Jumat 16-Sep-2022 13:35 WIB
383

Foto : wartakota
brominemedia.com –
Kejaksaan Agung kembali menerima berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwt Maruf itu
sebelumnya dikembalikan ke penyidik Polri, lantaran dianggap belum lengkap
(P19).
"Perkara FS, pertama untuk perkara melanggar pasal 338 dan 340, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada Hari Rabu tanggal 14 September 2022."

"Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya Hari Kamis kemarin untuk perkara pasal 338 dan 340," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (16/9).
Ketut mengungkapkan, pihaknya masih meneliti kembali berkas perkara tersebut.
Termasuk, berkas perkara kasus penghalangan penyidikan alias obstruction of justice, atas tujuh tersangka yang baru dilimpahkan penyidik Polri.
"Seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," terangnya.
Ketut menuturkan, penelitian berkas perkara itu akan dilakukan efektif, sehingga bisa dinyatakan lengkap.
"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif, mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi," harapnya.
Konten Terkait
Hal ini menyusul langkah Kejagung yang sempat menyita kilang milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudagar minyak minyak Riza Chalid, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Senin 16-Jun-2025 21:19 WIB
Yaitu tiga orang dari PT Tonduk Majeng Madura yang merupakan perusahaan rekanan BUMD yang mendapat suntikan penyertaan modal
Senin 16-Jun-2025 21:06 WIB
Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL
Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB
Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.
Selasa 27-May-2025 20:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, 30 orang di antaranya telah diamankan di Polda Metro Jaya.
Jumat 23-May-2025 20:42 WIB