Sabtu 07-Jan-2023 03:00 WIB
184

Foto : tempo
Bbrominemedia.com -Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker
menyatakan aturan tentang uang kompensasi pekerja tidak dihilangkan di dalam
Perpu Cipta Kerja. Menurut Kemnaker, aturan itu masih ada.
"Pengusaha
wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/kontrak. Jadi, jika telah berakhir
jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu,
pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir
hubungan kerjanya lho," kata Kemnaker melalui akun Instagram resminya,
Jumat, 6 Januari 2023 malam.
Adapun dasar hukumnya adalah Pasal 61 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Berikut adalah bunyi Pasal 61 A ayat 1 hingga 3:

(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.
(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja disahkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Beleid ini mendapat berbagai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Beberapa yang disoroti adalah soal outsourcing, penghitungan upah minimum, PKWT, dan waktu kerja.
Konten Terkait
BEM SI Kerakyatan se-Jawa Barat tolak pengesahan Perpu Cipta Kerja yang dinilai mencederai rakyat. Hari ini, 13 kampus unjuk rasa di DPRD Jabar.
Rabu 29-Mar-2023 07:23 WIB
Selain uang pesangon, dalam Perpu Cipta Kerja juga diatur besaran uang penghargaan masa kerja yang semestinya diterima para karyawan korban PKH. Cek rinciannya berikut.
Rabu 11-Jan-2023 08:34 WIB
Dalam waktu dekat buruh akan lakukan aksi penolakan Perpu Cipta Kerja. Apa saja poin penolakannya?
Rabu 11-Jan-2023 06:35 WIB
Airlangga menyebut Perpu Cipta Kerja mampu menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selasa 10-Jan-2023 10:01 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal membeberkan sedikitnya ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja.
Selasa 10-Jan-2023 08:37 WIB