Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Keuntungan di Kasus Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut di Bekasi Diperkirakan Capai Miliaran Rupiah

Kamis 10-Apr-2025 20:26 WIB

102

Keuntungan di Kasus Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut di Bekasi Diperkirakan Capai Miliaran Rupiah

Foto : wartakota

Brominemedia.com – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, keuntungan yang didapat dalam kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Bekasi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, mencapai miliaran Rupiah.

Diketahui, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara itu, dua di antaranya eks kepala desa (kades) Segarajaya berinisial MS dan Kades Segarajaya Abdul Rasyid yang menjabat sejak 2023 hingga saat ini.

"(Perkiraan) sampai miliaran. Kalau dari keuntungan sudah didapatkan, karena kami mengetahui bahwa dari objek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank," ujar Djuhandhani, di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Para tersangka tersebut, ucap Djuhandhani, diduga memalsukan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di sekitar pagar laut.

"93 sertifikat yang dipindahkan, di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subjek maupun objeknya dipindah ke luat dengan luasan yang lebih luas lagi," tuturnya. 

Selain MS dan Rasyid, tersangka lainnya adalah GM selaku Kasi Pemerintahan di kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku staf Desa Segarajaya.

Lalu AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur tim support PTSL, MJ selaku operator komputer, dan HS selaku tenaga pembantu di tim support program PTSL.

"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Djuhandhani.

Pihaknya, ucap jenderal bintang satu itu, telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dalam kasus tersebut. Sejumlah bukti kasus pemalsuan dokumen ini juga telah dikantongi. 

"Di samping itu bukti-bukti lain juga kami dapatkan dari labfor, di mana pernah kami sampaikan ini adalah dengan modus merubah sertifikat, merubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka bakal dilakukan pada pekan depan guna melengkapi berkas perkara kasus ini.

"Penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya, secepatnya agar segera dapat kami (melakukan) pemberkasan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU," kata dia.

Djuhandhani menuturkan bahwa penyidik juga masih belum menahan kesembilannya.

"Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan terhadap Saudara MS, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56," ucap dia.

"Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kami kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP," lanjut jenderal bintang satu tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Kasus ini sebelumnya diadukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

Status penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan usai Bareskrim Polri gelar perkara pada 27 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap modus operandi dalam kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Djuhandhani menuturkan, modus operandi terkait kasus pagar laut di Bekasi adalah dengan mengubah data 93 sertifikat hak milik (SHM).

"Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," ucapnya, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Pelaku, sambung jenderal bintang satu itu, diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut.

Ia bahkan membeberkan ada perbedaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut Tangerang di Desa Kohod dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi.

"Dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya. Kalau kami melihat dari apa yang kami laksanakan penyidikan terkait di Kohod (Tangerang) dengan di Bekasi itu ada perbedaan," kata dia.

"Jika pada kasus Kohod kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat, sedangkan yang terjadi di Bekasi adalah pemalsuan dilakukan pasca-terbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," sambungnya. 

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka

Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.

Selasa 27-May-2025 20:45 WIB

Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka
KRIMINAL Pria di Malang Culik Anak Temannya, Minta Tebusan Rp 150 Juta

Pria inisial ADR (35) culik anak teman dekatnya berinisial ARO (4), warga Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau.

Jumat 23-May-2025 20:42 WIB

Pria di Malang Culik Anak Temannya, Minta Tebusan Rp 150 Juta
KRIMINAL Rekonstruksi Pembunuhan Santri Lampung Tengah, Adegan Ke-18 Dianggap Krusial

Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, sebanyak 37 adegan diperagakan

Jumat 23-May-2025 20:41 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Santri Lampung Tengah, Adegan Ke-18 Dianggap Krusial
PERISTIWA Terpesona Sosok Dokter Hewan di Media Sosial, Wanita Ini Kena Tipu Rp220 Juta

Wanita ditipu ratusan juta oleh dokter hewan.

Kamis 22-May-2025 20:45 WIB

Terpesona Sosok Dokter Hewan di Media Sosial, Wanita Ini Kena Tipu Rp220 Juta
KRIMINAL Tiga Pencuri TBS Sawit Diciduk Polsek Mendobarat, Satu Pelaku Diamankan saat Sedang Pesta Narkoba

Tiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap Polsek Mendobarat yakni HS warga Desa Penagan, HR warga Desa,Terak dan IH warga Rukam.

Kamis 22-May-2025 20:45 WIB

Tiga Pencuri TBS Sawit Diciduk Polsek Mendobarat, Satu Pelaku Diamankan saat Sedang Pesta Narkoba

Tulis Komentar