Rabu 24-Aug-2022 14:57 WIB
322

Foto : detik
brominemedia.com –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan
kepada Ketua KPU Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Arifudin. DKPP menyatakan
Arifudin terbukti nikah siri tanpa izin pengadilan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Arifuddin
selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Dompu sejak putusan ini
dibacakan," kata ketua majelis DKPP Alfitra Salamm membacakan amar putusan
dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (24/8).
Arifudin diadukan oleh Didik Hermawan Luhulima. Dalam
pertimbangan putusan, DKPP menilai Arifudin telah melanggar ketentuan Pasal 90
ayat (4) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur larangan
bagi penyelenggara Pemilu melakukan pernikahan siri.
Pokok aduan perkara nomor 24-PKE-DKPP/VII/2022 sendiri
memang mendalilkan bahwa Arifudin telah melakukan hubungan tidak pantas di luar
pernikahan dengan seorang perempuan yang merupakan Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) di Kabupaten Dompu periode 2020-2021.
Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup pada
4 Agustus 2022, terungkap bahwa Arifudin melakukan pernikahan siri dengan Anggota
PPS periode 2020-2021, Nurpati, pada 5 Februari 2021.
Pernikahan siri ini dilakukan saat Arifudin masih berstatus
suami dari Sri Hartati. Arifudin berdalih bahwa Sri Hartati menderita sakit
stroke yang sulit disembuhkan sehingga menghalangi untuk menjalankan kewajibannya
sebagai seorang istri.
Meskipun telah mendapat izin dari Sri Hartati untuk
melakukan poligami, DKPP menilai bahwa Arifudin telah mengabaikan ketentuan
selain Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU 4/2021 yang telah disebutkan di atas,
yaitu Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 ayat (2) serta Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan
menyebutkan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum
agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pengadilan dapat
memberikan izin kepada seorang suami untuk menikah lebih dari seorang apabila
dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan
dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan
permohonan ke Pengadilan sesuai tempat tinggalnya.
"Ketentuan tersebut diabaikan oleh Teradu melalui tindakan melaksanakan perkawinan kedua secara siri sebelum diterbitkan izin poligami oleh Pengadilan Agama," ucap anggota majelis DKPP, Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.

Arifudin sendiri baru mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu pada 26 Januari 2022, atau 11 bulan setelah pernikahan sirinya dengan Nurpati, yang diregister dengan Nomor: 100/Pdt.G/2022/PA.Dp. Permohonan ini dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Dompu pada 4 April 2022. Selanjutnya, Arifudin baru mencatatkan perkawinannya dengan Nurpati ke KUA Kecamatan Kempo pada 18 April 2022.
"Meskipun Teradu telah mendapatkan izin menikah lagi dari istri pertama karena mengalami gangguan kesehatan secara permanen, DKPP menilai Teradu sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga harkat dan martabat perempuan, menghormati dan menghargai izin istri, melaksanakan perkawinan kedua setelah mendapat izin dari Pengadilan Agama," jelas Ida.
"Teradu sepatutnya juga mempunyai pengetahuan bahwa perkawinan secara siri menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Sdri. Nurpati dan anak yang dilahirkannya," imbuh Ida.
Konten Terkait
DKPP menjatuhkan sanksi ke Ketua KPU Dompu, Arifudin. Sebab, Arifudin menikah siri tanpa izin pengadilan. Kok bisa jadi pelanggaran etik penyelenggara pemilu?
Rabu 24-Aug-2022 14:57 WIB