Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR

Selasa 28-Oct-2025 20:14 WIB

5

Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Rinaldy Amrullah meminta Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk turut memeriksa pihak-pihak di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Permintaan itu disampaikan Rinaldy menyusul penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona beserta sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK).

Menurut Rinaldy, aparat kejaksaan seharusnya tidak hanya fokus pada pejabat daerah, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak kementerian, jika terdapat indikasi kebijakan atau keputusan yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

“Penyidik kejaksaan diharapkan juga memeriksa pihak dari kementerian, khususnya Kementerian PUPR.

Sepanjang jaksa memiliki bukti adanya kerugian negara yang nyata dan dapat dihitung secara real, maka itu sudah menjadi dugaan tindak pidana,” ujar Rinaldy, Selasa (28/10/2025).

Ia menegaskan, penegakan hukum harus didasarkan pada bukti kuat dan niat jahat (mens rea) dari pelaku.

“Penegakan hukum tindak pidana korupsi seharusnya mampu membuktikan bahwa perbuatan itu didasari niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegasnya.

Rinaldy menyoroti bahwa kejaksaan kini tidak hanya perlu memeriksa potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara akibat kebijakan yang tidak tepat.

“Saya mendukung langkah kejaksaan, karena perekonomian negara merupakan sendi kehidupan.

Tapi pembuktian perbuatan pidana harus jelas. Jangan sampai aparat penegak hukum justru melanggar hukum,” katanya.

Menurutnya, bila kerugian negara muncul bukan karena perbuatan yang disengaja, maka hal tersebut bisa masuk ranah administrasi, bukan pidana.

“Dalam kasus Dendi, ini terkait DAK yang berasal dari pemerintah pusat. Maka perlu dilihat dulu, apakah kewenangan pengelolaannya benar-benar berada di tangan kepala daerah atau masih menjadi kewenangan pusat,” jelasnya.

Rinaldy menambahkan, apabila kepala daerah memang memiliki kewenangan penuh, maka perlu dilihat apakah ada niat jahat dalam proses tersebut. 

Namun jika proyek bermasalah disebabkan kontraktor, maka tanggung jawab utama berada pada pihak pelaksana.

“Kalau pembangunan buruk akibat kontraktor, ya kontraktor yang harus diperiksa. Tapi jika ada desain proyek yang sengaja dibuat buruk karena ada keuntungan balik (feedback) bagi pihak tertentu, maka penentu kebijakan juga harus dimintai pertanggungjawaban,” paparnya.

Ia menegaskan, bila pola serupa terjadi pada proyek-proyek lain yang bersumber dari DAK, maka penegak hukum sepatutnya menelusuri hingga ke tingkat kementerian.

“Kalau ternyata desainnya seperti itu, semua perkara terkait program SPAM harus dilihat dari pola besar dan ditarik ke pusat yang bertanggung jawab,” tutup Rinaldy.


Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk turut memeriksa pihak-pihak di Kemen PUPR

Selasa 28-Oct-2025 20:14 WIB

Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR
PERISTIWA Analis UNJ: Kereta Cepat Whoosh Rugi Rp4,1 Triliun, Indikasi Korupsi Menguat

Analis Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh tidak efisien dan berpotensi terus merugikan negara.

Selasa 21-Oct-2025 21:07 WIB

Analis UNJ: Kereta Cepat Whoosh Rugi Rp4,1 Triliun, Indikasi Korupsi Menguat
PEMERINTAHAN KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.

Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB

KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji
KRIMINAL Senyum Merekah Eks Kades yang Korupsi Dana Desa Rp26 Miliar untuk Judi Online

Senyum merekah ditampilkan Sopian Hakim, mantan Kades Sumberjaya, Bekasi yang korupsi Rp26 miliar dana desa untuk bermain judi online (judol).

Minggu 14-Sep-2025 20:30 WIB

Senyum Merekah Eks Kades yang Korupsi Dana Desa Rp26 Miliar untuk Judi Online
PERISTIWA Ustaz Khalid Basalamah 7,5 Jam Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB

Ustaz Khalid Basalamah 7,5 Jam Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tulis Komentar