Senin 17-Feb-2025 20:25 WIB
Foto : suara
Brominemedia.com – Israel memperluas operasi militernya di Lebanon selatan pada Senin, menjelang batas akhir penarikan pasukan yang dijadwalkan pada 18 Februari.
Menurut laporan dari kantor berita Lebanon, NNA, pasukan Israel memasuki wilayah pusat kota Kfarchouba, di mana pasukan militer Lebanon telah ditempatkan. Selain itu, Israel juga menggelar operasi penyisiran di Mahlat al-Sawwan, bagian selatan Lebanon.
Serangan ini terjadi hanya sehari setelah jet tempur Israel melancarkan serangan udara ke beberapa titik yang mereka klaim sebagai basis Hizbullah.
Media penyiaran Israel, KAN, melaporkan bahwa serangan tersebut berlangsung bersamaan dengan pidato Sekretaris Jenderal Hizbullah, Naim Qassem, pada Minggu (16/2). Dalam pernyataannya, Qassem menegaskan bahwa Israel harus benar-benar menarik pasukannya dari Lebanon selatan sebelum 18 Februari.
“Kita sudah mendekati tenggat 18 Februari, dan pasukan pendudukan harus pergi sepenuhnya. Tidak boleh ada jejak mereka yang tersisa di wilayah ini,” tegas Qassem.
Sejak 27 November, gencatan senjata yang rapuh telah diterapkan di Lebanon, menghentikan bentrokan berkepanjangan antara Israel dan Hizbullah yang meningkat sejak September lalu.
Namun demikian, Israel dikabarkan telah melanggar kesepakatan gencatan senjata hampir 1.000 kali, yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka, termasuk perempuan serta anak-anak di Lebanon.
Sesuai dengan perjanjian, Israel seharusnya sudah menarik pasukannya pada 26 Januari, tetapi tenggat tersebut diperpanjang hingga 18 Februari setelah Israel menunda kepatuhannya terhadap perjanjian.
Pada Kamis (13/2), otoritas Lebanon dengan tegas menolak permintaan Israel untuk mempertahankan keberadaan militernya di lima lokasi di Lebanon selatan setelah tenggat penarikan pasukan berakhir.
Konten Terkait
PEMERINTAHAN
Terkesan Main-main, KPU Papua “Disemprot” Pj Gubernur
Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB