Kamis 05-Jan-2023 10:35 WIB
376
Foto : tempo
brominemedia.com-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta telah menjatuhkan
vonis kepada lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng kemarin. Lima terdakwa
itu divonis 1-3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebab itu, Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
“Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum
melakukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan
masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum
Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta,
Kamis, 5 Januari 2023.
Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lebih ringan dari
tuntutan jaksa karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.
Ketua majelis hakim, Liliek Prisbawono Adi, mengatakan para
terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa
penuntut umum. Namun majelis hakim yakin perbuatan terdakwa tidak terbukti
merugikan perekonomian negara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Adapun putusan terhadap lima terdakwa adalah, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Menurut Ketut, upaya banding yang dilakukan, karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.
Jaksa penuntut sebelumnya menyebutkan kelima terdakwa sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun dalam persetujuan penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO). Mereka juga didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 12,31 triliun.
Menurut Ketut, masyarakat merasakan dampak cukup besar, hingga pemerintah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah untuk bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng guna membantu masyarakat terdampak.
“Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung menelisik kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada periode bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Adanya kelangkaan minyak goreng, di saat Indonesia sebagai produsen CPO terbesar, menjadi catatan khusus kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut, karena melibatkan masyarakat banyak yang terdampak.
Konten Terkait
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro
Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB
AS mendesak Thailand dan Kamboja menghentikan kekerasan setelah bentrokan perbatasan menewaskan enam orang, dan meminta kedua pihak patuhi gencatan senjata Oktober.
Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB
Konflik dalam tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih berlanjut. Hingga kini, KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya masih menganggap dirinya sah sebagai ketua umum PBNU.Menurut...
Kamis 04-Dec-2025 20:13 WIB
Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.
Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB
Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem...Artikel Ikke Septianti Warga Desa Bogem Magetan Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan pertama kali tampil pada Republik News.
Minggu 30-Nov-2025 20:13 WIB





