kini menuding koran Kedaulatan Rakyat tahun 1980 yang menjadi salah satu alat bukti Bareksrim soal Ijazah Jokowi mer
Rabu 11-Jun-2025 20:59 WIB
Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi dua korban dari delapan warga yang terdata dan dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Minggu 01-Jun-2025 20:44 WIB
Inilah nasib terkini debt collector yang pepet pengendara motor. Polisi sampai turun tangan dalam menangani kasus tersebut.
Jumat 23-May-2025 20:43 WIB