Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kamis 05-Jan-2023 10:35 WIB

349

Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Minyak Goreng

Foto : tempo

brominemedia.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng kemarin. Lima terdakwa itu divonis 1-3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab itu, Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.

Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.

Ketua majelis hakim, Liliek Prisbawono Adi, mengatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Namun majelis hakim yakin perbuatan terdakwa tidak terbukti merugikan perekonomian negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Adapun putusan terhadap lima terdakwa adalah, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Menurut Ketut, upaya banding yang dilakukan, karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.

Jaksa penuntut sebelumnya menyebutkan kelima terdakwa sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun dalam persetujuan penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO). Mereka juga didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 12,31 triliun.

Menurut Ketut, masyarakat merasakan dampak cukup besar, hingga pemerintah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah untuk bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng guna membantu masyarakat terdampak.

“Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Ketut.

Kejaksaan Agung menelisik kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada periode bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Adanya kelangkaan minyak goreng, di saat Indonesia sebagai produsen CPO terbesar, menjadi catatan khusus kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut, karena melibatkan masyarakat banyak yang terdampak.

Konten Terkait

OLAHRAGA Adam Alis Bawa Persib Unggul Sementara 1-0 atas Selangor

Gol tersebut lahir pada menit ke-29 setelah Adam Alis memanfaatkan umpan terobosan jarak jauh yang cerdik dari sang kapten, Marc Klok. Dengan tenang, pemain ber

Kamis 23-Oct-2025 20:06 WIB

Adam Alis Bawa Persib Unggul Sementara 1-0 atas Selangor
PERISTIWA Flu Menyebar di Negeri Jiran, Batam Siaga di Garis Depan Perbatasan

WABAH influenza tengah melanda Malaysia.

Selasa 21-Oct-2025 21:10 WIB

Flu Menyebar di Negeri Jiran, Batam Siaga di Garis Depan Perbatasan
PERISTIWA Analis UNJ: Kereta Cepat Whoosh Rugi Rp4,1 Triliun, Indikasi Korupsi Menguat

Analis Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh tidak efisien dan berpotensi terus merugikan negara.

Selasa 21-Oct-2025 21:07 WIB

Analis UNJ: Kereta Cepat Whoosh Rugi Rp4,1 Triliun, Indikasi Korupsi Menguat
PERISTIWA Cerita Penumpang Speedboat Karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills Saat Kebakaran: Api dari Atas

Dengan menggendong tas dan terlihat masih gemetar, Awal mengaku masih sedikit trauma dengan kejadian menegangkan yang barusan ia alami.

Minggu 28-Sep-2025 21:01 WIB

Cerita Penumpang Speedboat Karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills Saat Kebakaran: Api dari Atas
PEMERINTAHAN KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.

Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB

KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Tulis Komentar