Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kecelakaan di Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 2 Capai 18 Kejadian, Ini Imbauan PT KA

Jumat 08-Nov-2024 20:40 WIB

28

Kecelakaan di Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 2 Capai 18 Kejadian, Ini Imbauan PT KA

Foto : republikain

Brominemedia.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menghimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. Berdasarkan data kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang dari Januari sampai dengan Oktober 2024 ada 18 kejadian dengan jumlah korban 7 luka-luka dan 8 meninggal dunia.

"PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, Jumat (8/11/2024)

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, menurut Ayep, kecelakaan di pelintasan sebidang tak hanya merugikan pengguna jalan tetapi juga dapat merugikan PT KAI. Karena, tak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api, kata dia, berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” kata Ayep.

Selain itu, kata dia, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Untuk itu, kata dia, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

Sedangkan bagi pejalan kaki, kata dia, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.

“Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan," katanya.

Sehingga, kata dia, angka kecelakaan dan korban dapat ditekan. Apalagi, saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. "Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” kata Ayep.

Konten Terkait

PERISTIWA Anak Tukang Parkir Tewas Kecelakaan Demi Lindungi Anak Tentara

Amanda Marisa alias Sasa (13) menjadi korban tewas dalam kecelakaan beruntun 17 kendaraan di KM 92 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat pada Senin

Selasa 12-Nov-2024 20:33 WIB

Anak Tukang Parkir Tewas Kecelakaan Demi Lindungi Anak Tentara
PERISTIWA Begini Nasib Sopir Truk yang Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang

Begini Nasib Sopir Truk yang Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang

Selasa 12-Nov-2024 20:22 WIB

Begini Nasib Sopir Truk yang Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang
PERISTIWA Jumlah Korban Kecelakaan Tol Cipularang Libatkan 16 Kendaraan Tabrakan Beruntun, Puluhan Orang Luka

Jumlah korban kecelakaan Tol Cipularang libatkan 16 kendaraan tabrakan beruntun, puluhan orang luka-luka.

Senin 11-Nov-2024 20:33 WIB

Jumlah Korban Kecelakaan Tol Cipularang Libatkan 16 Kendaraan Tabrakan Beruntun, Puluhan Orang Luka
PERISTIWA Kecelakaan di Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 2 Capai 18 Kejadian, Ini Imbauan PT KA

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menghimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. Berdasarkan data kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang...

Jumat 08-Nov-2024 20:40 WIB

Kecelakaan di Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 2 Capai 18 Kejadian, Ini Imbauan PT KA
PERISTIWA Pasca Kecelakaan SAM Air, TNI dan Polri Perketat Pengamanan di Bandara Panua Pohuwato

Penjagaan ketat ini bertujuan untuk mengamankan lokasi kecelakaan, termasuk puing-puing pesawat dan barang-barang di dalamnya, dari potensi gangguan a

Minggu 20-Oct-2024 20:32 WIB

Pasca Kecelakaan SAM Air, TNI dan Polri Perketat Pengamanan di Bandara Panua Pohuwato

Tulis Komentar