Jumat 28-Oct-2022 09:16 WIB
321
Foto : jpnn
brominemedia.com--
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atau Kemlu RI) menyatakan bahwa
Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia, melainkan Australia.
Direktur
Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI L Amrih Jinangkung
menjelaskan Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda
yang setelah Indonesia merdeka kemudian menjadi NKRI.
Pemerintah
Hindia Belanda juga disebut tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau
Pasir oleh Inggris, yang kemudian mewariskan wilayah tersebut sebagai wilayah
Australia.
“Dalam
konteks ini, Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap
Pulau Pasir,” kata Amrih dalam pengarahan media di Jakarta, Kamis (27/10).
Informasi
tersebut ditegaskan dalam Deklarasi Juanda tahun 1957 yang kemudian diundangkan
melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Pulau Pasir
tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI sejak 1957, 1960, maupun pada
peta-peta yang dibuat setelah periode itu.
Sementara
untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional Nusa
Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penangkapan ikan di perairan sekitar Pulau
Pasir dan gugusan pulau lain di sekitarnya, Indonesia dan Australia telah
menandatangani memorandum of understanding (MoU) pada 1974, yang kemudian
disempurnakan melalui perjanjian pada 1981 dan 1989.
“Jadi,
perjanjian itu memang memberikan kesempatan kepada nelayan tradisional untuk
menjalankan hak tradisional mereka di perairan tersebut,” ungkap Amrih. Terletak
di antara Laut Timor dan perairan utara Australia, secara geografis jarak Pulau
Pasir lebih dekat ke Pulau Rote, NTT, dibandingkan Pulau Broome yang berada di
daratan Australia.
Gugusan
Pulau Pasir di Laut Timor terletak 320 kilometer dari pantai barat-utara
Australia, meskipun hanya 140 kilometer di selatan Pulau Rote.
Sengketa
mengenai Pulau Pasir menjadi sorotan setelah masyarakat adat Laut Timor
mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke
Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
"Kalau
Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa
kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di
Canberra," kata Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor
Ferdi Tanoni. Ancaman tersebut dipicu sikap Australia yang terkesan acuh tak
acuh ketika didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir.
"Padahal,
kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan
Alor," ujar Ferdi. Terkait rencana gugatan tersebut, Dirjen Amrih meminta
masyarakat adat Laut Timor untuk terlebih dahulu memeriksa kembali apakah
mungkin pengadilan Australia mengakomodasi gugatan dari warga negara asing,
dengan berdasarkan pada hukum Australia.
“Ini di
luar isu kedaulatan atau kepemilikan karena sudah jelas (Pulau Pasir) milik
siapa. Akan tetapi, kalau ada WNI yang ingin menggunakan suatu hak yang mungkin
diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, kita belum tahu berdasarkan hukum
Australia,” kata Amrih.
Konten Terkait
Pemain Bali United Kadek Arel Priyatna menjadi anggota executive committee (exco) Asosiasi Pesepakbola Profesional ...
Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB
DNIKS meminta pemerintah, agar tahun 2026 lebih memprioritaskan program keadilan sosial, kesejahteraan sosial.
Minggu 11-Jan-2026 20:23 WIB
Begini komentar dari Pelatih Persik Kediri usai timnya dikalahkan Arema FC dalam pertarungan derbi Jatim Super League Indonesia.
Minggu 11-Jan-2026 20:11 WIB
Begini komentar dari Pelatih Persik Kediri usai timnya dikalahkan Arema FC dalam pertarungan derbi Jatim Super League Indonesia.
Minggu 11-Jan-2026 20:11 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia 8 Januari 2026 ditutup melemah. Analis Pasar Modal Indonesia Reydi Octa mengatakan IHSG kemungkinan sedikit terdampak suku bunga acuan dan inflasi
Kamis 08-Jan-2026 19:54 WIB




