Jumat 18-Nov-2022 12:42 WIB
371

Foto : tempo
brominemedia.com –
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembalikan berkas milik Irjen Teddy Minahasa ke
penyidik Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, berkas perkara peredaran narkoba itu dikembalikan
untuk dilengkapi.
"Berkas beserta petunjuk sudah dikembalikan ke penyidik
untuk dilengkapi per tanggal 17 kemarin," kata Ade di Jakarta, Jumat 18
November 2022 ketika dihubungi Tempo.
Berkas Teddy Minahasa dinyatakan P.18 pada 10 November 2022
lalu.
Setelah 30 hari dikembalikan kepada penyidik, nantinya
kejaksaan akan menanyakan perkembangan proses pelengkapan berkas. "Kami
nanti akan menanyakan perkembangannya setelah 30 hari," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan juga mengembalikan berkas milik
Kasranto, Janto Situmorang, dan M. Nasir alias Daeng. Awalnya berkas mereka
diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Selain itu berkas Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif alias
Arif, dan Linda Pujiastuti alias Anita juga dikembalikan. Berkas perkara mereka
sebelumnya diserahkan juga pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Berkas para tersangka peredaran narkoba jenis sabu itu sudah
diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 28 Oktober 2022. Namun ada
beberapa berkas yang juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi

Teddy, yang saat ini menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.
Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Konten Terkait
Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita diduga menyetor uang ke polisi dan ke Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Minggu 15-Jun-2025 20:51 WIB
Asep Nana Mulyana menekankan prinsip dasar pidana kerja sosial yaitu sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.
Selasa 03-Jun-2025 20:40 WIB
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Jumat 09-May-2025 21:16 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.
Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB
Tampak penyidik memasang pita merah putih bertuliskan Kejaksaan RI pada pintu rumah. Selain juga menempelkan stiker bertuliskan “Disegel”.
Kamis 13-Mar-2025 21:02 WIB