Kamis 10-Apr-2025 20:26 WIB
220

Foto : wartakota

"Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan terhadap Saudara MS, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56," ucap dia.
"Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kami kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP," lanjut jenderal bintang satu tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Kasus ini sebelumnya diadukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.
Status penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan usai Bareskrim Polri gelar perkara pada 27 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap modus operandi dalam kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Djuhandhani menuturkan, modus operandi terkait kasus pagar laut di Bekasi adalah dengan mengubah data 93 sertifikat hak milik (SHM).
"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," ucapnya, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Pelaku, sambung jenderal bintang satu itu, diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut.
Ia bahkan membeberkan ada perbedaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut Tangerang di Desa Kohod dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi.
"Dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya. Kalau kami melihat dari apa yang kami laksanakan penyidikan terkait di Kohod (Tangerang) dengan di Bekasi itu ada perbedaan," kata dia.
"Jika pada kasus Kohod kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat, sedangkan yang terjadi di Bekasi adalah pemalsuan dilakukan pasca-terbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," sambungnya.
Konten Terkait
Sebuah rumah ibadah yang dikelola Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, menjanjikan masuk surga dengan membayar Rp1 juta.
Kamis 14-Aug-2025 20:47 WIB
Polisi menangkap NW (35) karena kedapatan membawa narkotika sabu dan ekstasi saat berkendara. Sabu ditemukan di dalam motor.
Rabu 13-Aug-2025 20:51 WIB
Proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk jalur Makassar-Parepare di Sulsel...
Rabu 13-Aug-2025 20:43 WIB
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Selasa 12-Aug-2025 20:44 WIB
Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra...
Minggu 10-Aug-2025 21:10 WIB